.

Diduga Tak Mau Penuhi Tuntutan Warga Singkuang, Puluhan Pengunjuk Rasa Dilaporkan ke Polres Madina

Penulis: Budi Hutasuhut | Jurnalis Sinar Tabagsel

Masyarakat Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina, juga merupakan petani pelasma, menggelar unjuk rasa menuntut PT Rendi Permata Raya agar memberikan hak mereka sebanyak 600 hektare lahan yang sudah 18 tahun ditahan-tahan.

Puluhan masyarakat Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, akan dimintai keterangan oleh Polres Mandailing Natal setelah pihak tertentu yang diduga manajemen PT Rendi Permata Raya melaporkan aksi unjuk rasa yang digelar keluarga petani pelasma yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KPHSB).

Sepucuk surat panggilan dilayangkan oleh Satuan Reserse Kriminal, Polres Mandailing Natal, kepada Ketua Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB), Sapihuddin, dan puluhan anggota koperasi itu pasca melakukan aksi unjuk rasa, Sabtu,  13 Mei 2023 lalu. Di dalam surat bernomor B/925/V/RES.1.24/2023/Reskrim, itu dijelaskan bahwa Satuan Reskrim Polres Madina sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pada peristiwa aksi unjuk rasa oleh masyarakat Desa Singkuang 1 yang juga petani pelasma PT Rendi Permata Raya.

Masyarakat yang sudah 18 tahun menuntut haknya atas 600 hektare lahan HGU milik PT Rendi Permata Raya itu, dipanggil akan menjalani penyelidikan Sat Reskrim Polres Madina karena diduga melakukan tindak pidana setelah menutup dan memblokir pintu gerbang PT Rendi Permata Raya menggunakan beberapa karung berisi pasir. Ulah para pengunjuk rasa ini tidak disukai pihak tertentu yang diduga manajemen PT Rendi Permata Raya, lalu melaporkan peristiwa pemblokiran tersebut ke Polres Madina dengan laporan Nomor: LP/B/115/V/2023/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tertanggal 14 Mei 2023

Sapihuddin, saat dihubungi Sinar Tabagsel, Kamis,25 Mei 2023, membenarkan dirinya dan sejumlah petani pelasma warga Desa Singkuang 1 yang menggelar unjuk rasa pada Sabtu, 14 Mei 2023, menerima surat panggilan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Madina. "Panggilan oleh Polres Madina itu ada yang tanggal 29 Mei 2023, ada yang tanggal 30 dan 31. Kami akan menghadiri panggilan itu," kata Sapihuddin.

Ketika Sinar Tabagsel bertanya apakah pemanggilan masyarakat Desa Singkuang 1 ini dan petani plasma ini membuktikan bahwa PT Rendi Permata Raya sebetulnya tidak pernah benar-benar akan memenuhi tuntutan warga atas hak 20% dari lahan HGU (hak guna usaha) PT Rendi Permata Raya sehingga dicari jalan lain untuk menakut-nakuti para pengunjuk rasa agar tidak menunutut hak mereka, Sapihuddin yang dipanggil Buyung Umak ini menolak menjawabnya.  "Kami akan hadapi pemanggilan ini," katanya.

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Madina yang dihubungi Sinar Tabagsel pada nomor WA yang tertera dalam surat pemanggilan untuk menanyakan persoalan pemanggilan 22 petani pelasma PT Rendi Permata Raya ini mengatakan, "Dengan tidak mengurangi rasa hormat, silahkan datang ke kantor Polres Madina."

BACA
: Warga Singkuang 1 Tak Pernah Lelah Menuntut Hak

Pada Sabtu, 13 Mei 2023, masyarakat Desa Singkuang 1 yang juga anggota Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB), kembali menggelar aksi unjuk rasa menunutut hak mereka sebanyak 20% atau sebesar 600 hekatre lahan HGU PT Rendi Permata Raya yang tidak diberikan selama 18 tahun perusahaan perkebunan sawit dan produsen crude palm oil (CPO) itu beroperasi di Kabupaten Madina. Lahan sebanyak 600 hektare itu diperoleh petani pelasma di Desa Singkuang 1 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan, yang mewajibkan PT Rendi Permata Raya menyerahkan 20% lahan di wilayah HGU yang diperolehnya kepada petani pelasma.

PT Rendi Permata Raya tidak secara langsung menolak memenuhi amanat undang-undang itu, namun menjanjikan memberikan lahan secara terpisah, berada di luar wilayah HGU yang ada di Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis. Masyarakat menolak lahan di luar wilayah tempat tinggal mereka, karena hal itu melanggar amanat undang-undang. Bagi masyarakat petani, begitu tawaran lahan di luar lokasi HGU diterima,berarti masyarakat ikut-ikutan melanggar undang-undang yang berlaku.

Dalam unjuk rasa yang digelar sebelum Idulfitri 1444 H, masyarakat menginap selama beberapa pekan di halaman PT Rendi Permata Raya, melakukan blokade di pintu masuk perusahaan itu dengan harapan agar perusahaan tersebut tidak bisa beroperasi sebelum memenuhi kewajiban memberikan 20% lahan yang menjadi hak petani.

Pasca Idulfitri 1444 H, dimulai pada Sabtu, 13 Mei 2023, aksi unjuk rasa petani kembali dilakukan dengan cara yang sama, memblokade pintu masuk menuju PT Rendi Permata Raya dengan meletakkan beberapa karung berisi pasir. Aksi ini dikawal oleh petugas dari Polres Madina dan berlangsung aman, di mana masyarakat tidak melakukan tindak kekerasan yang merugikan pihak PT Rendi Permata Raya maupun masyarakat sediri.



Tidak ada komentar

Beranda