.

Dihilangakan Hak Incumbent Kades Mencalonkan Diri

Efry Nasaktion | Jurnalis Sinar Tabagsel

Pilkades Desa Simasom, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padang Sidimpuan, pada tahun 2017 mengalami kerusuhan karena diduga ada kecurangan penghitungan suara.


Beberapa di antara 42 kepala desa di Kota Padang Sidimpuan yang habis masa jabatannya tidak diakui haknya untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 24 Agustus 2023 mendatang. Para incumbent diduga sengaja dihalanghalangi agar tidak mencalon karena Pilkades 2023 merupakan momentum yang bagus untuk menghadapi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 mendatang.  

Tak lama lagi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar serentak di 42 desa yang ada di Kota Padang Sidimpuan. Peristiwa politik di tingkat akar rumput ini digelar beberapa bulan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali kota Padang Sidimpuan 2024. Sebab itu, peristiwa Pilkades 2023 ini akan dimanfaatkan banyak pihak sebagau uji coba menghadapi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, sehingga banyak kepentingan yang bermain.

Hiruk-pikuk jelang Pilkades 2023 ini mulai berimbas terhadap kehidupan sosial masyarakat di 42 desa di kota Padang Sidimpuan. Di beberapa desa sudah terjadi pembelahan masyarakat, antara para pendukung calon kepala desa mulai saling menyikut, yang dikhawatirkan berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Sikut-menyikut itu salah satunya disebabkan, sejumlah kepala desa hasil Pilkades 2017 lalu yang sudah selesai masa jabatannya sehingga harus digantikan oleh penjabat sementara kepala desa berdasarkan Pasal 5 Perda Nomor 01 Tahun 2023, dinyatakan kehilangan hak untuk mencalonkan diri lantaran tak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Padang Sidimpuan Nomor:15 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa.  

Berdasarkan data yang diperoleh Sinar Tabagsel dari Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kota Padang sidimpuan tahun 2023, disebutkan bahwa sejumlah kepala desa yang merupakan incumbent kehilangan hak untuk dipilih kembali atau hak mencalonkan diri kembali karena tidak bisa menunjukkan berkas surat keterangan hasil pemeriksaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari Kantor Inspektoran Kota Padang Sidimpuan yang menyatakan bebas tuntutan. 

Surat keterangan dari Inspektorat itu merupakan salah satu syarat administrasi untuk mencalonkan diri menjadi calon kepala desa yang diamanatkan Perarutan Wali (Perwali) Kota Padang Sidimpuan Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa. Dalam Pasal 4 ayat (w) disebutkan bahwa calon kepala desa harus melampirkan "laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat terhadap laporan keuangan desa (bebas temuan)".

Bertolak dari syarat administrasi itu, ada sembilan incumbent kepala desa yang tidak lagi punya hak untuk mencalonkan diri saat Pilkades 2023 yang akan digelar 24 agustus 2923 mendatang. Nama para kades itu  tidak terdaftar dalam daftar calon kepala desa di daftar yang dimiliki Panitia Pilkades Tingkat Desa seperti nama Kepala Desa Simatohir atau nama Kepala Desa Simirik. 

Para kepala desa yang tidak bisa lagi mencalonkan diri menolak namanya dicantumkan dalam penulisan berita ini, namun mereka tidak membantah bahwa hak mereka untuk mencalonkan diri sudah tidak ada lagi. Mereka tidak bisa mencalonkan diri karena tidak ada surat rekomendasi dari Inspektorak kota Padang Sidimpuan terkait laporan pengunaan keuangan desa. Namun, mereka akan mendapat surat rekomendasi dari Inspektorat Kota Padang Sidimpuan asalkan mengembalikan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 yang terlanjur digunakan selama menjadi kepala desa, yang besarnya mencapai Rp600.000.000.

Dari informasi yang dikumpulkan Sinar Tabagsel, para kades yang sudah habis masa jabatannya mengaku tidak bersedia membayar karena pihaknya tidak menyalahgunakan dana APBDes 2023 tersebut. Selain itu, kalau pun dana sudah digunakan untuk belanja sesuai APBDes 2023, pengelolaan dananya masih berjalan dan belum dilakukan pelaporan penggunaan anggaran. 

Para kepala desa menilai, kebijakan Wali kota Padang Sidimpuan terkait tata cara Pilkades Kota Padang Sidimpuan 2023 merugikan incumbent kepala desa. Mereka mencurigai, kebijakan yang dipilih menggunakan Perwali Nomor: 15 Tahun 2023 yang menetapkan syarat administrasi calon kepala desa berupa rekomendasi dari Inspektorat, merupakan strategi politik untuk mendudukkan orang-orang tertentu di posisi kepala desa.   

"Kades kami di Desa Simatohir tidak boleh mencalonkan diri kembali. Kenapa ada incumbent yang kehilangan hak politik untuk mencalonkan diri," kata Burhan Panjaitan, warga Dusun Batubola, Desa Simatohir. "Kami berharap kades kami sebagai incumbent boleh mencalonkan diri kembali."

Burhan Panjaitan dan beberapa masyarakat menduga, pencalonan incumbent Kepala Desa Simatohir sengaja dihalang-halangi mengingat ada calon kepala desa lain yang diharapkan untuk menjadi Kepala Desa Simatohir. "Kami dengar Kades Simatohir dipaksa membayar atau mengembalikan uang APBDes 2023 sebesar Rp600.000.000 ke Inspektorat agar dapat surat rekomendasi sebagai syarat administrasi sebagai calon kepala desa," kata Burhan Panjaitan.

Hal senada diakui Armandi Hasibuan, warga Desa Simatohir, terjadi di beberapa desa lainnya sehingga incumbent tidak punya hak untuk mencalonkan diri kembali.  "Kami khawatir Pilkades 2023 ini dijadikan start awal bagi orang-orang tertentu yang berkepentingan dalam Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024," kata Armandi.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Padang sidimpuan, Sulaiman L, yang dihubungi Sinar Tabagsel lewat pesan Whatapp belum menanggapi empat pertanyaan yang diajukan. Begitu juga halnya dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padang Sidimpuan, Ismail Fahmi, tidak menanggapi konfirmasi yang disampaikan Sinar Tabagsel lewat pesan Whatapp. 

Di dalam pesan Whatapp itu, Sinar Tabagsel menanyakan :1. Apakah Wali Kota Padang Sidimpuan dalam hal ini Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa memakai Perwali dalam melaksanakan Pilkades 2023 di Kota Padang Sidimpuan. 2. Kenapa ada persyataran pengembalian dana APBDes kepada kades yang hendak mencalonkan diri agar dapat surat rekomendasi dari Inspektorat sebagai syarat administrasi sesuai Perwali Nomor 15 Tahun 2023. 3. Apakah kades melakukan korupsi dana APBDes 2023 sehingga disuruh mengembalikan dana minimal Rp600.000.000 padahal APBDes masih dalam proses (tahun berjalan), 4. Kalau memang ada korupsi (indikasi) terhadap dana desa 2023 oleh kades, bagaimana Inspektorat mengukurnya sementara realisasi dana desa 2023 di kota Padang Sidimpuan belum 100%.

Pahri Harahap, tokoh masyarakat di Kota Padang Sidimpuan, berharap agar Pilkades 2023 berjalan lancar sehingga masyarakat bisa mendapatkan pemimpin (kepala desa) yang benar-benar berkualitas dan mampu memperjuangkan rakyatnya. 

Tapi, kata Pahri, sangat disayangkan kalau ada aturan yang dibuat untuk merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain yang menyebabkan ada incumbent kepala desa kehilangan hak politiknya untuk dicalonkan. 

"Dalam mewujudkan kedaulatan rakyat melalui Pilkades, para pemimpin daerah harus memberikan taulaan kepada rakyat dalam membangun demokrasi kebangsaan. Jangan dibuat aturan yang hanya menguntungkan satu pihak dan mengabaikan hak-hak politik pihak lain," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan, Rusydi Nasution, mengatakan pihaknya di legislatif sedang mengkaji beberapa dasar hukum yang digunakan eksekutif dalam menggelar Pilkades 2023. 

Dari temuan beberapa waktu lalu, kata Rusydi Nasution, DPRD Kota Padang Sidimpuan dan eksekutif sudah sepakat akan meneliti lagi redaksional dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pilkades 2023 karena banyak pasal yang narasinya berubah dari sebelumnya. 

Ketika Sinar Tabagsel mengatakan, permintaan untuk meneliti kembali Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pilkades 2023 itu justru akan  Pemda Kota Padang Sidimpuan semakin memiliki alasan kuat untuk mempergunakan Perwali Nomor 15 Tahun 2023 sebagai dasar penyelenggaraan Pilkades 2023. 

"Perwali akan dipakai mengingat Pilkades 2023 harus dilaksanakan. Tapi, Wali Kota Padang Sidimpuan mestinya membicarakannya terlebih dahulu dengan DPRD Kota Padang Sidimpuan," katanya.

Meskipun begitu, Rusydi Nasution yang juga Ketua DPD Gerindra Kota Padang Sidimpuan, pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2023 itu penting sebagai dasar hukum yang disahkan. Di dalam Perda itu harus rinci membicarakab syarat dan persyaratan administrasi calon kepala desa. 

"Penentuan penjabat kepala desa untuk menggantikan kepala desa yang habis masa jabatannya juga harus transparan dan akuntabilitas. Eksekutif harus melibatkan legislatif, dan soal ini harus dijelaskan dalam Perda tentang Pilkades 2023," katanya. 


Tidak ada komentar

Beranda