Buruh di Sumut Minta UMP 2022 Naik 16 Persen


Reporter: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut

Para buruh di Sumatra Utara meminta pemerintah menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar 16 persen.

Permintaan buruh yang disampaikan Ketua Serikat Pekerja Nasional Sumut. Anggiat Pasaribu, saat rapat dengan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin, 15 November 2021.

“Tahun lalu tidak ada kenaik UMP karena dampak Covid-19, maka tahun ini kita kali dua jadi 16 persen kenaikan UMP dan UMK,” kata Anggiat.

Dia beralasan, sesuai amanat undang-undang, rata-rata kenaikan UMP tiap tahun berkisar pada angka 7 sampai 8 persen. Lantaran sudah dua tahun tak terjadi kenaikan UMP di Sumut, Anggiat menyimpulkan, wajar bila tahun 2022 terjadi kenaikan sebesar 16 persen.

Selain itu, Anggiat juga meminta, Pemprov Sumut tidak menerapkan aturan UU Omnibus Law dalam perhitungan UMP karena UU Omnibus Law membuat kewenangan menentukan upah menjadi monopoli pemerintah pusat.

"Jika mengacu pada UU Omnibus Law, kenaikan UMP hanya sekitar 1,8 persen," katanya.

Menanggapi tuntutan buruh, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan perhitungan UMP tahun 2022 adil, karena mempertimbangkan banyak pihak termasuk usulan dari buruh.

Dalam menentukan UMP tahun 2022, menurut Gubernur, banyak yang dilihat seperti faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi. Dan perhitungan tersebut masih tahap proses.

"Nanti dilihat dulu pertumbuhan ekonomi di Sumut, inflasi, pendapatan daerah," tuturnya. *

PASANG IKLAN

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes