.

Semakin Berliku Perjuangan Warga Desa Singkuang Menuntut Haknya

Penulis: Budi Hutasuhut  | Jurnalis Sinar Tabgsel di Madina

Perjuangan masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina),  menuntut haknya sebanyak 20% dari lahan HGU (hak guna usaha) yang dikelola PT Rendi Permata Raya masih berliku dan masih panjang. Selain Pemda Madina  lebih berpihak pada kepentingan perusahaan perkebunan sawit  tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum ada upaya sama sekali.

"Kami minta PT Rendi Permata Raya angkat kaki dari Kabupaten Mandailing Natal karena tidak memberi manfaat kepada masyarakat khususnya dan Kabupaten Madina umumnya."  Kalimat itu disampaikan para petani yang masih menggelar aksi unjuk rasa di depan portal PT Rendi Permata raya sampai Minggu malam, 2 April 2023.  

Ditemui Sinar Tabgsel di tenda-tenda yang dibangun masyarakat sejak Senin, 20 Maret 2023, masyarakat Desa Singkuang I yang tergabung dalam Koperasi Produsen Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KPPHSB) yang dibentuk Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Madina sebagai mitra PT Rendi Permata Raya, mengaku akan terus menggelar aksi sampai Bupati Madina HM Jaffar Sukhairi Nasution menandatangani rekomendasi yang disampaikan Komisi II DPRD Madina dan telah ditandatangani Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, pada Jumat, 31 maret 2023 lalu.

Dalam rekomendasi Komisi II DPRD Madina disebutkan agar Bupati Madina HM Jaffar Sukhairi Nasution memberi sanksi terhadap PT Rendi Permata Raya karena tidak memenuhi tanggung jawab sesuai amanat undang-undang terkait penyerahan 20% lahan HGU yang dikelola perusahaan perkebunan sawit yang sudah berinvestasi sejak tahun 2005 itu.  Selama 18 tahun tak menjalankan kewajiban membangun plasma seluas 20%dari total luasan lahan kebun yang diusahakan,  Pemda Kabupaten Madina terkesan melakukan pembiaran. 

"Selama bertahun-tahun investasi di Kabupaten Madina, jangankan memberi manfaat kepada masyarakat sekitar, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini punya andil melakukan deforestrasi," kata Ketua KPPHSB, Saphiuddin yang juga dikenal dengan nama Buyung Umak, yang ditemui di tengah-tengah warga yang bermalam di depan portal PT Rendi Permata Raya.  

Buyung Umak mengatakan, solusi sudah ada dan sudah disepakati antara KPPHSB dengan PT Rendi Permata Raya dalam dua kali rapat yang difasilitasi oleh Pemda Kabupaten Madina. Namun, kesepakatan dalam dua berita acara hasil rapat itu tidak kunjung dipenuhi PT Rendi Permata Raya.  "Berita acara dua rapat yang sudah dilaksanakan itu mestinya menjadi pegangan bagi Bupati Madina untuk mendesak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya," kata Buyung Umak.

Dua berita acara yang dimaksud Buyung Umak adalah Berita Acara Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Antara Koperasi Produsen Perkebunan Hasil Sawit Bersama dengan PT Rendi Permata Raya pada Kamis, 8 Desember 2022, dan berita acara rapat serupa yang digelar pada Selasa, 14 Maret 2023. 

Di dalam berita acara rapat pada Kamis, 8 Desember 2022, yang dihadiri organisasi pemerintahan daerah (OPD) terkait seperti Asisten II Sekda Kabupaten Madina bidang Perekonomian dan Pembangunan dan juga Komisi II DPRD Madina disepakati bahwa masyarakat Desa Singkuan I yang tergabung dalam Koperasi Produsen Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KPPHSB) menyepakati 50% dari jatah plasma sebanyak 20% lahan HGU PT Rendi Permata Raya berada di dalam HGU dan 50% lainnya berada di luar HGU. 

KPPHSB juga memberi waktu tiga bulan kepada PT Rendi Permata Raya untuk menenuhi lahan 50% di luar lokasi HGU perusahaan.  "Perusahaan menyanggupi akan memberi jawaban dua minggu setelah pertemuan. Nyatanya, perusahaan tidak memberi jawaban hingga masyarakat menggelar aksi," kata Buyung Umak.

Pada Maret 2023, masyarakat Desa Singkuang I menagih janji PT Rendi Permata Raya agar memenuhi kesepakatan sesuai berita acara rapat pada Kamis, 8 Desember 2022. Namun, pihak perusahaan tidak menanggapi tuntutan masyarakat dengan alasan lahan perkebunan sawit yang ada dalam HGU tidak bisa dibagi. 

Menangapi aksi unjuk rasa masyarakat, pada Selasa, 14 Maret 2023,  Pemda Madina kembali memfasilitas pertemuan antara masyarakat Desa Singkuang I dan KPPHSB dengan PT Rendi Permata Raya yang digelar di ruang kerja Asisten II Sekda Kabupaten Madina bidang Perekonomian dan Pembangunan.  Dari pihak perusahaan, hadir Ir. Eko Anshari selaku administratur di PT Rendi Permata Raya dan ikut menandatangani berita acara rapat. 

Di dalam berita acara rapat itu, PT Rendi Permata Raya  menyanggupi bahwa perusahaan akan membangun kebun plasma masyarakat sebanyak 20% dari areal HGU yang diusahakan perusahaan yang luasnya sekitar 600 hektare tapi di luar kebun yang dikelola PT Rendi Permata Raya.  Sebanyak 300 hektare dari lahan itu berada di dalam Kecamatan Muara Batang Gadis, dan sisanya 300 hektare lainnya berada di luar Kecamatan Muara Batang Gadis tapi tetap di wilayah Kabupaten Madina.

"Tiba-tiba perusahaan menawarkan 100 hekatre. Ini sudah melanggar kesepakatan yang dibuat bersama," kata Buyung Umak.

Tak Punya Inisiatif Baik

Sejumlah petani mengaku, PT Rendi Permata Raya sudah tidak punya inisiatif baik untuk memenuhi kewajiban 20% lahan yang dikelolanya kepada petani plasma.  Pasalnya, sikap manajemen perusahaan berbeda-beda setiap kali digelar pertemuan. Namun, sikap perusahaan yang berbeda-beda itu yang justru diamini oleh Bupati HM Jaffar Sukhairi Nasution, sehingga membuat Kepala Daerah menuduh aksi masyarakat ditunggani pihak lain. 

Pasalnya, Bupati HM Jaffar Sukhairi Nasution  meyakini bahwa PT Rendi Permata Raya punya niat baik dengan memberikan lahan seluas 100 hektare di luar lokasi kebun yang dikelola.  Pernyataan Bupati Madina ini disampaikan saat jumpa pers di Aula Kantor Bupati Madina, Rabu, 29 Maret 2023. "Siapa yang mau lahan plasma, silakan. Tidak mesti dalam satu koperasi. Ini sedang dilakukan pendataan oleh camat dan kepala desa,” kata Bupati Madina.

Bupati Madina HM Jaffar Sukhairi Nasution terkesan menolak keberadaan KPPHSB selaku lembaga bentukan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Madina sebagai lembaga yang akan menerima 20% kewajiban lahan PT Rendi Permata Raya.  Padahal, Bupati Madina sendiri punya andil dalam terbentuknya KPPHSB yang sebelumnya sempat vakum karena terjadi dualisme kepengurusan.

Persoalan dualisme kepengurusan KPPHSB akhirnya selesai setelah difasilitasi Bupati Madina HM jaffar Sukhairi Nasution,  dan akhirnya dikelola manajemen baru yang diketua Saphiuddin. Setelah pengurus baru KPPHSB disahkan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Madina sebagai koperasi petani plasma sawit PT Rendi Permata Raya, KPPHSB  kemudian menuntut hak atas 20% kewajiban PT Rendi Perkasa Raya. 

Sementara Administratur PT Rendi Permata Raya, Eko Ansyari, mengatakan pimpinan perusahaan memutuskan membangun plasma di luar HGU agar hasilnya bagi masyarakat lebih bagus dibandingkan memaksakan lahan gambut. “Lahan di luar HGU itu bukan artinya ada tambahan HGU PT RPR, tapi lahan APL (Areal Penggunaan Lain) yang akan dibebaskan perusahaan,” katanya.

Eko mengungkapkan, saat ini PT RPR sedang berupaya membebaskan sekitar 300 hektare lahan di daerah Singkuang. Sekitar 100 hektare sudah selesai, sedangkan 200 hektare lagi dalam proses.

Sesuai prosedur butuh waktu dua tahun sampai selesai penanaman. Hitungan kami, tahun 2025 sudah selesai. “Ini aturan baku dalam bidang perkebunan sawit,” sebutnya.

Tunggu Pengawasan KPPU 

Masyarakat petani Desa Singkuang I berharap agar  Komisi Pengawas Persaingan Usaha Komisi Persaingan (KPPU) wilayah Sumbagut sebagai pengawas kemitraan usaha secepatnya turun tangan untuk menyelesaikan konflik antara warga petani plasma dengan PT Rendi Permata Raya. 

KPPU wilayah Sumbagut mempunyai tugas dan fungsi untuk menegakkan aturan main kemitraan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.  Sebab itu, keterlibatan KPPU akan membawa perubahan besar sehingga konflik antara warga Desa Singkuang I dengan PT Rendi Permata Raya bisa dicarikan solusinya.

Para petani mengaku,  mereka sudah mendengar hasil pengawasan KPPU kemitraan petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Sawit Murni di Sinunukan dengan PT Sago Nauli yang sampai saat ini berjalan sukses.  Sukses kemitraan PT Sago Nauli dengan petani plasma itu bisa dicontoh untuk diterapkan dalam mengatasi konflik warga Desa Singkuang I dengan PT Rendi Permata Raya.

Berdasarkan website PT Sago Nauli, perusahaan perkebunan sawit ini yang luas lahan petani mitra binaannya lebih luas dari perusahaan inti, 70:30

Sejak pertengahan tahun 1990-an, PT Sago Nauli sudah membangun ribuan hektar kebun sawit masyarakat. Tercatat ada 7 kebun plasma yang telah dibangun oleh PT Sago Nauli di kawasan Mandailing Natal (Madina).

Kebun plasma itu PT Sago Nauli itu dibagi untuk KUD Harapan, Desa Sinunukan I, Kecamatan Sinunukan, seluas ± 1.000 ha. KUD Cerah, Desa Sinunukan II, Sinunukan, seluas ± 1.000 ha. KUD Cahaya, Desa Sinunukan III, Sinunukan, seluas ± 1.242 ha. KUD Hemat, Desa Sinunukan IV, Sinunukan, seluas ± 1.262 ha.

Selain itu, plasma PT Sago Nauli adalah Koperasi Produsen Bina Karya, Desa Sinunukan V, Kec. Natal, seluas ± 400 ha, Koperasi Perkebunan Sawit Murni – Desa Sinunukan VI, Batahan, seluas ± 810 ha, dan terakhir, Koperasi Telaga Tujuh – Desa Kubangan Tompek dan Kubangan Pandan Sari, Batahan, seluas ± 1.400 ha.

Tidak ada komentar

Beranda