.

Polres Tapsel Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Pasar Gunungtua

Penulis: Hasian Rambe | Jurnalis Sinar Tabagsel di Paluta 

Tiga tersangka pengedar shabu yang ditangkap di Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara, kini ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan. (Foto: Dokumen Humas Polres Tapsel) 

Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan menangkap pengedar sabu RBPR (23), AKS (44), dan ERL (41), saat sedang berada di sebuah warung di Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara, Rabu, 1 Februari 2023. Dari ketiga tersangka yang juga warga Pasar Gunungtua itu, petugas menyita beberapa paket sabu, uang tunai hasil transaksi, dan telepon genggam yang diduga dipakai berhubungan dengan pembeli.

Masyarakat Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara, sejak lama resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerahnya. Keresahan ini disampaikan kepada aparat kepolisian, sembari memberikan nama-nama para pengedar. 

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, mengatakan Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan langsung melacak para pelaku ke Pasar Gunungtua. Saat petugas tiba, petugas mencurigai tiga orang yang berada di sebuah warung. Ketiganya RBPR, AKS, dan ERL, langsung diamakn. Namun, saat pemeriksaa, tidak ditemukan barang bukti pada ketuiganya.

Petugas tidak hilang akal, lalu memeriksa di sekitar warung. Akhirnya, di atas kandang ayam tak jauh dari warung ditemukan satu ember kecil warna hijau yang di dalamnya berisikan tiga bungkus plastik klip kecil diduga berisi shabu. Dari penemuan itu, RBPR mengakui bahwa barang itu merupakan shabu yang diperolehnya dari AKS.

Menurut Kapolres, RBPR  membeli sebanyak enam puluh paket dengan harga Rp90.000 per paket. Paket shabu itu kemudian disimpan RBPR di dalam ember dan ditaruh di atas kandang ayam. Apabila ada orang yang akan membeli, RBPR tinggal mengambil dari kandang ayam. 

RBPR mengaku menjual shabu dengan harga Rp100.000 per paket. Tersangka mengaku sudah tiga bulan memperoleh shabu dari AKS

AKS sendiri mengakui sebanyak 60 paket shabu milik RBPR berasal dari dirinya, dijual Rp90.000 per paket.  AKS mengaku shabu itu diperoleh dari ERL sebanyak 30 dji pada Senin, 30 Januari 2023, denga harga Rp 900.000 per dji.

ERL membenarkan dirinya memberikan shabu sebanyak 30 dji kepada AKS, sementara ERL mengaku memperoleh shabu dari AK sebanyak 30 dji dengan harga Rp550.000. Paket shabu itu dikirim AK melalui ekspedisi pada Minggu, 29 Januari 2023. 

ERL mengatakan, barang kiriman dari AK itu dijemputnya ke loket pada Senin, 30 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib. Pada pukul 20.00 Wib,  ERL memberikan paket shabu tersebut kepada AKS.  AKS mengatakan, dia sudah memberikan uang setoran shabu sebesar Rp7.000.000 kepada ERL, sisanya akan dilunasi setelah shabu habis terjual.

Ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel di Kota Padang Sidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Beranda