Tahun 2022 Pemprov Sumut Genjot Pendapatan Pajak dan Retribusi

Reporter: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut

Tahun 2022 Pemprov Sumatra Utara akan menggenjot pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 sebesar Rp6.961.411.100.375 atau meningkat 16,19%. 

Kebijakan Pemprov Sumut itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah di dalam rapat paripurna DPRD Sumut tentang 

Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, Senin, 15 November 2021.  

Dia mengatakan, target PAD 2022 sebesar Rp6.961.411.100.375 bagian dari pendapat daerah sebesar Rp12,154 triliun yang ditetapkan dalam APBD 2022. 

"Dibandingkan APBD 2021 sebesar Rp13,517 triliun, jumlah pendapatan ini menurun sebesar 10,09% karena adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat," kata Musa.

Dijelaskannya, mulai tahun 2022, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khusus untuk tingkat SD dan SMP sederajat dialihkan, dialihkan  ke pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selain PAD, lanjut dia, target lainnya adalah pendapatan transfer yang bersumber dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp5.093.345.250.400 atau turun 31,49%. 

"Dengan pendapatan Rp12,154 triliun, maka belanja daerah dianggarkan sebesar Rp13.749.499.451.958  atau turun 9,65%," katanya. *

PASANG IKLAN

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes