Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel Tangkap Pengedar Shabu di Paluta

Penulis: Haholongan Siregar | Jurnalis Sinar Tabagsel di Paluta

SS, tersangka pengedar narkoba jenis shabu bersama barang bukti berupa 180 gram shabu yang dibelinya seharga Rp140 juta. Dokumen: Humas Polres Tapsel

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Selatan menangkap SS (49), warga Desa Sipupus Lombang,  Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara, tersangka pengedar narkoba jenis shabu, di desa tersebut, Sabtu, 4 Feberuari 2023, sekitar pukul 17.30 Wib. 

"Kami menyita 42 buah klip bungkus pelastik berisi shabu 180 gram diperkirakan seharga Rp140 juta," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, SIK, MM didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Salomo Sagala, SH, di Mako Polres Tapsel di Kota Padang Sidimpuan, Sabtu, 4 Feberuari 2023.

AKP Salomo Sagala mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis shabu di Desa Sipupus Lombang,  Kecamatan Padang Bolak Julu, Padang Lawas Utara. Atas informasi masyarakat itu, Kasat Resnarkoba bersama Briptu Dapit Han Jones Lubis langsung terjun langsung ke lokasi.

"Tiba di lokasi, kami melihat tersangka SS berada di pinggir jalan dekat sawah di sekitar Desa Sipupus Lombang. Kami melihatnya membuang tas  sawah, lalu berlari," katanya.

Sempat terjadi kejar-mengejar, akhirnya SS tertangkap. Ternyata, tas yang dibuangnya berisikan 42 bungkus plastik klip sedang diduga shabu. 

Pelaku mengakui shabu itu diperoleh dari H di Kota Medan sebayak dua ons pada hari Jumat, 3 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib seharga Rp140  juta.  "Dia baru bayar Rp10 juta, sisa pembayaran akan dibayar setelah shabu habis terjual," kata Kapolres. 

Pelaku SS mengaku sudah tiga kali membeli shabu dari H. Saat ini H diduga pemasok shabu sedang dalam penyelidikan polisi.  Dari H, SS kemudian mengecer shabu seharga Rp900.000 per dji dan Rp100.000 per paket.


alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes