.

Warga Singkuang 1 Ancam Akan Gelar Aksi Lebih Besar Pada 28 April 2023

Ali Akasha Lubis | Jurnalis Sinar Tabagsel di Madina

Masyarakat Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sepakat kembali menggelar aksi menuntut hak plasma atas lahan yang dikelola PT Rendi Permata Raya yang sudah 18 tahun tak diberikan. Aksi yang akan digelar pada hari ke-7 Idulfitri atau 28 April 2023 itu, tidak hanya fokus di lahan milik perusahaan, tetapi juga di gedung Kantor Bupati Mandailing Natal dan di DPRD Provinsi Sumatra Utara.

Kabar rencana aksi itu dicapai oleh masyarakat Singkuang 1 dalam rapat terbuka yang dihadiri masyarakat beserta pengurus Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama. Masyarakat sepakat, mereka akan mengepung beberapa titik sebagai tempat digelarnya aksi, baik di wilayah Kabupaten Mandailing Natal maupun di Medan, lokasi Kantor DPRD Provinsi Sumatra Utara.  

Dalam sambutannya, Ketua Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KPHSB), Sapihuddin,  kembali mengingatkan bahwa PT Rendi Permata Raya sebagai perusahaan perkebunan sawit dan produsen CPO yang sudah 18 tahun tidak memenuhi kewajibannya memberikan 20% lahan petani plasma, harus memenuhi kewajibannya. 

Aksi massa kali ini merupakan lanjutan aksi massa yang pernah dilakukan selama 19 hari menduduki areal perkebunan kelapa sawit milik PT Rendi Permata Raya. Aksi selama 19 hari yang membuat PT Rendi permata raya berhenti berproduksi itu,  dihentikan sementara sesuai kesepakatan massa karena Ramadan dan persiapan Idulfitri.

Aksi massa Singkuang 1 selama 19 hari berbuntut pada penuntutan agar Bupati Madina M Jaffar Syukhari Nasution mencabut izin PT Rendi permata Raya karena tidak memenuhi kewajibannya kepada masyarakat plasma selama 18 tahun. Namun, Bupati Madina selalu berkeyakinan bahwa PT Rendi permata raya akan memenuhi tuntutan massa, meskipun keyakinan Bupati Madina itu justru tidak seperti diharapkan masyarakat Singkuang 1.

PT Rendi Permata Raya melalui perwakilannya, menyanggupi memberikan lahan sebanyak 600 hektare kepada petani plasma tetapi lahan itu berada di luar wilayah Desa Singkuang 1, juga di luar wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis.  Keputusan PT Rendi Permata Raya ini didukung Bupati Madina meskipun masyarakat plasma menolak mengingat keputusan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Singkuang 1 berharap, PT Rendi Permata Raya memberikan hak plasma sebanyak 20% dari lahan HGU yang dikuasainya, yang berlokasi di Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis. 

Tidak terjadinya kesepakatan ini justru membuat Bupati Madina menuduh massa yang menggelar aksi telah ditunggangi pihak lain. Tuduhan itu justru membuat masyarakat menjadi kecewa terhadap Kepala Daerah, membuat kepercayaan masyarakat menjadi berkurang. 

"Kami tidak yakin Bupati Madina akan mendukung rakyatnya," kata rahman, salah seorang warga. "Kami akan unjuk rasa lagi sampai keinginan kami dipenuhi."


Tidak ada komentar

Beranda