Penulis: Budi Hutasuhut | Jurnalis Sinar Tabagsel
![]() |
Sinar Tabagsel | Hady Kurniawan Harahap |
Dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Kota Sipirok, itu, Kajari Tapsel Antoni Setiawan didampingi Kasi Pidsus, Alexander Silaen, dan Kasi Intel, GM Panjaitan, menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua tersangka.
"Sesuai nomor Tap 01/L.2.35/FD.1.01 untuk tersangka ZL dan nomor Tap 02/L.2.35/FD.1.01 untuk tersangka RL,” kata Antoni Setiawan yang menyebut kedua surat penetapan tersangka itu tertanggal 24 Januari 2023.
Kajari Antoni Setiawan tidak menyingung perihal sejumlah nama yang pejabat terkait di Pemda Tapanuli Selatan dalam kasus dugaan korupsi KONI Tapsel ini, tapi fokus pada keberhasilan Kejari Tapsel dalam mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp1.005.617.863. Uang itu akan dititipkan Kejari Tapsel di Bank Mandiri Cabang Sipirok dan kelak dapat menjadi alat bukti di persidangan.
Dengan ekspose kasus dugaan korpsi KONI Tapsel, hanya kasus dugaan korupsi ini saja yang berhasil ditindaklanjuti Kejari Tapsel hingga penetapan tersangka. Sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan selama dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Antoni Setiawan, itu tak ada satu pun yang naik ke persidangan. Kasus-kasus hukum yang mengundang perhatian publik itu membuat ekspektasi masyarakat begitu tinggi atas penegakan hukum oleh Jaksa Utama Pratama kelahiran 1969 yang menjabat sejak bulan Agustus 2021 itu.
Begitu menjadi Kajari Tapanuli Selatan pada 2021, Antoni Setiawan, SH, MH, langsung tancap gas untuk menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat. Di hadapan pers, beberapa kali dia gembar-gembor akan mengusut tuntas sejumlah dugaan kasus korupsi yang diadukan oleh masyarakat itu.
Dengan segera sikap Kajari Tapsel, Antoni Setiawan, itu mengundang perhatian publik. Ekspektasi masyarakat begitu tinggi atas penegakan hukum oleh Jaksa Utama Pratama kelahiran 1969 yang menjabat sejak bulan Agustus 2021 itu. Masyarakat berharap, kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan akan tuntas.
Baca: Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel Dimutasi Mendadak
Beberapa kasus dugaan korupsi yang sebelumnya mengundang perhatian masyarakat seperti dugaan korupsi dana hibah APBD 2019 untuk KNPI Tapanuli Selatan 2019 yang merugikan negara Rp800 juta, dugaan korupsi dana hibah APBD 2019, 2020, dan 2021 untuk KONI Tapanuli Selatan, dugaan korupsi ADD (anggaran dana desa) yang dilakukan 212 kepala desa se-Tapanuli Selatan, dan dugaan kasus pengaturan tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Tapanuli Selatan yang dilakukan Kepala Dinas, Chairul Rijal Lubis.
Kasus-kasus dugaan korupsi itu menjadi perhatian masyarakat sejak 2019, ditandai dengan munculnya aksi demontrasi dari sejumlah non-goverment organization yang menuntut agar Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melakukan pengusutan. Setelah Kajari Tapsel dijabat Antoni Setiawan, angin segar muncul. Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019 untuk KNPI, yang dilaporkan masyarakat sejak 2020 dan tak ada tindaklanjutnya, tiba-tiba Kajari Antoni Setiawan, SH, MH, langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor 02/L:35/PD.1/11/2021.
Pasca keluarnya surat perintah penyelidikan Nomor 02/L:35/PD.1/11/2021, Kejari Tapsel langsung bekerja ekstra dan memeriksa belasan saksi, termasuk Bendahara KNPI Tapsel tahun 2019 Nasrul P Iskandar Siregar. Ketua dan Sekretaris KNPI Tapsel yang menjadi penanggung jawab dalam organisasi kepemudaan itu, tidak pernah diekspose untuk menerangjelaskankan penggunaan dana APBD 2019 senilai Rp800 juta yang diduga diselewengkan. Namun, pasca pemeriksaan saksi itu, tiba-tiba Kajari Tapanuli Selatan menghentikan penyelidikan kasus penggunaan dana hibah KNPI Tapsel 2019.
Penghentian itu dilakukan Kajari Tapsel setelah meminta keterangan belasan orang orang, baik pengurus dan pelaksana kegiatan terkait penggunaan dana hibah APBD 2019 untuk KNPI Tapsel senilai Rp800 juta. Keterangan yang diperoleh Kejari Tapsel itu kemudian dicocokkan dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor IT. 04/LHP/2022 tertanggal 17 Februari 2022.
Setelah itu, Kajari Tapsel Antoni Setiawan menegaskan, kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019 untuk KNPI Tapsel itu dianggap selesai setelah Bendahara KNPI Tapsel, Nasrul P Iskandar Siregar, pengembalian kelebihan pembayaran Rp58.806.000 ke kas Pemda Tapsel pada 15 Februari 2022. Kajari Tapsel kemudian menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD 2019 untuk KNPI Tapanuli Selatan.
Penghentian penyelidikan itu mengundang reaksi masyarakat, terutama karena alasan adanya hasil audit Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor IT. 04/LHP/2022 tertanggal 17 Februari 2022. Bagi masyarakat, seharusnya sejak awal Kejari Tapsel menghubungi Inspektorat Tapanuli Selatan sebelum memutuskan melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana APBD di Pemda Tapanuli Selatan.
Pasalnya, ada perjanjian kerja sama antara tiga lembaga yang masing-masing diwakili Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tentang "Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat penegak Hukum dalam Penanganan Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah" yang disepakati pada tahun 2018 lalu.
Perjanjian dengan nomor:119-49 Tahun 2018, Nomor:B-369/F/Fjp/02/2018, dan Nomor:B/9II/2018 itu menegaskan para pihak yang membuat perjanjian melakukan tukar-menukar data atas laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindaka pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah. Perjanjian itu menegaskan Kejaksaan berkomunikasi dengan Inspektorat Daerah terkait penemuan dugaan kasus korupsi dana APBD.
Meskipun perjanjian kerja sama antartiga lembaga negara itu tetap berlaku, namun Kejari Tapsel jarang berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Tapsel terkait dugaan kasus korupsi. Setelah kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019 untuk KNPI Tapsel ditutup karena tiba-tiba ada audit dari Inspektorat Daerah Tapanuli Selatan, Kejari Tapsel di bawah kepemimpian Antoni Setiawan, SH, MH, mulai mengungkap kasus baru, dugaan korupsi Dana Desa 2019 oleh 212 Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.
Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa 2019 ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (P-2) tertanggal 07 September 2021 mengenai Laporan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan papan Monografi dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD dan pengadaan koran di desa menggunakan ADD pada desa Se- Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019. Pengadaan barang-barang itu diduga dimark up bahkan ada yang fiktif hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa 2019 ini hampir bersamaan dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019 untuk KNPI Tapsel dan dugaan korupsi dana hibah ABPD 2019, 2020, dan 2021 untuk KONI Tapsel. Tiga kasus besar yang jadi sorotan publik itu digarap secara serentak oleh Kejari Tapsel.
Dari 212 Kepala Desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan, sebanyak 197 diantaranya diperiksa dan diambil keterangannya. Dari pemeriksaan itu, Kejari Tapsel berhasil mengembalikan uang negara Rp1 miliar ditambah Rp75.000.000 dari para Kepala Desa.
“Meski kerugian negara telah dikembalikan para pelaku dalam kasus ini, akan kita proses seuai hukum tindak pidana korupsi,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel, yang waktu itu dijabat oleh Samandohar Munthe SH, MH.
Pada Oktober 2021, Kejari Tapsel meningkatkan status perkara dugaan korupsi ADD (Anggaran Dana Desa) pada desa Se – Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ke tingkat penyidikan. Kajari Tapsel mengatakan, tidak tertutup kemungkinan oknum pejabat di Tapsel akan terseret dalam kasus korupsi ini.
“Ada 212 desa dan Kepala Desa se- Tapanuli Selatan sudah diperiksa untuk kasus dugaan korupsi ini, “ujar Antoni.
Namun, sampai hari ini, belum ada tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa 2019 tersebut. Bahkan, beberapa Kepala Desa yang diduga terlibat dugaan kasus korupsi, sudah tidak menjabat lagi pasca Pilkades Sertentak pada Desember 2022 lalu.

Posting Komentar