.

Perang Dingin Soal Ganti Rugi Lahan Kantor Pemda Padang Sidimpuan

Penulis: Hady Kurniawan Harahap | Jurnalis Sinar Tabagsel

Pemda Kota Padang Sidimpuan dengan DPRD Kota Padang Sidimpuan sedang perang dingin karena berbeda perpektif soal ganti rugi  lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III seluas  70 hektare di Pijorkoling yang kini menjadi lahan Perkantoran Pemda Kota Padang Sidimpuan.

Santer kabar Pemda Kota Padang Sidimpuan kembali gagal mengambil-alih lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III seluas 70 hektare di Pijorkoling yang kini menjadi lahan Perkantoran Pemda Kota Padang Sidimpuan.  Pasalnya, dana lebih Rp60 miliar untuk membayar ganti rugi ternyata tidak dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2023 karena DPRD Kota Padang Sidimpuan menolak menandatangani surat kesepakatan pembayaran ganti rugi tersebut.  

"Tahun 2023 ini pembayaran awal ganti rugi sebesar Rp60 miliar kita sepakati dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku holding  PTPN III harus dilakukan,  tapi pembayaran itu tidak akan terjadi karena kita tidak punya instrumen untuk membayarkannya," kata Wali Kota Padang Sidimpuan, Irsan Efendi Nasution, saat ditemui Sinar Tabagsel di ruang kerjanya, Rabu, 8 Maret 2023. 

Wali Kota Irsan mengatakan, nilai Rp60 miliar itu rencananya akan dibayar dengan sistem multiyears lewat  instrumen APBD Kota Padang Sidimpuan dengan rincian dicicil sekitar Rp14 miliar selama lima tahun APBD. "Cicilan pertama Rp14 miliar rencananya dimemasukkan dalam APBD 2023.  Di dalam rencana APBD 2023 untuk ganti rugi lahan eks HGU PTPN III," katanya. 

Mengenai harga Rp60 miliar, menurut Wali Kota Irsan, merupakan kesepakat Pemda kota Padang Sidimpuan dengan Kementerian BUMN. Nilai Rp60 miliar itu, lanjutnya,  akan dibayarkan sebanyak lima kali APBD.  

Menurut Wali Kota Irsan, persetujuan dari Kementerian BUMN selaku holding PTPN III muncul pada November 2022 lalu.  Di dalam persetujuan Menteri BUMN itu, disebutkan bahwa lahan eks HGU PTPN III akan dilepaskan Kementerian BUMN kepada Pemda Kota Padang Sidimpuan dengan ganti rugi sebesar Rp60 miliar. Harga Rp60 miliar itu tidak datang dari Pemda Kota Padang Sidimpuan, tetapi dari kementerian BUMN setelah melibatkan pihak appresial untuk mengukur lahan dan menera nilai aset tersebut.

Sebagai pihak yang menguasai aset eks HUG PTPN III,  yang masuk ke dalam wilayah Distrik Serdang II PTPN III meliputi perkebunan Batangtoru, Kementerian BUMN menetapkan harga setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur ulang luas tanah dan mengkaji dari faktor nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di kawasan Pijorkoling. 

"Pemda Kota Padang Sidimpuan sudah berusaha menegosiasikan dengan pihak PTPN III agar harga itu bisa dikurangi.  Namun, pihak PTPN III sendiri menegaskan penetapan harga itu merupakan keputusan Kementerian BUMN selaku holding BUMN," katanya.

Sementara itu, sejumlah aparatur pemerintah di lingkungan OPD Pemda Kota Padang Sidimpuan yang terlibat dalam persoalan eks HGU PTPN III ini mengatakan kepada Sinar Tabagsel,  bahwa usaha Pemda Kota Padang Sidimpuan untuk menyelesaikan persoalan krusial sejak tahun 2015 terkait ganti rugi lahan yang di atasnya telah dibangun Perkantoran Pemda Kota Padang Sidimpuan di Pijorkoling, sudah lebih dari cukup.  Pasalnya, satu-satunya solusi berupa membayar ganti rugi Rp60 miliar kepada Kementerian BUMN melalui mekanisme pembebanan APBD selama lima tahun anggaran, ternyata tidak disikapi DPRD Kota Padang Sidimpuan tanpa alasan yang jelas. 

Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan, Siswan Siswanto, yang ditemui Sinar Tabagsel  mengakui bahwa legislatif  tidak menyetujui permintaan Pemda Kota Padang Sidimpuan untuk membayar ganti rugi lahan Rp60 miliar lewat mekanisme APBD.  

Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan mengatakan, hal itu sudah menjadi keputusan unsur pimpinan di DPRD Kota Padang Sidimpuan. Pasalnya, kata dia, masih banyak yang belum lurus terkait kajian hukum tentang penghapusbukuan eks HGU aset PTPN III tersebut. 

"Kita sudah menanyakan kepada Pemda Kota Padang Sidimpuan perihal kajian hukum, dan kita menginginkan pendapat berbeda mengingat pembayaran dengan mekanisme pembebanan APBD selama lima tahun ini akan sangat riskan," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan, Rusidy Nasution, sependapat dengan Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan Siswan Siswanto perihal masih banyak yang perlu diluruskan terkait pembayaran ganti-rugi eks HGU aset PTPN III tersebut. "Perlu ada peraturan daerah (Perda) yang menjelaskan bahwa anggaran APBD akan dipakai untuk ganti rugi eks HGU aset PTPN III secara multiyears selama lima kali APBD," katanya.

Menurut Rusidy Nasution,  unsur pimpinan DPRD Kota Padang Sidimpuan menilai keberadaan Perda itu mutlak perlu sebagai dasar hukum pemakaian instrumen APBD multiyears mengingat masa pemerintahan Wali Kota Padang Sidimpuan dan DPRD Kota Padang Sidimpuan tinggal setahun lagi. "Dasar hukum ini penting karena ini berkaitan dengan pemakaian uang negara. Kita tidak ingin setelah kami tidak jadi anggota legislatif lagi atau setelah Wali Kota baru terpilih, pembayaran cicilan ganti rugi tidak masuk dalam APBD karena tidak ada dasar hukumnya," katanya.

Ketika disampaikan tentang surat dari menteri BUMN untuk melepaskan eks HGU aset PTPN III itu sudah menjadi dasar yang kuat untuk pembayaran ganti rugi sesuai yang ditetapkan Kementerian BUMN,  Rusidy Nasution mengatakan surat Menteri BUMN hanya terkait izin pelepasan aset eks HGU PTPN III ke Pemda Kota Padang Sidimpuan dan bukan soal nilai Rp60 miliar yang harus dibayarkan lewat instrumen APBD secara multiyears. 

"Surat atau pernyataan yang menegaskan pembayaran ganti rugi Rp60 miliar itu perlu untuk jadi pegangan guna mengantisipasi jika di kemudian hari ada persoalan-persoalan," katanya. 

Persoalan Krusial

Lahan eks HGU yang merupakan wilayah Distrik Serdang II Perkebunan Batangtoru milik PTPN III, menjadi persoalan krusial pasca Pemda Kota Padang Sidimpuan membangun Kompleks Perkantoran Pemda Kota Padang Sidimpuan di atas lahan tersebut pada 2014.  Setelah aset-aset milik Pemda Kota Padang Sidimpuan berupa infrastruktur bangunan, gedung perkantoran, jalan, dan terminal berdiri di atas lahan, belakangan diketahui ternyata lahan itu bukan aset Pemda Kota Padang Sidimpuan.  

Kondisi ini dikhawatirkan, karena aset-aset yang dibiayai dari APBD Kota Padang Sidimpuan yang ada di atas lahan itu bisa saja diambil alih oleh PTPN III selaku pemilik lahan, sehingga beresiko akan terjadi kekacauan administrasi aset milik daerah yang akan mempengaruhi neraca daerah. Sebab itu, Wali Kota Padang Sidimpuan saat itu, Andar Amin Harahap, kemudian menyurati Kementerian BUMN selaku holding PTPN III. 

Tahun 2015,  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) waktu itu, Rini M. Sumarno, mengeluarkan surat Nomor:S.350/MBU/06/2015 tertanggal 12 Juni 2015 yang isinya menyebut bahwa Menteri BUMN selaku holding PTPN III melepaskan lahan seluas 79 hektare yang ada di Pijorkoling. Namun, untuk mendapatkan hak atas lahan tersebut, Pemda Kota Padang Sidimpuan harus membayar ganti rugi sebesar Rp14 miliar.

Pemda Kota Padang Sidimpuan kemudian merencanakan akan mengalokasikan anggaran ganti rugi sebesar Rp14 miliar dalam APBD 2016.  Namun, saat pembahasan APBD 2016 di DPRD Kota Padang Sidimpuan, ternyata pos anggaran pembiayaan untuk ganti rugi itu tidak disetujui. Setelah itu, tidak pernah lagi ada pembahasan terkait eks HGU aset PTPN III yang diubah Pemda Kota Padang Sidimpuan jadi Kompleks Perkantoran Pemda Kota Padang Sidimpuan. 

Persoalan krusial yang terkait kejelasan posisi aset barang milik daerah di atas lahan eks HGU milik PTPN III didiamkan seolah-olah bukan sebuah persoalan besar. Namun, pada masa Wali Kota Padang Sidimpuan Irsan Efendi Nasution, persoalan lama itu kembali diungkap sekaitan dengan kebijakan membenahi tertib administrasi aset barang milik daerah di Pemda Kota Padang Sidimpuan.  

Pasca Wali Kota Irsan Efendi Nasution sukses mengambil-alih aset-aset lama berupa bangunan eks Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan dan menata semua barang milik daerah dalam sistem neraca daerah yang teetib,  ternyata aset lahan Perkantoran pemda Kota Padang Sidimpuan masih belum menjadi milik daerah.  

Berangkat dari fakta itu, Wali Kota Padang Sidimpuan, Irsan Efendi nasution kemudian membentuk tim penata aset untuk mengurus persoalan ganti rugi eks HUG aset PTPN III.  Namun, setelah tim bekerja, ternyata DPRD Padang Sidimpuan bekerja ekstra, ternyata hasilnya tidak ditanggapi positif oleh DPRD Kota Padang Sidimpuan. 

Jika tahun 2023 ini tidak dilakukan pembayaran ganti rugi,  besar kemungkinan PTPN III akan menuntut negosiasi ulang dan nilai ganti rugi akan bertambah besar dari Rp60 miliar. Pasalnya, perkembangan kawasan Pijorkoling yang begitu pesat akhir-akhir ini, berdampak serius terhadap meningkatkan NJOP tanah di kawasan tersebut.  

Editor: Budi Hutasuhut

Tidak ada komentar

Beranda