Omong Kosong Efisiensi di Kota Padangsidimpuan

Pemangkasan anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2025 berhasil mengefisienkan sebanyak Rp306,69 triliun.  Dana itu diperas dari jatah kementerian/lembaga dan mengurangi porsi dana transfer pemerintah pusat ke daerah (TKD). Namun,  efisiensi belum diikuti Pemda Kota Padangsidimpuan dengan menataulang belanja daerah. 

Postur APBD Kota Padangsidimpuan 2025 masih menggunakan postur lama yang disahkan DPRD Kota Padangsidimpuan. Belanja daerah dalam APBD Kota Padangsidimpuan 2025 direncanakan sebesar Rp947.661.570.453, sementara pendatan daerah pendapatan sebesar Rp921.960.930.453. atau defisit sebanyak Rp25.500.000.000.

Belanja daerah Kota Padangsidimpuan merupakan semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Namun, belanja daerah berdasarkan Inpres No.1 tahun 2025 memangkas pos belanja: operasional perkantoran,  pemeliharaan, perjalanan dinas, sewa kendaraan, kegiatan seremonial, belanja alat tulis kantor,  fasilitas IT rapat dan acara seremonial, pemakaian gedung, dan bantuan pemerintah. 

Hal-hal yang seharusnya dipangkas dalam rangka efisiensi anggaran yang diamanatkan Inpres No.1 Tahun 2025, justru dilakukan sejumlah OPD (organisasi pemerintah daerah) di jajaran birokrasi Pemda Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan,  setiap OPD di lingkungan Pemda Kota Padangsidimpuan membelanjakan anggaran sebesar 60% sampai 80% untuk kegiatan yang seharusnya dipangkas.

Kita ambil contoh di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan yang mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan  senilai Rp226.580.000,  Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin Rp50.000.000,  Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Rp50.000.000,  Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Personal Computer Rp50.000.000,  Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Rp81.470.000.

Dalam website SiRUP disebutkan, APBD 2025 Kota Padangsidimpuan untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan dipergunakan untuk belanja makan dan minum sebanyak 12 kali dengan nilai lebih Rp2 miliar, biaya rapat dan perjalanan dinas dalam kota maupun luar kota sebanyak 15 kali dengan total biaya lebih Rp2 miliar. 

Sementara kegiatan untuk kepentingan publik seperti Rehabilitasi rumah Bagi korban Bencana hanya senilai Rp99.849.300.  Jumlah bantuan untuk korban bencana alam itu jauh lebih rendah dibandingkan uang harian perjalanan dinas para ASN di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Padangsidimpuan yang ditetapkan sebesar Rp300.564.000. 

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Padangsidimpuan tampaknya aji mumpung, karena lebih memprioritaskan alokasi anggaran OPD tersebut untuk kesejahteraan ASN. Banyaknya anggaran untuk makan dan minum serta uang harian menunjukkan para birokrat di lingkungan Pemda Kota Padangsidimpuan bagai kurang makan. 

Kondisi serupa juga terjadi di OPD-OPD lain. bahkan, di jajaran Sekretaris Kota Padangsidimpuan,  alokasi belanja daerah lebih banyak dihabiskan untuk hal-hal yang dilarang dalam Inpres No.1 Tahun 2025. Padahal, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunte menyatakan dirinya akan mengikuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes