Berikan Hak Petani Plasma Desa Singkuang

Sebagai warga bangsa yang taat hukum, warga Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sudah memenuhi panggilan Satuan Reserse Kriminal, Polres Mandailing Natal, untuk menjalani pemeriksaan polisi guna penyelidikan laporan polisi yang disampaikan PT Rendi Permata Raya. 

Kita harus mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat.  Meskipun mereka sehari-hari merupakan petani plasma sawit, ternyata mereka tidak buta perkara pentingnya hukum ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini. 

Sikap masyarakat ini berbeda dengan sikap PT Rendi Permata Raya. Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan produsen CPO (crude palm oil), ini selama 18 tahun tak mau menegakkan peraturan perundang-undangan dengan seadil-adilnya. 

Selama 18 tahun itu,  masyarakat Desa Singkuang 1 yang seharusnya memiliki 20% dari 3.741 hektare hekatre lahan bersertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai PT Rendi Permata Raya,  diperlakukan seperti bola ping pong. Mengaku telah mengalokasikan lahan dan akan membangun areal perkebunan baru untuk masyarakat, tapi nyatanya janji PT Rendi Permata Raya itu cuma janji kosong yang menyakitkan.

Manajemen PT Rendi Permata Raya yang beralamat di Kota Medan ini, belakangan  terkesan ingin mengaburkan dan menghapus hak masyarakat. Padahal, hak masyarakat sebanyak 20% itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, sehingga tak ada jalan lain bagi PT Rendi Permata Raya selain memberikan hak masyarakat di mana lokasi usaha mereka berada.  

Penyerahan 20% lahan itu merupakan kewajiban bagi PT Rendi Permata Raya. Tak bisa ditawar-tawar menjadi 10% atau 15%, apalagi jika lahan yang diberikan ternyata berada di luar lokasi tempat tinggal petani plasma,  

Kewajiban 20% itu berimplikasi positif terhadap masa depan PT Rendi Permata Raya sendiri. Pasalnya, kewajiban 20% secara tak langsung merupakan PT Rendi Permata Raya atas keberadaan petani plasma di sekitar unit usahanya, yang ada untuk mitra usaha perkebunan kelapa sawit. 

Bukan hanya PT Rendi Permata Raya, tapi semua institusi bisnis yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit memiliki kewajiban menyerahkan 20% dari luas lahannya kepada masyarakat untuk menjadi petani plasma.  Jika lahan 20% itu sudah bisa berproduksi, maka kelapa sawit hasil produksinya akan dipasok kepada PT Rendi Permata Raya. Tentu, dari aspek produksi, akan sangat menguntungkan PT Rendi Permata Raya karena ada tambahan pasokan tandan buah segar untuk operasional pabrik CPO. 

Kita tak tahu kenapa PT Rendi Permata Raya menolak memberikan 20% lahannya untuk petani plasma. Apakah PT Rendi Permata Raya sedang berjuang agar tidak bermitra usaha  dengan petani plasma karena satu dan lain hal? Alasan itu tidak bisa diterima, karena kewajiban memberikan 20% lahan kepada petani plasma itu merupakan peraturan yang harus ditegakkan. 

Sebab itu, PT Rendi Permata Raya mestinya belajar dari sikap masyarakat Desa Singkuang 1 yang punya etikat baik untuk memenuhi panggilan polisi. Etikat baik masyarakat itu menunjukkan, mereka tidak ingin ada persoalan hukum yang berlangsung berlarat-larat dan akan merugikan semua pihak. Masyarakat ingin hak mereka dipenuhi, kemudian semua pihak bisa menjalani segala sesuatunya tanpa salah satupun yang merasa telah dirugikan.

Investor, perusahaan pemilik modal, kehadirannya memang sangat dibutuhkan di daerah mana saja di negeri ini. Begitu juga dengan PT Rendi Permata Raya, kehadirannya sangat dibutuhkan. Tapi, hal itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menganakemaskan investor sembari mengabaikan kepentingan masyarakat . Semua wargabangsa punya hak yang sama di negeri ini. Tidak ada seorang pun, apalagi investor, yang punya hak istimewa. Semuanya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan siapa pun yang melanggar harus mendapatkan sanksi.

PT Rendi Permata Raya sudah 18 tahun melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi tidak pernah mendapat sanksi. Perusahaan ini, pelanggaran yang dilakukannya, selalu saja dimaklumkan, terutama oleh Kepala Daerah di Kabupaten Mandailing Natal. Pemerintah daerah seharusnya lebih berpihak kepada rakyatnya, tapi masyarakat Desa Singkuang 1 tak mendapatkan dukungan yang seharusnya dari pemerintah daerah. Sebab itu, mereka berjuang sendiri. Sebab itu pula, perjuangan mereka justru menjadi lasan kuat bagi PT Rendi Permata Raya untuk melaporkan warga ke polisi. 

Semoga semua pihak menyadari, bahwa hak siapa saja harus diberikan. Itu yang terpenting. Tidak ada tawar-menawar soal itu.  

PASANG IKLAN

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes