Reporter: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut
Sabtu, 20 Novwbwe 2021, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.522.609. Para buruh menilai, upah seperti itu sama dengan mendiskriminasi para buruh.
Pengesahan UMP Sumut 2022 ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/746/KPTS/2021. Namun, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara kecewa atas penetapan UMP yang hanya sekitar Rp 23 ribu, atau naik sekitaran 1 persen saja.
"Jika 1 persen dengan UMP Sumut tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 2.499.423, maka per hari bahkan tidak sampai Rp 2.000," kata Ketua FSPMI Sumut, Willy, di Medan, Sabtu, 20 November 2021.
Dia mencontohkan, UMK Medan tahun 2021 sebesar Rp 3.329.867 kalau 1 persen berarti kenaikan hanya kurang lebih Rp 33 ribu, berarti tidak sampai Rp 2.000 per hari. "Bayar parkir sepeda motor saja Rp 2.000 setiap hari," ketusnya.
Willy menilai, penetapan UMP Sumut 2022 itu sebagai bentuk diskriminasi terhadap buruh.
"Tahun kemarin (2021) UMP dan UMK se-Sumut tidak naik, ia bilang prihatin sama pengusaha, padahal infalsi dan pertumbuan ekonomi pada tahun lalu sekitar 6%, kini giliran buruh sudah susah karena tidak naik gajinya, malah tetap mengabaikan tuntutan buruh," ucapnya.
Willy mengancam akan menggelar aksi besar-besaran atas kenaikan UMP Sumut, bahkan sedang menyiapkan aksi mogok secara nasional.
Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan UMP Sumut 2022 itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Dalam keputusan dijelaskan bahwa UMP 2022 naik menjadi Rp 2.522.609,94. UMP ini naik sebesar 23.186,94 atau 0,93 persen dibanding tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423.
Penetapan UMP tersebut disebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha. *
Posting Komentar