Penulis: Rasoki Siagiaan | Jurnalis Sinar Tabagsel di Tapsel
Sebanyak 18 partai politik di Kabupaten Tapanuli Selatan akan berebut 35 alokasi kursi legislatif di DPRD Tapanuli Selatan pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapanuli Selatan mengumumkan, daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Pemilu 2024 mendatang tidak berubah, atau tetap lima Dapil.
"Sosialisasi Dapil dan jumlah kursi untuk Pemilu 2024 ini penting untuk diketahui masyarakat luas terutama bagi parpol," kata Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak, di Aula Hotel Natama, Kota Padang Sidempuan, Kamis, 9 Maret 2023.
Dapil Tapsel 1 meliputi Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok dengan alokasi 6 kursi, Dapil Tapsel 2 meliputi Kecamatan Sipirok Dolok Hole, Arse, dan Aek Bilah (alokasi 4 kursi), Dapil Tapsel 3 meliputi Batang Angkola, Angkola Muaratais, Sayur Matinggi, dan Tantom Angkola (alokasi 9 kursi).
Kemudian Dapil Tapsel 4 meliputi Angkola Barat, Angkola Selatan, dan Angkola Sangkunur (alokasi kursi 9), dan Dapil Tapsel 5 meliputi Batang Toru, Marancar, dan Muara Batang Toru (alokasi 7 kursi). Total alokasi sebanyak 35 kursi di legislatif dengan total jumlah penduduk sebanyak 315.713 jiwa.
Sementara 30 kursi untuk calon anggota DPR-RI di Sumut khusus Dapil Sumut 2 meliputi 19 daerah kabupaten/kota dengan alokasi 10 kursi, sedang untuk calon legislatif Sumut disiapkan 100 kursi, khusus Dapil Sumut 7 meliputi wilayah Tabagsel alokasi 10 kursi.
Posting Komentar