![]() |
Ilustrasi: Aksi penolak terhadap PT TPL muncul di mana-mana |
Tanah yang dikelola masyarakat di Kecamatan Angkola Timur selama bertahan-tahun, tidak bisa disertifikasi karena ternyata masuk wilayah kawasan hutan negara.
Penulis: Irwansyah Simatupang | Editor: Budi Hutasuhut
Sanusi baru saja sampai di rumahnya di Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia terlihat kesal ketika melemparkan map warna biru ke atas meja. Map itu berisi berkas-berkas berupa persyaratan pengurusan sertifikat tanah.
Dua pekan Sanusi meluangkan waktu mengurus berkas-berkas itu. Dia ingin mengurus sertifikat tanahnya. Dia membutuhkan sertifikat untuk bukti kepemilikan tanah yang sah.
Sekitar dua jam lalu, saat ia berada di kantor Badan Pertanahan Tapanuli Selatan di Kota Padangsidimpuan, kerja kerasnya menjadi sia-sia. Petugas yang menerima, memeriksa berkas-berkas dan mencocokkan posisi lahan yang hendak disertifikasi dengan peta induk. Tapi, ternyata, lahan seluas dua hektare itu berada dalam kawasan hutan negara.
"Tanah saya tak bisa disertifikat karena berstatus hutan negara," keluh Sanusi kepada Sinar Tabagsel, Sabtu, 19 April 2025 lalu. "Ternyata rumah-rumah warga juga masih masuk kawasan hutan negara."
Sanusi mengaku tidak paham bagaimana bisa tanah yang ia peroleh sebagai warisan dari orang tuanya dan sudah bertahun-tahun digarap, ternyata berstatus hutan negara.
Tapi, tidak hanya Sanusi yang menghadapi kenyataan serupa; tidak boleh mengurus sertifikat tanahnya karena lahannya masuk sebagai kawasan hutan negara. Ada ratusan, mungkin ribuan warga di Kecamatan Angkola Timur, yang lahan pemukiman, pertanian, perkebunan, dan, bahkan, lahan rumah mereka, berstatus sebagai hutan negara.
Berdasarkan peta pada aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, lahan-lahan yang ada di Kecamatan Angkola Timur merupakan hutan negara dengan status hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, hutan suaka, dan hutan lindung. Peta peruntukan lahan ini mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/MENHUT-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.
Konsesi PT TPL
Meskipun sebagian besar lahan di Kecamatan Angkola
Timur merupakan kawasan hutan negara yang tidak bisa dikonversi menjadi sertifikat
hak milik, ternyata lahan itu merupakan konsesi yang menjadi hak PT Toba Pulp
Lestari. Perusahaan produsen bubur
kertas yang mengelola hutan tanam industri (HTI) berupa budidaya eukaliptus,
ini menguasai lahan sebanyak 13,265 hektare di Kabupaten Tapanuli Selatan,
13,236 hektare di Kabupaten Padanglawas Utara, dan sebanyak 1,839 hekatre di Kota
Padang Sidimpuan.
Dari 13,265 hektare lahan konsesi PT TPL yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan, sekitar 5.000 hektare lahan konsesi itu terletak di Kecamatan Angkola Timur. Sebagain besar dari lahan konsesi di Kecamatan Angkola Timur sudah berubah menjadi pemukiman warga, perladangan, dan perkebunan yang dikelola oleh masyarakat. Selama puluhan tahun, masyarakat merasa lahan yang ditempati dan dikelola merupakan hak mereka.
Ternyata, dugaan mereka keliru. Dua tahun terakhir, PT TPL menjadikan lahan konsesi mereka di wilayah Tapanuli masuk dalam Rencana Kerja Penanaman (RKP). RKP dialokasikan di lahan-lahan yang menjadi konsesi PT TPL, dan PT TPL melakukan clean and clrering atas lahan konsesi untuk menjadi areal budidaya eukaliptus.
Dari penelusuran Sinar Tabagsel di Kecamatan Angkola Timur, terutama di wilayah desa-desa yang berbatasan dengan Kecamatan Sipirok, PT TPL sudah melakukan mengambilalihan lahan dari tangan masyarakat Seperti yang terjadi di Desa Sanggahpati, Marisi, Panompuan, dan Batangtura Sirumambe.
PT TPL juga akan menanami lahan konsesi mereka yang ada di desa-desa berbatasan dengan Kecamatan Marancar seperti Desa Sijungkang, Namun, sejumlah masyarakat di desa-desa mengaku, upaya PT TPL di desa mereka tidak dengan cara merampas lahan-lahan masyarakat. Selama tahuin 2025, masyarakat di Kecamatan Angkola Timur sedang giat-giatnya mengikuti pertemuan dengan pihak PT TPL. Di dalam pertemuan itu, pihak PT TPL menawarkan kerja sama pola Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).
Di dalam pola PKR, lahan-lahan milik rakyat dijadikan lahan untuk budidaya eukaliptus. di mana proses penanaman, penyediaan bibit, dan pemanenan menjadi tanggung jawab PT TPL. Sejumlah warga pemilik lahan di Kecamatan Angkola Timur mengatakan, pihak PT TPL telah melakukan penandatanganan kontrak PKR dengan sejumlah masyarakat. Lahan masyarakat selama 2025 akan diolah dan ditanami eukaliptus oleh PT TPL.
Upaya Sinar Tabagsel menghubungi PT TPL untuk mengkonfirmasi tidak berhasil terkait adanya kegiatan penandatanganan PKR dengan sebagian masyarakat di Kecamatan Angkola Timur. Sejumlah nomor WA pengurus PT TPL tidak bisa dihubungi.
COMMENTS