Menanti Peran Nyata APIP

Hady K Harahap | Jurnalis Sinar Tabagsel



Masih segar dalam ingatan ketika awal tahun 2023 lalu rakyat seketika dikejutkan dengan beredarnya kabar yang sangat memuakkan. Pasalnya,  uang APBN sebanyak Rp.500 trilun yang harusnya digelontorkan untuk menanggulangi kemiskinan, malah dihabiskan untuk program-program rapat di hotel berbintang. Sejumlah kalangan menganggap hal ini merupakan pemborosan dan mulai mempertanyakan kerja dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Untuk mengatasi agar pemborosan anggaran sebanyak itu tidak terulang kembali, masyarakat sangat berharap agar APIP dapat bekerja lebih keras lagi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyentil perangai jajaran Pemerintah daerah yang kerap menggelar rapat di hotel atau di luar kota. Dia menyebut kebiasaan tersebut merupakan pemborosan anggaran. Apalagi, rapat itu sebetulnya bisa dilaksanakan di kantor.

“Banyak sekali daerah-daerah yang melakukan rapat di luar kota, di hotel segala macam,” kata Tito alam acara penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di kantor Kementrian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Tito membeberkan bahwa jajaran pemerintah daerah gemar menggelar rapat di luar kantor supaya mendapat uang perjalanan dinas.

“Sebenarnya bisa rapat bisa dilakukan di dalam gedung di kantor. Resikonya ya nggak dapat SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), tapi uangnya bisa digunakan untuk yang lain sebetulnya.” ujar Tito.

Menurut Tito, perbuatan ini tidak bisa ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran tak menyalahi aturan apapun. Namun, Aparat Pengawa Intern Pemerintah (APIP) bisa menindaklanjutinya sebagai dugaan pemborosan anggaran.

Tito menyebut APIP punya peran penting mengawasi internal pemerintah daerah. Sebab, ada ruang-ruang di internal pemerintahan yang tak bisa diawasi oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait kebijakan. Contohnya dalam proyek pembangunan jlan di suatu kampung. Jalan yang perlu dibangun hanya selebar 10 meter. Namun, praktiknya jalan dibuat selebar 20 meter. Memang, kata Tito, tak ada yang salah dengan itu. Namun, sebetulnya anggaran yang dipakai untuk membuat jalan 20 meter tersebut sebagian bisa dipakai untuk kepentingan pembangunan yang lain. Tito mengatakan, aparat penegak hukum tak bisa menindak lantaran pembangunan itu bagian dari pelaksanaan kebijakan yang wewenangnya berada di tangan Kepala daerah.

Tapi, APIP bia masuk, ini pemborosan,” terang Tito. Dia mengatakan, APIP berperan menginventarisasi potensi masalah atau moral hazard potensi korupsi di jajaran pemerintah daerah, termasuk melakukan langkah-langkah pencegahan.

Peran APIP dalam pengawasan internal pemerintah sangat krusial. Efektifitas APIP dalam melaksanakan tugasnya akan sangat menentukan keberhasilan pengelolaan anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran. Sehingga masyarakat sebagai objek utama pembangunan itu dapat betul-betul merasakan dampak positif dari pembangunan yang dilaksanakan.

Perlu diketahui bahwa APIP dibentuk berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) No 60 Tahun 2008 tentang istem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah. Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantaan Korupsi, Kemenrian Dalam Negeri, dan kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara, PP No 18 Tahun 2016 direvisi menjadi PP No 72 Tahun 2019 untuk memperkuat fungsi pengawasan APIP. Diatur dalam Peraturan Pemerintah. Inspektorat Kabupaten/Kota diangkat dan bertanggung jawab kepada Gubernur; Inspektorat di tingkat Provinsi diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mengamanatkan Menteri Dalam negeri untuk menetapkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah setiap tahun.

 



alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes