2024, Upah Buruh di Sumut Lebih Rp2,8 Juta Per Bulan

 

Jurnalis: Juan Sitorus| EditorHady K Harahap

Tahun 2024 mendatang, upah minimum provinsi (UMP) yang harus dibayarkan perusahaan kepada buruh sebesar Rp2.809.915 atau naik 3,67% dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.710.493. Kalangan buruh menuntut UMP lebih besar.

Dewan Pengupahan Sumatra Utara memutuskan menaikkan UMP 2024 mendatang jadi lebih Rp2,8 juta per bulan. Untuk mengawasi penerapan aturan dalam pengganjian para buruh itu, Pemda Provinsi Sumut  akan membentuk tim monitoring. "Semua perusahaan yang ada di Sumut harus menerapkannya tanpa pengecualian," kata Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, usai Rapat Koordinasi Penetapan UMP, di Medan, Selasa, 21 November 2023.

Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP.

"Untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” kata Hassanudin.

Ia mengatakan setelah diputuskan akan disampaikan Pemerintah Pusat, dan secara regulasi akan diumumkan serentak pada Selasa, 21 November 2023.

Penolakan Buruh 

Serikat Buruh FSPMI Sumut menolak tegas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang hanya naik 3,67 persen untuk tahun 2024. "Ini merupakan upah yang memilukan hati kaum buruh. Harga-harga kebutuhan pokok dan biaya hidup buruh terus mengalami kenaikan signifikan," kata Ketua Serikat Buruh FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, menanggapi [pengumuman UMP 2024 oleh Pj Gubsu di Medan, Selasa, 21 November 2023.

Willy menjelaskan, kalangan buruh menuntut kenaikan 15% untuk mengejar ketertinggalan upah buruh yang tergerus akibat hilangnya upah sektoral industri di wilayah kabupaten/kota di Sumut. "Sudah empat tahun terakhir upah buruh tidak naik signifikan," ujarnya.

Menyikapi keputusan Pj Gubernur Sumut tersebut, dia mengatakan pihaknya segera menggelar konsolidasi akbar bersama serikat pekerja/serikat buruh, dan mengancam akan menggelar aksi bergelombang dalam waktu dekat. Aksi itu menuntut agar PJ Gubernur Sumut mencabut atau merevisi penetapan UMP Sumut tahun 2024.

"Aksi bergelombang itu maksudnya aksi terus menerus dalam beberapa waktu, sampai tuntutan buruh dipenuhi. Kita akan segera berkonsolidasi, dan menyiapkan aksi besar-besaran," kata Willy.

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes