.

Mei 2024, Tahapan Pilkada Wali Kota Padang Sidimpuan Digelar

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak rencananya akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Mulai bulan Mei 2024, sudah dibuka pencalonan untuk calon independen. 

Jurnalis: Lumongga Harahap | Editor: Budi P Hutasuhut

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Sidimpuan yang sudah habis masa jabatannya pada 2023 lalu, akan digelar pada 2024 bersamaan dengan Pilkada serentak seluruh Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rencana Pilkada 2024  serentak dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024,” kata Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.

Dengan begitu, KPU mempertimbangkan, cukup waktu bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada pada November 2024. 

Berdasarkan rancangan PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,  jadwal Pilkada serentak 2024 yang telah disusun. Pada 5 Mei-19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan PASANGAN calon Kepala Daerah dari perseorangan.

Pada 27 Agustus-21 September 2024, pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon Kepala Daerah dari partai politik. Pada 22 September 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah. Pada 23 September 2024,  pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. Sedangkan pada 25 September-23 November 2024, memasuki masa kampanye.

Pada 24 November-26 November 2024 masa tenang. Pada 27 November 2024 dilakukan pelaksanaan pemungutan suara. Pada 27 November-10 Desember 2024, dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.


Tidak ada komentar

Beranda