.

Polsek Padang Bolak Kembali Tangkap Pengedar Shabu

Penulis: Haholongan Siregar | Jurnalis Sinar Tabagsel di Paluta

RPH, tersangka pengedar narkotika jenis shabu yang baru ditangkap Polsek Padang Bolak.
(SINAR TABAGSEL | DOK. HUMAS POLRES TAPSEL)  

Selama Feberuari 2023, satuan Kepolisian Sektor Padang Bolak di Kabupaten Padanglawas Utara, sudah menangkap lima pelaku pengedar narkoba jenis shabu.  Para pedagang barang  haram ini tidak hanya menyasar penduduk di wilayah perkotaan tetapi juga memasuki lingkungan masyarakat di perdesaan.   

"Kita baru menangkap tersangka RPH (30) berikut 100 gram barang bukti berupa shabu," kata Kepala Polsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, mendampingi Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, dalam rilis yang dikirim ke Sinar Tabagsel, Senin, 20 Feberuari 2023. 

Sebelum HA, Polsek Padang Bolak bersama Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan sudah menangkap RBPR (23), AKS (44), ERL (41), dan terakhir, SS (49).  Tiga tersangka, RBPR, AKS, dan  ERL ditangkap pada 1 Feberuari 2023 lalu, sedangkan SS ditangkap pada 4 Februari 2023 lalu. 

Menurut Kapolsek AKP Zulfikar, RPH ditangkap Tim Opsnal Polsek Padang Bolak pada Sabtu, 18 Februari 2023 sekitrar pukul 20.50 WIB di rumahnya di Dusun Padang tarutung, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang di Dusun Padang Tarutung yang diduga memiliki shabu.  Mendapat informasi, Kapolsek AKP Zulfikar memimpin langsung Tim Opsnal menuju lokasi, salah satu rumah milik seorang warga berinisial HA.

Saat penggerebekan, Tim mendapati seorang pria berinisial RPH (30) di dalam rumah tersebut, sedang duduk di dalam kamar rumah milik HA. RPH kemudian diamankan dan pada dirinya ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram dan 3 bungkus plastik klip transparan kosong.

Kapolsek AKP Zulfikar menambahkan, tim juga mencari keberadaan HA, si empunya rumah, tapi tidak ditemukan. "Kita menggeledah kamar HA dan menemukan kotak dan menemukan sebungkus plastik klip besar sabu seberat 95,30 gram, dibalut dua buah tisu," katanya.

Tidak ada komentar

Beranda