.

Pelayanan Publik di Kota Padang Sidimpuan Syarat Pungli

Budi Hutasuhut | Jurnalis Sinar Tabagsel

Ketua Ombusdman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar

Ketua Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Utara, Abyadi Siregar, mengatakan pihaknya tidak pernah mempersoalkan tindak pidana yang dilakukan para aparatur pemerintah daerah, tapi hanya mempersoalkan perilaku aparatur pemerintah daerah yang maladministrasi dalam pelayanan publik. 

"Kami memanggil pimpinan organisasi pemerintah daerah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan karena dugaan melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata  Abyadi Siregar menanggapi kekelirun penafsiran sebagian masyarakat terkait pemberitan tentang pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan, Muhammad Lutfhi Siregar, SH, MM pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu. 

Menurut Abyadi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan atas nama Muhammad Lutfthi Siregar dimintai Ombusdmand Perwakilan Sumatra Utara  datang ke Kantor Ombusdman di Kota Medan untuk menjelaskan adanya pungutan liar yang dibebankan kepada 49 tenaga guru honorer. Pasalnya, setiap guru honorer yang ingin mendapatkan pelayanan publik terkait Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) untuk memenuhi syarat pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dibebani kewajiban membayar yang tidak ada dalam peraturan.

"Permintaan uang  atau pungutan liar sebagai syarat agar SK pengangkatan keluar itu yang harus kami pertanyakan. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan seharusnya memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," katanya.

Abyadi menambahkan, para guru honorer di Kota Padang Sidimpuan menyampaikan pengaduan ke Ombusdman Perwakilan Sumatra Utara, sehingga Ombusdman Sumatra Utara harus menindaklanjutinya dengan menyakan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan.

"Maladministrasi seperti ini memberi kesan buruk pada pelayanan publik. Kami di Ombusdman Sumatra Utara berkewajiban mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah," katanya.

Menurut Abyadi, mengingat persoalan ini sangat riskan terhadap masa depan para guru honorer yng mengadukan pungutan liar oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan, maka Ombusdman Sumatra Utara berkoordinasi dengan Polda Sumatra Utara. "Secara verbal saya pribadi sudah minta agar pungutan liar dihentikan dan SK guru honorer diberikan tanpa syarat karena hak mereka, tapi tetap tidak didengarkan," katanya.

Ketika ditanya SInar Tabagsel apakah pelayanan publik yang syarat pungli hanya terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan, Abyadi Siregar mengatakan pihaknya sedang meneliti pelayanan publik yang ada di seluruh OPD di Kota Padang Sidimpuan. 

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan, Muhammad Lutfhi Siregar, SH, MM yang dihubungi Sinar Tabagsel lewat WhatApp untuk menanyakan perihal pungli tersebut, tidak mengaktifkan telepon selulernya. 


   

Tidak ada komentar

Beranda