![]() |
Guru Besar UIN Sumut, Prof. Dr. Saidurrahman, |
Jurnalis: Juan Sitorus | Editor: Budi P Hutasuhut
Kondisi Universitas Islam Negeri Sumatra Utara (UINSU) saat ini tidak baik-baik saja. Sejumlah akademisi di perguruan tinggi negeri yang ada di bawah naungan Kementerian Agma (Kemenag) RI itu terlibat kasus korupsi. Kejaksaan Negeri Medan telah menangkap mereka, membuat daftar pergu ruan tinggi di Indonesia yang terlibat korupsi bertambah panjang.
Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU ini disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sangkot Azhar Rambe (mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis/Pusbangnis) UINSU dan Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis.
“Pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman ,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, Selasa, 28 November 2023 membenarkan pihaknya telah menangkap mantan Rektor UINSU di Kota Medan pada Senin, 27 November 2023. Selama empat bulan, tersangka masuk daftar pencariuan orang (DPO), dan selama itu Saidurrahman banyak melakukan kegiatan di Pulau Sumatra dan Pulau Jawa.
Prof Dr. Saidurrahman terpilih menjadi Rektor UINSU periode 2016-2020 berdasarkan penilaian tim seleksi dari Kementerian Agama RI dan keputusan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin. Setelah terpilih, Prof Dr. Saidurrahman langsung dilantik di Kementerian Agama RI, Jakarta pada, Kamis, 1 September 2016.
Saat menjadi Rektor UINSU, Prof. Dr. Saidurrahman pernah terganjal kasus korupsi pembangunan gedung Kampus Terpadu UINSU. Dia kembali jadi tersangka pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan negara sebesar Rp956 juta lebih.
Berdasarkan catatan Sinar Tabgsel, Kejari Medan menetapkan Prof. Dr. Saidurrahman sebagai tersangka setelah tim Pidsus Kejari Medan mengembangkan penyidikan pada 30 Maret 2023. Dari pengembangan itu, Kejari Medan terlebih dahulu menetapkan Sangkot Azhar Rambe sebagai tersangka.
Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, langsung menetapkan Prof. Dr. Saidurrahman sebagai tersangka. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp956.200.000.
Dari tiga tersangka, dua diantaranya yakni Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar sudah ditahan ditempat yang berbeda. Sangkot ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Sementara, Prof. Dr. Saidurrahman masuk dalam DPO karena menolak hadir saat dipanggil Kejari Medan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Posting Komentar