Irsan Efendi Nasution, mantan Wali Kota Padang Sidimpuan, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi program Anggaran Dana Desa (ADD) - APBD 2023.
Penulis: Hady Kurniuawan Harahap | Editor: Budi P Hutasuhut
Pada Kamis, 1 Agustus 2024, mestinya Irsan Efendi Nasution menemui Elan Jaelani, penyidik kasus dugaan korupsi program Anggaran Dana Desa (ADD) - APBD Kota Padang Sidimpuan 2023. Di dalam surat Nomor: B/229/I.2.15/Fd/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani Kepala Kejari Padang Sidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, disebutkan bahwa Irsan Efendi Nasution dimintai keterangan sebagai saksi.
"Beliau tidak hadir," kata salah seorang petugas di Kejari Padang Sidimpuan. "Tidak ada keterangan apa pun."
Kejari Padangsidimpuan sudah pernah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi atas nama Irsan Efendi Nasution. Namun, panggilan pertama tidak ditanggapi. Diduga surat yang dikirim Kejari padang Sidimpuan itu tidak sampai ke tangan mantan Wali Kota Padang Sidimpuan ini.
Surat pemanggilan kedua diduga tidak sampai ke tangan Irsan Efendi Nasution. Pasalnya, rumahnya yang beralamat di Jalan Cut Nya Dien, sudah sebulan digembok.
Tiga Tersangka
Sebelumnya, Kejari Padangsidimpuan menetapakan Ismail Fahmi Siregar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Alokasi Dana Desa dalam APBD 2023 Kota Padang Sidimpuan tahun anggaran 2023.
"Status IFS sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami imbau kepada orang -orang terdekat tersangka untuk memberitahu keberadaannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, di hadapan pers di gedung Kejari Padang Sidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa, 30 Juli 2024. “Status DPO akan mempersempit dan membatasi ruang gerak tersangka untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka.”
Penetapan status tersangka terhadap Ismail Fahmi Siregar terkesan lambat. Kasus yang sudah disidik Kejari Padang Sidimpuan sejak bulan Juni 2024 ini, telah menetapkan dua tersangka, AS, dan MKS, pada Juli 2024. Namun, Kepala Dinas PMD Kota Padang Sidimpuan tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah berkali-kali mangkir memenuhi panggilan penyidik di Kejari Padang Sidimpuan sebagai saksi.
Lambatnya gerak Kejari Padangsidimpuan ini diduga memberi ruang gerak kepada Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan untuk melarikan diri.
Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar menerangkan, penetapan tersangka terhadap IFS berdasarkan minimal dua alat bukti dari hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi seperti para Kepala Desa Se– Kota Padang Sidimpuan, beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemda Kota Padang Sidimpuan, alat bukti surat, alat bukti digital, dan petunjuk beserta bukti-bukti lainnya.
Mengenai keberadaan Kepala Dinas PMD Kota Padang Sidimpuan, Lambok mengatakan menetapkannya sebagai DPO dan meminta bantuan stakeholder guna mempersempit ruang gerak tersangka IFS bepergian untuk menghindari proses hukumnya.
COMMENTS