Hady K Harahap | Jurnalis Sinar Tabagsel
Masih
segar dalam ingatan ketika awal tahun 2023 lalu rakyat seketika dikejutkan
dengan beredarnya kabar yang sangat memuakkan. Pasalnya, uang APBN sebanyak Rp.500 trilun yang harusnya
digelontorkan untuk menanggulangi kemiskinan, malah dihabiskan untuk program-program
rapat di hotel berbintang. Sejumlah kalangan menganggap hal ini merupakan
pemborosan dan mulai mempertanyakan kerja dari Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP).
Untuk
mengatasi agar pemborosan anggaran sebanyak itu tidak terulang kembali,
masyarakat sangat berharap agar APIP dapat bekerja lebih keras lagi.
Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyentil perangai jajaran Pemerintah
daerah yang kerap menggelar rapat di hotel atau di luar kota. Dia menyebut
kebiasaan tersebut merupakan pemborosan anggaran. Apalagi, rapat itu sebetulnya
bisa dilaksanakan di kantor.
“Banyak
sekali daerah-daerah yang melakukan rapat di luar kota, di hotel segala macam,”
kata Tito alam acara penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan
Korupsi 2023-2024 di kantor Kementrian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Tito membeberkan bahwa jajaran pemerintah daerah gemar menggelar rapat di luar
kantor supaya mendapat uang perjalanan dinas.
“Sebenarnya
bisa rapat bisa dilakukan di dalam gedung di kantor. Resikonya ya nggak dapat
SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), tapi uangnya bisa digunakan untuk yang
lain sebetulnya.” ujar Tito.
Menurut
Tito, perbuatan ini tidak bisa ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
lantaran tak menyalahi aturan apapun. Namun, Aparat Pengawa Intern Pemerintah
(APIP) bisa menindaklanjutinya sebagai dugaan pemborosan anggaran.
Tito
menyebut APIP punya peran penting mengawasi internal pemerintah daerah. Sebab,
ada ruang-ruang di internal pemerintahan yang tak bisa diawasi oleh aparat
penegak hukum, khususnya terkait kebijakan. Contohnya dalam proyek pembangunan
jlan di suatu kampung. Jalan yang perlu dibangun hanya selebar 10 meter. Namun,
praktiknya jalan dibuat selebar 20 meter. Memang, kata Tito, tak ada yang salah
dengan itu. Namun, sebetulnya anggaran yang dipakai untuk membuat jalan 20
meter tersebut sebagian bisa dipakai untuk kepentingan pembangunan yang lain.
Tito mengatakan, aparat penegak hukum tak bisa menindak lantaran pembangunan
itu bagian dari pelaksanaan kebijakan yang wewenangnya berada di tangan Kepala
daerah.
Tapi,
APIP bia masuk, ini pemborosan,” terang Tito. Dia mengatakan, APIP berperan
menginventarisasi potensi masalah atau moral hazard potensi korupsi di jajaran
pemerintah daerah, termasuk melakukan langkah-langkah pencegahan.
Peran
APIP dalam pengawasan internal pemerintah sangat krusial. Efektifitas APIP
dalam melaksanakan tugasnya akan sangat menentukan keberhasilan pengelolaan
anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran. Sehingga masyarakat sebagai objek
utama pembangunan itu dapat betul-betul merasakan dampak positif dari
pembangunan yang dilaksanakan.
Perlu
diketahui bahwa APIP dibentuk berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) No 60 Tahun
2008 tentang istem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan
Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah. Berdasarkan
rekomendasi Komisi Pemberantaan Korupsi, Kemenrian Dalam Negeri, dan kementrian
Pemberdayaan Aparatur Negara, PP No 18 Tahun 2016 direvisi menjadi PP No 72
Tahun 2019 untuk memperkuat fungsi pengawasan APIP. Diatur dalam Peraturan
Pemerintah. Inspektorat Kabupaten/Kota diangkat dan bertanggung jawab kepada
Gubernur; Inspektorat di tingkat Provinsi diangkat dan bertanggung jawab kepada
Menteri Dalam Negeri.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
mengamanatkan Menteri Dalam negeri untuk menetapkan perencanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintah daerah setiap tahun.
Posting Komentar