Kecamatan Sipirok menjadi salah satu dari tiga kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan yang rawan peredaran narkoba. Zat adiktif yang dilarang itu, beredar luas di lingkungan masyarakat di Ibu Kota Kabupaten Tapanuli Selatan ini.
"Kita prihatin soal ini. Harus ada upaya tegas untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan masyarakat," kata Ketua DPRD Tapanuli Selatan, Husin Sogot Simatupang, usai peringatan Hari Anti Narkoba Indonesia (HANI) di Mapolres Tapanuli Selatan.
Peringatan HANI di Kabupaten Tapanuli Selatan ditandai juga dengan pemusnahan barang bukti berupa 245 kg ganja di Mapokres Tapse di Kota Padang Sidempuan, Senin, 29 Juni 2020.
Husin Sogot Simatupang menambahkan, dari percakapannya dengan Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan, AKBP Roma Smaradhana Elhaj, terungkap ada tiga kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan yang rawan peredaran narkoba.
"Selain Kecamatan Sipirok, peredaran narkoba juga rawan di Kecamatan Batang Toru," katanya.
Kalangan masyarakat Kecamatan Sipirok yang dijumpai Sinar Tabagsel, Senin, 29 Juni 2020, mengaku prihatin dengan posisi Kecamatan Sipirok sebagai salah satu kecamatan rawan peredaran narkoba di Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Kami berharap Polres Tapsel dan jajarannya di Kepolisian Sektor Sipirok lebih serius menangani peredaran narkoba," kata Basry Siregar, warga Desa Bagaslombang, Kecamatan Sipirok.
Dia meyakini, jika aparatur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lebih serius bekerja, niscaya tidak sulit memberantas peredaran narkoba di Kecamatan Sipirok. Pasalnya, secara budaya seluruh masyarakat Sipirok merupakan satu kesatuan masyarakat marga, dan semua warga saling kenal antra satu dengan lainnya.
"Masyarakat Sipirok mustahil memproduksi narkoba. Benda terlarang ini didqtangkan ke Sipirok, dan Polri mestinya sudah paham pola peredarannya," katanya.
Penulis: Dian MS Siregar
Editor: Budi Hutasuhut
Posting Komentar