Mencari Sekda untuk Kota Padangsidimpuan

Apakah begitu sulit mencari satu orang pejabat di lingkungan birokrasi Pemda Kota Padangsidimpun untuk menjadi Sekretaris Kota Padangsidimpuan?

Jawabannya sangat sulit.  Pasalnya,  Wali Kota Padangsidimpuan tidak punya wewenang melantik penjabat  Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah,  pengesahan dan pelantikan Sekda merupakan wewenang Gubernur. 

Wali Kota Padangsidimpuan hanya berhak mengusulkan nama-nama pejabat untuk disahkan Gubernur Sumatra Utara menjadi Sekda. 

Kita tidak tahu apakah Wali Kota Padangsidimpuan sudah mengusulkan nama-nama pejabat calon Sekda ke Gubernur Sumatra Utara. Atau, Wali Kota Padangsidimpuan sama sekali tidak punya sosok yang tepat untuk disodorkan sebagai calon Sekda. 

Kita hanya tahu, Wali Kota Padangsidimpuan baru saja mengganti Plt Sekda Kota Padangsidimpuan, Mohammad Ary Junaidi DP. Lubis.  Ia mempercayakan posisi Plt Sekda Kota Padangsidimpuan kepada Roni Gunawan Rambe berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/086/2025. 

Roni Gunawan Rambe sudah pernah jadi Plt Sekda Kota Padangsidimpuan ketika Letnan Dalimunte menjadi Pj Wali Kota Padangsidimpuan. Sebab itu, memilih Roni Gunawan Rambe kembali menjadi Plt Sekda Kota Padangsidimpuan bukan sebuah keputusan yang inovatif.  

Penunjukkan Roni Gunawan Rambe sebagai Plt Sekda Kota Padangsidimpuan merupakan pengulangan yang tak perlu dilakukan Wali Kota Padangsidimpuan.  Sebagai Kepala Daerah yang baru saja dilantik, mestinya fokus Wali Kota Padangsidimpuan pada memilih satu orang dari lingkungan pejabat birokrasi untuk menjadi Sekda Kota Padangsidimpuan.

Keberadaan Sekda Padangsidimpuan yang sah sangat vital bagi Kota Padangsidimpuan yang sudah berbulan-bulan tidak memiliki Sekda. Ketiadaan Sekda Kota Padangsidimpuan sebagai pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama,  menyebabkan fungsi koordinasikan seluruh perangkat daera menjadi kurang maksimal dalam menggerakkan roda pemerintahan. 

Sebab itu,  sebaiknya Wali Kota Padangsidimpuan harus bekerja ekstra untuk mendorong penetapan Sekda Kota Padangsidimpuan. Jika dari pejabat birokrasi di lingkungan pemda Kota Padangsidimpuan tidak ada yang cocok untuk menjadi Sekda Kota Padangsidimpuan,  tak ada salahnya untuk mencari orang yang tepat agar roda pembangunan daerah bisa berjalan lebih maksimal.

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes