Pemda Tapsel Anggarkan Dana untuk Anakemaskan ASN di Kota Padang Sidimpuan

Penulis: Rasoki Siagian Jurnalis Sinar Tabagsel di Sipirok

Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu,  lebih menganakemaskan aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di Kota Padang Sidimpuan dibandingkan pegawai negeri sipil yang tinggal di Kabupaten Tapanuli Selatan. Pasalnya, puluhan juta rupiah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikucurkan tiap bulan untuk mengantar dan menjemput  ASN dari Kota Padang Sidimpuan ke kantor mereka di Kompleks Perkantoran Bupati Tapanuli Selatan di Kota Sipirok. 

"Kami lihat ada delapan unit kendaraan antarjemput berupa bus dan mini mobil untuk  mereka yang tinggal di Kota Padang Sidimpuan. Sementara ASN yang tinggal di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak disediakan kendaraan antarjemput," kata Rahman, bukan nama sebenarnya, seorang ASN yang tinggal di Kecamatan Angkola Barat. "Kalau pemerintah menyediakan mobil antarjemput ASN, kenapa tidak disediakan untuk ASN yang memang tinggal di Kabupaten Tapanuli Selatan."

ASN lain, Husin, yang tinggal di Kecamatan Sipirok, menilai kebijakan Bupati Tapsel menyediakan kendaraan antarjemput untuk ASN yang tinggal di Kota Padang Sidimpuan sama saja dengan membagikan APBD Tapsel untuk masyarakat di luar kabupaten.  Dia berharap Pemda Kabupaten Tapsel juga menyediakan bus untuk antarjemput di Kecamatan Sipirok karena operasionalnya dibiayai dengan dana APBD. 

"ASN dari Sipirok malah ada yang harus naik kendaraan umum karena tidak punya kendaraan pribadi dan tidak ada bus antarjemput," katanya.

Marzuki Siregar, bukan nama sebenarnya, sumber Sinar Tabagsel di lingkungan Pemda Tapanuli Selatan, menyebut jumlah kendaraan aset pemerintah daerah yang melakukan antarjemput ASN dari Kota Padang Sidimpuan menuju Kompleks Perkantoran Bupati Tapanuli Selatan sebanyak delapan unit, empat unit bus dengan kapasistas 20-30 penumpang dan empat unit minibus dengan kapasitas 10-15 penumpang.  

Menurut sumber itu, dengan perkiraan biaya operasional per hari sebesar Rp100.000 per kendaraan untuk beli bahan bakar minyak (BBM), maka dalam sehari masa kerja dari hari Senin sampai hari Jumat,  sebanyak delapan unit kendaraan milik pemerintah daerah itu menghabiskan Rp800.000. Jika dalam sebulan ada lima hari kerja, maka ada Rp16.000.000 anggaran selama sebulan hanya untuk membeli BBM bagi delapan unit kendaraan dinas antarjemput ASN di Kota Padang Sidimpuan.

"Dalam setahun ada anggaran Rp192 juta beli BBM bagi delapan unit kendaraan dinas hanya untuk antarjemput ASN dari Kota Padang Sidimpuan ke Sipirok," katanya.

Pemborosan

Besarnya anggaran untuk antarjemput ASN dari Kota Padang Sidimpuan ke Sipirok tidak seharusnya dialokasikan mengingat  Bupati Tapsel pernah menegaskan akan mendorong ASN yang tinggal di Kota Padang Sidimpuan agar menetap di wilayah Kabupaten Tapsel. Penegasan itu muncul pada masa Bupati Tapanuli Selatan dipimpin Ongku P. Hasibuan, kemudian dilanjutkan dengan kebijakan serupa oleh penggantinya, Bupati Syahrul Mangapul Pasaribu. 

Pada tahun 2014, pada masa Bupati Syahrul Mangapul Pasaribu,  Kantor Bupati Tapanuli Selatan dipindahakan dari Kota Padang Sidimpuan di Jalan Kenanga ke Kompleks Perkantoran Bupati Tapanuli Selatan di Kota Sipirok. Bupati Syahrul menegaskan kepindahan Kantor Bupati Tapanuli Selatan ke Sipirok akan diikuti ASN dengan tinggal di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. 

Para pejabat di lingkungan Pemda Tapanuli Selatan, yang sudah dibuatkan rumah dinas di dalam Kompleks Kantor Bupati Tapanuli Selatan, akan mengawali kepindahan ke Sipirok dengan menempati rumah-rumah dinas yang telah disediakan. Namun, rumah dinas yang dibangun dengan dana APBD Tapanuli Selatan itu belum juga diisi oleh penghuninya. 

Sangat disayangkan,  sampai selesai dua priode sebagai Bupati Tapsel, ucapan Syahrul Mangapul Pasaribu tidak kunjung terwujud. Kebijakan yang mengharuskan ASN pindah ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan tak ditindaklanjuti sampai sekarang.  Jangankan memaksa para ASN agar pindah dari Kota Padang Sidimpuan ke Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemda Tapanuli Selatan justru menyediakan bus antarjemput bagi mereka.

Sejumlah ASN yang ditemui Sinar Tabagsel mengakui, mereka memang diwanti-wanti agar segera pindah dan tinggal di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun, mereka kesulitan untuk meboyong keluarga ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan karena harus mencari rumah baru yang membutuhkan pengeluaran tambahan. 

"Kami kan sudah punya rumah di Kota Padang Sidimpuan. Kalau harus cari rumah baru, itu kan pemborosan," kata Sunarti, salah seorang ASN di salah satu OPD (organisasi pemerintah daerah) di Kompleks Perkantoran Bupati Tapanuli Selatan di Sipirok. "Jangankan kami yang masih bawahan dan bergaji kecil, para pejabat eselon saja masih banyak yang tinggal di Kota Padang Sidimpuan."

Dari data Biro Pusat Statistik (BPS) Tapanuli Selatan  jumlah ASN di Kabupaten Tapsel sebanyak 4.321 orang pada 2021, sementara jumlah penduduk mencapai 303.685 jiwa. Dari 4.321 ASN di Tapanuli Selatan, sekitar 15% --20% tinggal di luar wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Angka itu belum termasuk para anggota legislatif yang bekerja di Kabupaten Tapsel tetapi tinggal di Kota Padang Sidimpuan. 

Padahal, dengan luas wilayah Kabupaten Tapsel sekitar 4.355,35 km2, maka rata-rata tingkat kepadatan penduduknya sebesar 70 jiwa/km2.  Sementara di Kota Padang Sidempuan yang terdiri dari 6 kecamatan, 37 kelurahan, dan 42 desa dengan luas wilayah mencapai 114,66 km²  dan jumlah penduduk sekitar 228.429 jiwa, memiliki tingkat kepadatan penduduk 1.992 jiwa/km².

Dengan kata lain, wilayah dan tingkat kepadatan penduduk Kabupaten Tapsel masih sangat renggang untuk bisa menampung sekitar 1.000 ASN dan para anggota legislatif yang tinggal di Kota Padang Sidimpuan. Dengan jumlah ASN seperti itu, tentu dapat mempengaruhi kondisi perekonomian daerah di Kabupaten Tapsel maupun Kota Padang Sidimpuan. 

Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes