Penulis: Budi Hutasuhut | Jurnalis Sinar Tabagsel
![]() |
Tim kerja eksplorasi trambang PT Sorikmas Mining sedang bersiap-siap ke lokasi. (Dokuemne: PT Sorikmas Mining) |
Pada Februari 2023, genap 25 tahun PT Sorikmas Mining mencari emas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Tapanuli Selatan, namun tak kunjung menemukannya. Perusahaan yang menguasai Kontrak Karya generasi VI atas wilayah tambang 66.200 hektare ini dinilai banyak kalangan tidak serius sehingga pemerintah harus mempertimbangkan mencabut izin yang telah diberikan.
Di dalam KK itu, 63.616 hektare wilayah tambang PT Sorikmas Mining berada di Kabupaten Madina dan sisanya, 2.584 hekatare ada di Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun, PT Sorikmas Mining yang telah membangun camp (markas) di Kabupaten Madina, fokus melakukan eksplorasi di wilayah tambang yang ada di kabupaten tersebut sejak mengantongi KK pada 1998.
Sayangnya, kehadiran perusahaan yang dibangun Sihayo Gold Limited (SGL) di Kabupaten Madina bukannya membawa kemaslahatan bagi masyarakat sekitar padahal cadangan emas di Tanah Mandailing berlimpah. Sesuai peta Georima milik Kementerian ESDM, di 66.200 hektare lahan KK yang dikuasai PT Sorikmas Mining ada potensi biji emas primer lebih 167 juta ton dan potensi emas aluvial hampir 4 juta ton, belum termasuk mineral ikutan lain seperti perak.
Staf Khusus Bupati Madina Bidang Ekonomi Pembangunan, Irwan Hamdani Daulay, menilai lambatnya proses produksi PT Sorikmas Mining berdampak serius terhadap upaya Pemda Kben Madina dalam mensejahterakan rakyatnya dari potensi sumber daya alam yang ada. Jika deposit emas yang ada di Tanah Mandailing bisa ditambang dan dimanfaatkan sejak PT Sorikmas Mining mengantongi KK, sudah banyak peluang kerja yang tercipta dan betapa besar pendapatan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun yang bias dikelola karena ada kontribusi dari dana bagi hasil (DBH) pajak mineral tambang yang dikelola PT Sorikmas Mining.
“Belum lagi potensi berbagai retribusi dan juga dividen seandainya Pemkab Madina memiliki saham sebagaimana Tapsel memilikinya di PT Agincourt Resources atau perusahaan asing yang berinvestasi di sector tambang sebagaimana amanat UU,” katanya.
Dari penelusuran Sinar Tabagsel di Kabupaten Madina, kehadiran investor tambang di tengah-tengah masyarakat justru mendorong munculnya tambang emas illegal yang beroperasi di sepanjang jejeran bukit-barisan. Demam emas merebak di lingkungan masyarakat, memaksa warga di sekitar wilayah tambang milik PT Sorikmas Mining menguji peruntungan sebagai penambang emas.
Meskipun kegiatan penambangan emas yang dilakukan rakyat dinilai illegal, namun masyarakat yang tak paham melakukan eksplorasi tambang emas serta tak mengerti bagaimana ilmu pengetahuan dan teknologi tambang untuk menemukan cadangan emas, harus diakui usaha tambang illegal ini sukses mengumpulkan banyak emas. Mereka lebih hebat dibandingkan para ahli PT Sorikmas Mining dalam menemukan emas, sehingga lembah-lembah di jejeran Bukit Barisan sekitar Kabupaten Madina berubah menjadi kawasan tambang emas liar yang menyedot ribuan tenaga kerja.
![]() |
Salah satu camp PT Sorikmas Mining di Kabupaten Natal |
Kegiatan tambang rakyat ini menunjukkan, mereka seakan-akan sudah memahami bahwa potensi biji emas sangat besar di Kabupaten Madina. Potensi yang sangat besar itu mampu menciptakan peluang kerja baru di lingkungan masyarakat Madina seperti menjadi ojek pengantar material tambang illegal dari lokasi tambang di lembah Bukit barisan ke lokasi penggelundungan yang ada di sejumlah desa.
Usaha gelundung (pengolahan material hasil penggalian tambang liar) juga marak di masyarakat dengan investasi yang tak sedikit. Kehadiran peluang kerja jenis baru ini telah meningkatkan perekonomian masyarakat, karena mereka mendapat margin keuntungan dari hasil tambang liar yang dilakukan masyarakat.
Sementara di lokasi tambang-tambang rakyat, tampak pemandangan para penambang menciptakan iklim usaha tambang yang lebih merakyat. Ada pengusaha pemilik lahan yang menyewakan lubang-lubang tambang kepada pihak-pihak yang ingin investasi di lubang tambang dengan nilai berkisar Rp10 juta sampai Rp15 juta per lubang tambang. Para investor skala kecil ini ada yang dating dari Padang Sidimpuan, Tapanuli sElatan, Labuhanbatu, dan berbagai kota di Sumatra Utara.
Beberapa pengusaha tambang rakyat yang ditemui Sinar Tabagsel di Kecamatan Nagajuang, misalnya, mengaku sudah seharusnya pemerintah mengusir PT Sorikmas Mining dari Tanah Mandailing. Pasalnya, masyarakat lebih paham cara mengelola potensi sumber daya emas yang ada dan telah melakukan usaha penambangan serjak 2000.
“Persoalan kami, pemerintah menyebut kami illegal. Padahal, pemerintah bisa memberi untuk melegalkan usaha tambang rakyat ini,” kata pengusaha pemilik lahan dan lubang tambang yang menolak disebutkan namanya.
![]() |
Kondisi salah satu lokasi tambang rakyat. (Foto:Dokumen Kementerian ESDM) |
Menurut data di Kementerian ESDM, tak ada lembaga usaha yang bergerak di bidang pertambangan mineral (emas) di Provinsi Sumatra Utara yang memegang Izin Usa Penambangan (IUP) apalagi Izin Penambangan Rakyat (IPR). Karena itu, usaha penambangan mineral (emas) rakyat yang ada di Sumatra Utara digolongkan illegal.
Meskipun begitu, Kementerian ESDM mengakui keberadaan tambang rakyat yang belum memiliki izin atau sering disebut Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Berdasarkan hasil sinkronisasi data investaris PETI Kementerian ESDM 2020, terdapat 18 lokasi PETI berada dalam wilayah KK dan IUP. Sedangkan PETI di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tersebar pada 13 provinsi yaitu Riau, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku.
Kementerian ESDM menyebut, akar masalah pertambangan tanpa izin adalah masalah perekonomian, persepsi masyarakat terhadap hukum dan peraturan, serta pertambangan yang dilakukan di wilayah yang terlarang. Namun demikian, pemerintah dapat mengambil peran dalam mendukung proses formalisasi dan penertiban sektor pertambangan rakyat tersebut seperti menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi yang memenuhi persyaratan, mengawasi jalur perdagangan merkuri, sianida, dan komoditas tambang, merelokasi penambangan tanpa izin yang berada di luar WPR untuk direlokasi ke dalam WPR sehingga lebih mudah untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, pemerintah juga bisa menginisiasi agar ada kerja sama penambang rakyat dengan pemegang IUP/KK, dimana perusahaan merangkul penambang rakyat di wilayahnya.
Keberadaan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sebetulnya sudah menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan. UU Minerba juga mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit melalui penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta, dengan pengenaan kewajiban penyediaan dana ketahanan cadangan kepada pelaku usaha. Pelaksanaan UU ini juga berorientasi meningkatkan dan menggairahkan kegiatan eksplorasi komoditas minerba khususnya komoditas emas dan perak.
Cabut Izin PT Sorikmas Mining
Komisi VII DPR RI pernah mendorong Kementerian ESDM agar mencabut izin PT Sorikmas Mining, karena menelantarkan KK yang diberikan. Rekomendasi itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat di gedung DPR RI pada 23 Mei 2022 yang dihadiri Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PT Sorikmas Mining.
Muhammad Nasir, anggota Komisi VII DPR RI, mengkhawatirkan PT Sorikmas Mining, perusahaan yang sahamnya sebanyak 75 persen dikuasai Aberfoyle Pungkut Investments Pte Ltd (perusahaan investasi bermarkas di Singapur) dan sisanya dimiliki PT Aneka Tambang Tbk (Antam), ini bukan bermaksud untuk memproduksi emas melainkan dijadikan portofolio menaikkan harga sahamnya di pasar modal.
“Ini kan pre-engineering sebuah portofolio di bursa efek, jadi jelas tidak ada manfaatnya untuk masyarakat dan negara karena ini lending yang dilapis untuk menaikkan harga saham,” kata Muhammad Nasir.
![]() |
Potensi emas di Kabupaten Madina. (Sumber Kementerian ESDM) |
Di hadapan Komisi VII DPR RI, Direktur PT Sorikmas Mining, Boyke Poerbaya Abidin, mengaku telah menghabiskan Rp480 miliar untuk mengebor 160 lubang guna menemukan cadang emas--dengan perkiraan biaya Rp3 miliar untuk ekplorasi satu lubang tambang. Namun, tidak kunjung menemukan cadangan emas yang ekonomis.
Pengakuan ini menunjukkan, PT. Sorikmas Mining, tidak hanya menelantarkan KK yang dipegang tapi tidak konsissten dengan pernyataan sendiri yang diunggah di laman perusahaan, www.sorikmas.co.id. Mengutip laman itu, PT Sorikmas Mining sudah menemkan tambang emas Sihayo-Sambung diperkirakan seluas 501 hektare dan akan memiliki masa penambangan selama 9 tahun. Proyek emas Sihayo-Sambung terletak sekitar 15 km dari ibu kota Kabupaten Mandailing Natal, Panyabungan.
Prospek ini pertama kali ditemukan pada 1998 hingga eksplorasi lebih lanjut di daerah Sihayo dimulai pada akhir 1990-an. “Kami sedang menyelesaikan studi kelayakan membangun tambang untuk mengekstrak, dan proyek mengolah emas Sihayo-Sambung sudah dalam tahap prakonstruksi untuk memulai kegiatan penambangan emas.”
Dari hasil perhitungan sumber daya dan cadangan tahun 2020 (Maret 2020), Sihayo Sambugng menyimpan sumber daya emas sebesar 1,43 juta Oz (1,80 g/t Au) dan cadangan emas sebesar 0,75 juta Oz.
Selain itu, dalam laporan aktivitas kuartal I/2022 Sihayo Gold di ASX, perusahaan selama kuartal itu melanjutkan operasi proyek dan eksplorasi yang aman secara efektif mengelola risiko dan pembatasan terkait pandemi. Perseroan juga menyampaikan prioritasnya selama kuartal tersebut, yakni melanjutkan program eksplorasi di Hutabargot Julu dan memperbarui studi kelayakan untuk Starter Project Sihayo (FSU 2022). Di Hutabargot Julu, perusahaan menyelesaikan program pengeboran di target Sihorbo Selatan. Total 2.894,7 meter dalam 13 lubang (HUTDD118 hingga HUTDD130) dibor selama kuartal tersebut.
Dalam laporan itu pula, terungkap proyek Sihayo mencari dana di Australia. Perusahaan mengumumkan dimulainya program yang disebut Strategi Peninjauan pada 17 Februari 2022 yang bertujuan memperkenalkan mitra pendanaan untuk proyek Sihayo Starter.
Pada 26 April 2022, perusahaan mengumumkan empat untuk lima penawaran kepemilikan pada US$0,004 per saham untuk meningkatkan hingga US$11,8 juta. Dana itu akan digunakan untuk membayar kembali pinjaman pemegang saham yang ada, menyelesaikan program pengeboran di Sihorbo South dan Sihayo Underground, melanjutkan kegiatan perizinan, dan menyediakan modal kerja perusahaan.
Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, membela PT Sorikmas Mining dengan memaparkan bahwa perusahaan yang izin sampai 8 Oktober 2049 ini, pada tahap operasi produksi berdasarkan keputusan Menteri EDM Nomor 455.K/30/DJB/2017 tanggal 8 Desember 2017. Pada 2022, kegiatan perusahaan belum berproduksi, tapi sedang melakukan adendum amdal dan studi kelayakan. Namun, pada 2023 PT Sorikmas Mining merencanakan penambangan sebanyak 164 ribu ton lebih emas.
Menurut data di Kementerian ESDM, PT Sorikmas Mining merupakan salah satu pemegang kontrak karya yang telah melakukan penandatanganan amandemen kontrak dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2017. Amandemen kontrak ini meliputi penyesuaian terhadap enam isu strategis dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, meliputi wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi saham, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, dan lain sebagainya.
Selain PT Sorikmas Mining, perusahaan tambang lain di Provinsi Sumatra Utara yang mengantongi KK dan melakukan amandemen kontrak adalah PT Agincourt Resources. Berbeda dengan PT Sorikmas Mining, PT Agincourt Recources yang mengantongi KK generasi VI dengan wilayah tambang seluas 1.303 km², sudah berproduksi penuh sejak 24 Juli 2012 dan memiliki basis sumber daya 7,5 juta ounce emas dan 66 juta ounce perak per 30 Juni 2021. Kapasitas operasi tambang lebih dari 6 juta ton bijih per tahun untuk memproduksi lebih dari 274.000 ounce emas dan 1,35 juta ounce perak per tahun.
Lambatnya proses operasional PT Sorikmas Mining acap dikeluhkan masyarakat melalui DPRD Kabupaten Mandailing Natal. Aksi demontrasi masyarakat menolak kehadiran PT Sorikmas Mining acap terjadi. (https://www.mandailingonline.com/video-warga-hutapuli-kembali-tolak-pt-sorikmas-mining/). Masyarakt menolak perusahaan tambang emas itu karena khawatir limbahnya, selain juga karena PT Sorikmas Mining tidak melibatkan masyarakat sekitar dalam pembangunan infrastruktur tambang.
Legalkan Tambang Rakyat
Akhir-akhir ini sering terdengar kasus kematian pelaku tambang emas illegal
(taling) di Kabupaten Mandailing Natal. Mereka tertimbun reruntuhan tanah di
lubang-lubang tambang yang digali sendiri. Jumlahnya puluhan jiwa manusia
melayang, tapi itu hanya kasus yang diketahui publik. Sebetulnya kasus kematian
penambang liar sering terjadi, baik akibat tertimbun longsoran tanah, terhirup gas beracun di dalam lubang tambang,
maupun karena perkelahian sesama pemilik lubang tambang.
"Kematian di lubang tambang itu hal yang biasa," kata Sunarto, salah seorang mantan penggali tambang emas liar. "Ada banyak manusia di lokasi-lokasi tambang emas liar dan banyak kepentingan yang bermain di sana."
Ditemui di salah satu desa di Kecamatan Nagajuang, Madina, Sunarto mengaku berasal dari Jawa Barat. Dia datang ke Madina sejak tahun 2000 bersama enam kawannya. Kedatangannya karena diajak salah seorang cukong pemilik lahan di kawasan bukit di Kecamatan Nagajuang yang berencana hendak menambang emas. Sejak itu, Sunarto menjadi buruh penggali tambang emas liar dengan peralatan sederhana. Tapi, lima tahun lalu Sunarto memutuskan berhenti, karena penambang semakin banyak dan perkelahian di lokasi tambang sering terjadi antarsesama penambang.
Titik-titik lokasi tambang emas liar di Kabupaten Madina dapat ditemukan dengan mudah melalui aplikasi googlemap. Melalui kamera satelit, lokasi-lokasi tambang emas liar itu tampak berupa tenda-tenda kecil berwarna biru, terpusat di sekiatr aliran sungai-sungai yang mata airnya berasal dari jejeran Bukit Barisan.
Tenda-tenda itu merujuk pada lubang tambang, dan di dalam lubang-lubang tambang itu bekerja 5 sampai 12 orang mengunakan peralatan sederhana seperti tali, cangkul, pecok, pahat untuk menggali lobang. Ada juga mesin dompeng yang dipergunakan untuk menyedot air yang rembes ke dalam lobang-lobang tambang.
Dilihat dari tangkapan googlemap tersebut, titik lokasi penambangan emas liar hampir memenuhi semua wilayah Kabupaten Madina. Namun, yang terbanyak tampak di wilayah Kecamatan Nagajuang, Huta Bargot, Lembah Sorik Marapi, Lingga Bayu, Muara Batang Gadis, Muara Sipongi, Natal, Pakantan, Puncak Sorik Marapi, dan lain sebagainya. Sebagian besar wilayah itu ada dalam wilayah KK generasi VII milik PT Sorikmas Mining.
Sejumlah penambang yang ditemui Sinar Tabagsel berharap agar pemerintah melegalkan usaha mereka supaya bisa dilakukan pengawasan usaha sehingga persoalan-persoalan keselamatan kerja dan masalah limbah juga bisa diawasi dengan ketat.
Posting Komentar