.

Warga Singkuang Hentikan Sementara Aksi di PT Rendi Pratama Raya

Penulis: Ali Akasah Lubis | Jurnalis SInar Tabagsel di Madina

Pada wajah warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, tersirat gurat kecewa.  Perjuangan mereka selama hampir 20 hari  menuntut 20% lahan atau 600 hektare PT Rendi Permata Raya sebagai kemitraan dengan petani plasma sawit, bukan saja tidak membawa hasil seperti diharapkan, tetapi menegaskan satu hal bahwa pemerintah daerah tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.  

"Aksi kita hentikan sementara," kata Sapihuddin,  Ketua Koperasi Perkebunan Hasil Sawi Bersama, saat rapat anggota KP-HSB yang dilaksanakan di lokasi aksi unjuk rasa, Sabtu, 8 April 2023. "Kita menghentikan sementara agar warga lebih banyak waktu untuk ibadah puasa Ramadan dan mempersiapkan diri menyambut Idulfirtri tidak terganggu."

Warga Singkuang I yang juga anggota Koperasi Perkebunan Hasil Sawi Bersama-- koperasi ini sengaja dibentuk warga sebagai syarata mendapatkan hak 20% dari HGU yang dikelola PT Rendi Permata Raya dan telah disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Mandailing Natal -- kemudian mengemas tenda-tenda yang mereka pasang di tanah lapang depan portal PT Rendi Permata Raya. Mereka membersihkan bekas tempat aksi, tempat tidur, dan tempat dapur umum selama hampir 20 hari.  Di tempat itu juga, mereka menjalani ibadah puasa Ramadan, sholat tarawih bersama, dan bertadarus.

Keputusan semua anggota koperasi, aksi unjuk rasa warga untuk sementara waktu dihentikan.  Aksi kembali akan dilanjutkan pada tanggal 28 April 2023 mendatang, atau setelah warga merayakan Idulfitri 1444 H.  

Sapihuddin mengatakan, apabila tuntutan masyarakat Desa Singkuang 1 sampai tanggal 28 April 2023 (6 hari Idulfitri) tidak juga diterealisasikan PT Rendi Permata Raya,  maka warga akan menggelar aksi yang lebih besar dari sebelumnya.  

"Kami akan menginap di PT Rendi Permata Raya, Kantor Bupati Mandailing Natal dan Kantor DPRD Mandailing Natal," kata dia.


Tidak ada komentar

Beranda