Perda di Padangsidimpuan Hanya untuk Kepentingan Pejabat

 

Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Padang Sidimpuan selama lima tahun terakhir, hanya untuk memuluskan kinerja pemegang kekuasaan, bukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Oleh : Hady K Harahap | Jurnalis Sinar Tabagsel

"Dalam menyusun Perda saja, Pemda Kota Padang Sidimpuan tidak melibatkan pihak perguruan tinggi di Kota Padang Sidimpuan dalam menyusun naskah akademik," kata Budi P Hutasuhut, salah seorang panelis dalam Diskusi Terbuka bertema  Upaya Pembentukan Peraturan Daerah untuk Membangun Padang Sidimpuan menjadi Good Governance,Smart City, and Sustainable City” yang digelar Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syahada Padang Sidimpuan di gedung Aula Terpadu UIN SYAHADA Padang Sidimpuan., Selasa,11 Juni 2024.

Diskusi terbuka itu berlangsung seru, menghadirkan panelis yang sangat berkompeten dan berpengalaman di bidangnya, mulai dari akademisi, konsultan, bahkan pejabat pemerintahan, seperti Dr. Maradona siregar, M.H. (dosen Tata Negara UIN Syahada), Abdul Azis Lubis, M.M. (akademisi Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan), Ir. Parhimpunan Siregar (Staf Ahli Setda Kota Padang Sidimpuan), dan Budi P Hutasuhut (praktisi dan konsultan Perda). 

Budi P Hutasuhut menambahkan, penyusunan Perda di Kota Padang Sidimpuan belum berdasarkan prioritas. Di samping itu, pembentukan Perda juga hanya berisi daftar judul rancangan peraturan daerah tanpa didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan, maupun naskah akademik rancangan peraturan daerah. Padahal, mengacu pada Permendagri Nomor 120/2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

“Perda mestinya dibuat dengan orientasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itu sebabnya, perencanaan harus matang. Dalam perencanaan, dibutuhkan kajian mendalam, mulai dari landasan keberlakuan suatu perda secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalm naskah akademi. Naskah akademis ini mestinya mengandalkan potensi yang ada di daerah. Padang Sidimpuan seharusnya mendorong perguruan tinggi di Padang Sidimpuan untuk terlibat dalam pembuatan naskah akademik,” terang Budi.

Senada dengan Budi, Dr. Mardona Siregar, M.H. dan Abdul Aziz Lubis, mempersoalkan pembuatan naskah akademik yang dianggap masih asal-asalan dan tidak mengacu pada permasalahan dan kebutuhan daerah Kota Padang Sidimpuan. Alih-alih menyetujui, keduanya justru meragukan keaslian dari naskah akademik yang selama ini dibuat Pemerintah Daerah Kota Padang Sidimpuan. 

Berdasarkan pengkajian yang telah mereka laksanakan, mereka menemukan bahwa hampir semua naskah akademik yang dibuat oleh Pemda merupakan hasil plagiat atau copy-paste dari daerah lain. Keadaan ini tentu sangat disesalkan, mengingat setiap daerah pasti memiliki permasalahan tersendiri dan  solusi setiap permasalahan yang ada tentu berbeda dari satu daerah dengan daerah lain. 

"Kita tahu, setiap daerah tentu memiliki keunikan dan potensi yang berbeda yang dapat didorong dan dikembangkan yang nantinya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Dr. Maradona Siregar.

Di sisi lain, Rahmat, salah seorang peserta diskusi juga mempertanyakan kompetensi dan keseriusan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif dalam merancang pembentukan Perda. Dia mengaku betapa sulitnya mengakses poin-poin Perda yang selama ini menjadi kerangka kerja Pemerintah Daerah.

“Saya penasaran Perda-perda apa saja yang masih berlaku atau sudah dibatalkan di Padang Sidimpuan. Saya cari-cari di internet tidak ditemukan dan ketika saya mendatangi langsung ke kantor Pemda malah mereka terkesan seperti menghindar. Jadi pertanyaannya, sebetulnya Perda itu masih berlaku atau tidak, kalau masih berlaku mana buktinya? Saya jadi bingung dibuatnya, “ tegas Rahmat.

Menjawab keresahan-keresahan para narasumber dan peserta yang hadir, Ir Parhimpuan selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi, Setda Kota Padang Sidimpuan, mengakui keterbatasan anggaran masih menjadi masalah utama karena untuk membuat dan melaksanakan Perda tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Di samping itu, keberadaan para teknokrat yang masih menduduki jabatan strategis di pemerintahan juga menjadi sebab lain mengapa pembentukan Perda masih stagnan di Kota Padang Sidimpuan.

Selain mengundang para narasumber dari para akademisi dan pejabat eksekutif di Padang Sidimpuan, acara diskusi ini tadinya juga akan dihadiri Rusydi Nasution selaku Wakil DPRD Kota Padang Sidimpuan. Sayangnya, Beliau ada keperluan mendesak yang memaksa beliau harus hadir di luar kota. Rusydi juga telah menyampaikan permohonan maafnya atas absennya beliau dalam acara diskusi terbuka tersebut.

Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes