.

Bupati Tapsel Bukan Hanya Represenstasi Parpol Pengusungnya

Seorang Bupati Tapanuli Selatan  bukan refresentasi dari partai politik yang mengusungnya, tetapi refresentasi dari lebih 280.000 penduduk Kabupaten Tapanuli Selatan, yang memiliki latar-belakang pilihan politik berbeda. 

Penulis: Efry Nasaktion | Editor: Budi P Hutasuhut

Sejumlah poster menampilkan sosok  Dolly Putra Parlindungan Pasaribu,  Bupati Tapanuli Selatan,  mendukung pasangan calon Presiden -Wakil Presiden Nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dipajang di sejumlah desa di Kabupaten Tapanuli Selatan.  Di dalam poster-poster berukuran besar itu, "dikesankan" bahwa dukungan itu wajar dilakukan oleh Ketua Penasehat DPC  Gerindra Tapsel Priode 2022-2027 terhadap pasangan calon presiden dari koalisi Partai Gerindra tersebut. 

Seorang Bupati Tapanuli Selatan adalah pemimpin bagi Kabupaten Tapanuli Selatan.  Dia memimpin sebanyak lebih 280.000 rakyatnya, yang berasal dari ragam latar-belakang, tersebar di 15 kecamatan dan sebagian di antaranya tak memilihnya saat Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu.  

Dolly Putra Parlindungan Pasaribu adalah Bupati Tapsel hasil  Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.  Saat mengajukan diri sebagai calon  Bupati Tapsel,  ia berstatus sebagai  anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai Gerindra Tapsel, hasil Pemilu legislatif 2019.  

Di dalam Pemilu legislatif  2019,  ia memperoleh kursi dari daerah pemilhan Tapsel 4, mengantongi 4.274 suara sah.  Perolehan suara itu lebih tinggi dibandingkan perolehan suara 34 anggota DPRD Tapanuli Selatan lainnya.  

Dengan perolehan itu, Partai Gerindra Tapsel memperoleh 8 kursi di DPRD Tapsel dan berhak menjadi Ketua DPRD Tapsel periode 2019-2024.  Jumlah kursi itu sama dengan perolehan Partai Golkar, delapan kursi,  namun perolehan suara sah Partai Gerindra lebih tinggi dibandingkan Partai Golkar.

Bekal sebagai anggota DPRD Tapsel, membuat Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dicalonkan sebagai Bupati Tapsel periode 2020-2025 berpasangan dengan Wakil Bupati,  Rasyid Assaf Dongoran.

Rasyid Assaf Dongoran, kader Partai Golkar.   Pasangan dari Partai Gerindra dan partai Golkar ini didukung koalisi sejumlah sejumlah partai politik hingga akhirnya memenangi pertarungan.  

KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menetapkan pasangan ini menang pada 15 Desember 2020 dengan perolehan suara sebanyak 94.717 suara atau 59,4 %, unggul atas lawannya pasangan Yusuf Siregar–Roby Agusman Harahap yang hanya memperoleh 64.742 suara atau 40,6 % suara.

Masyarakat yang memilih sebanyak 159.459 dari 206.480 daftar pemilih tetap yang tersebar di 15 kecamatan, 248 desa/kelurahan dengan 731 tempat pemungutan suara. Sebanyak 47.021 jiwa dari DPT tidak berpartisipasi dalam Pilkada serentak. 

Setelah menjadi Bupati Tapanuli Selatan,  posisi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu sebagai kader DPC Partai Gerindra Tapanuli Selatan menjadi Sekretaris  DPC dengan Ketua DPC  dijabat oleh Husin Sogot Simatupang. Tapi, Surat Keputusan DPP Partai Gerindra No. 11-0358/Kpts/DPP-Gerindra/2021 Tentang Susunan Personalia DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapsel yang ditandatangani Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra H. Prabowo Subianto serta Sekretaris Jenderal H. Ahmad Muzani, pada 24 November 2021, memutuskan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu menjadi Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Tapsel. 

Jelang Pilpres 2024, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu yang menjadi ikon penting di Kabupaten Tapanuli Selatan,  menyebarkan poster dirinya sebagai Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Tapsel  dan mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran.  Poster-poster itu mendapat reaksi keras dari masyarakat yang memiliki pilihan Cpres-Wacapres yang berbeda, menganggap Bupati Tapsel  Dolly Putra Parlindungan Pasaribu hendak mengarahkan masyarakat untuk mengikuti pilihannya.

Beberapa kali Dolly Putra Parlindungan Pasaribu terlihat ikut mengkampanyekan pasangan Prabowo-Gibran, mengenakan seragam warna biru langit bertanda gambar pasangan presiden-calon presiden nomor:2. 

Bahkan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan istri menghadiri acara penyematan status tokoh nasional kepada M. Bobby Afif Nasution dalam rangka kampanye Capres-Cawapres No.2 di Kota Padang Sidimpuan,  Kantoir Berita Antara mewawancarai dan menulis berita berjudul "Bupati Tapsel Dolly Sambut Baik Penyematan Status Tokoh Nasional Kepada Bobby Nasution" yang terbit edisi  Minggu, 4 Februari 2024. 

Di dalam berita itu, Kantor Berita Antara menyebut Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu menyambut baik penyematan status tokoh nasional kepada Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution oleh para tokoh masyarakat Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel).

"Pasalnya, kita (Kabupaten Tapsel) khususnya butuh sosok yang bisa menghubungkan kebutuhan pemerintah daerah ke pusat," kata Dolly di sela penyematan Tokoh Nasional kepada menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Alaman Bolak Padangsidimpuan, Minggu, 4 Februari 2024.

Keterlibatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dalam kampanye politik pasangan Capres-Cawapres No.2 tidak bisa dipisahkan dari keberadaannya sebagai Bupati Tapanuli Selatan periode 2020-2025.  

Bukan Tim Kampanye

Dari penelusuran Sinar Tabgsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu tidak terdaftar sebagai anggota Tim Kampanye pasangan Capres-Wacapres No.2 dan tidak pernah mengajukan cuti untuk kampanye ke KPU Tapsel.  Padahal,  Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin  Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan salinan PP, pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.

Adapun syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada Pasal 35.

Bagi gubernur dan wakil gubernur, pengajuan cuti kampanye kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden. Bagi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Sementara itu, pada pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu, sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.


Tidak ada komentar

Beranda