.

Belum Semua Pemda di Sumut Menyerahkan LKPD 2022

Penulis: Juan Sitorus | Jurnalis Sinar Tabagsel di Medan

Menjelang batas akhir penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sumut. yang jatuh pada Jumat, 31 Maret 2023,  hanya Kabupaten Padanglawas yang belum menyerahkan LKPD 2022.

"Hari Jumat, 31 Maret 2023, batas akhir penyerahan LKPD 2022. Sampai hari ini, tinggal Kabupaten Padanglawas yang belum menyerahkan," kata Kepala BPK Wilayah Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, seusai menerima Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi,  yang datang menyerahkan LKPD Pemda Sumatra Utara, Kamis, 30 Maret 2023. 

Selain Pemda Provinsi Sumatra Utara,  kata dia,  per Kamis, 30 Maret 2023, ada empat Pemda lain yang menyerahkan LKPD: Pemko Binjai, Pemkab Simalungun, dan Pemkab Karo. "Tinggal Pemda Padanglawas yang belum menyerahkan LKPD," katanya. 

“Mudah-mudahan kepatuhan pelaporan pengelolaan anggaran terus meningkat di Sumut,” katanya.

Eydu Oktain Panjaitan menambahkan, penyerahan LKPD 2022 menunjukkan pihak yang menyerahkan siap untuk diaudit. Sebab itu, BPK wilayah Sumut akan melakukan audit selama dua bulan terhitung sejak penyerahan LKPD tersebut. 

Sementara itu, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan Pemprov Sumut sudah siap untuk diperiksa pengelolaan APBD 2022. “Ini kewajiban dan sudah diatur," kata Edy. 

Menurutnya, seluruh sektor terkait keuangan di Pemprov Sumut masuk ke dalam proses audit seperti pendidikan, perjalanan dinas, infrastruktur, kesehatan dan lainnya. Ia berharap, setelah BPK melakukan audit,  Pemprov Sumut akan kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

“Kita sudah 8 kali meraih WTP dan kita tentu berharap akan menjadi sembilan,” tutur Edy. 

Tidak ada komentar

Beranda