Ada Dua Versi APBD Tapsel 2022, Keduanya Selisih Rp7 Miliar

Penulis: Rasoki SiagianJurnalis Sinar Tabagsel di Sipirok

Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan diduga sampaikan fakta berbeda dengan realitas tentang nilai APBD Tapnuli Selatan Tahun Anggaran 2022 yang disahkan DPRD Tapanuli Selatan kepada Gubernur Sumatra Utara. Pasalnya, nilai seharusnya sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebesar  Rp1.665.587.515.039, namun yang tercatata di Biro Administrasi Pembangunan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara sebesar Rp1.673.508.342.501.

Di tengah-tengah kesibukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2022. Bukan hanya wacana sisah lebih penghitungan anggaran (SILPA)  yang merebak di lingkungan masyarakat, tetapi juga perihal tidak sinkronnya data total APBD 2022 yang tertera dalam Perda No.1 Tahun 2022 dengan data yang disajikan Biro Administrasi Pembangunan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara, sehingga ada sisah kelebihan perhitungan sebesar  Rp7.920.827.462.  

Berdasarkan data yang ditampilkan di website resmi Biro Administrasi Pembangunan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara, total APBD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2022 setelah Pertamahan APBD sebesar Rp1.673.508.342.501. Angka itu berbeda dengan nilai APBD Tapsel 2022 yang disahkan DPRD Tapanuli Selatan berdasarkan Perda No.1 Tahun 2022 tentang APBD Tapsel Tahun Anggaran 2022 yang totalnya hanya Rp1.433.189.018.736 atau menjadi Rp1.665.587.515.039 setelah terjadi Pertambahan APBD 2022 sebanyak Rp232.686.136.303. Selisih perhitungan total APBD 2022 akibat ketidaksinkronan kedua data tersebut berkisar Rp1.673.508.342.501 dikurang Rp1.665.587.515.039 sehingga menjadi Rp7.920.827.462.   

Sumber Sinar Tabagsel di Biro Administrasi Pembangunan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara, menyatakan, data yang ditampilkan berdasarkan apa yang diberikan dan sudah disampaikan Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Gubernur Sumatra Utara. 

Menurut sumber itu, setelah DPRD Tapanuli Selatan mengesakan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2022 dalam Sidang Paripurna di DPRD Tapanuli Selatan, Bupati Tapanuli Selatan  menyampaikan Perda No 1 Tahun 2022 tentang APBD Tapanuli Selatan tahun Anggaran 2022 itu kepada Gubernur Sumatra UItara untuk dievaluasi sesuai UU No.23/2014, kemudian ditindaklanjuti sesuai PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Apa yang ditampilkan Biro Administrasi Pembangunan itu sesuai dengan apa yang diberikan Pemda Tapanuli Selatan,” kata sumber Sinar Tabagsel. “Tanyakan saja soal ini langsung ke Pemda Tapanuli Selatan.”

Dari penelusuran Sinar Tabagsel di website Biro Administrasi pembangunan Sekda Provinsi Sumatra Utara,  total anggran belanja APBD Tapsel 2022 sebesar Rp1.673.508.342.501 yang dialokasikan untuk Belanja Operasional Rp3.253.358.897.847, atau lebih tinggi dibandingkan Belanja Operasional dalam Perda No.1 Tahun 2022 yang hanya Rp900.952.081.710 atau ada selisih sebesar Rp2.352.406.816.137.

Untuk Belanja Modal, APBD 2022 yang ada di Biro Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Sumatra Utara dialokasikan Rp1.536.641.519.644, atau ada selisih Rp1.266.528.488.291 karena Belanja Modal dalam Perda No1 Tahun 2022 hanya Rp270.113.031.353. Sementara Belanja Tak Terduga yang dialokasikan Rp20.000.000.000 dalam Perda No1 Tahun 2022, dinaikkan jadi Rp247.947.024.057 dalam APBD 2022 yang dicatat Biro Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Sumatra Utara. Begitu juga halnya dengan Belanja Transfer yang dinaikkan hingga 50% dari alokasi anggaran dalam APBD 2022 yang tertera pada Perda No 1 Tahun 2022.

Tabel Belanja APBD 2022 dari Website Biro Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Sumatra Utara

Dalam website Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapa tan, dan Aset Daerah (BPKPA) Kabupaten Tapanuli Selatan ditayangkan berita tentang hasil Sidang Paripurna DPRD Tapanuli Selatan pada Kamis, 16 September 2022. Disebutkan dalam berita itu, DPRD Tapanuli Selatan diwakili Ketua DPRD, Husin Sogot Simatupang, bersama Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, menandatangani  Perda tentang Pertambahan APBD Tapsel Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp232.686.136.303 atau bertambah 16,24% dari sebelumnya Rp1.433 189.018.736 menjadi Rp1.665.875.155.039.

Total APBD Tapsel 2022 setelah Pertambahan menjadi Rp1.665.875.155.039, atau angka itu berbeda dengan total belanja APBD Tapsel 2022 yang ditampilkan Biro Administrasi Pembangunan sebesar Rp1.673.508.342.501. Sesuai Perda No.1 Tahun 2022, total benlaja Rp1.665.875.155.039 dialokasikan untuk Belanja Operasional Rp900.952.081.710, Belanja Modal Rp270.113.031.353, Belanja Tak Terduga Rp20.000.000.000, dan Belanja Transfer Rp242.123.905.673.

Selain angka belanja dalam APBD 2022 yang ditampilkan Biro Administrasi Pembangunan, angka pendapatan dalam APBD 2022 juga berbeda dengan angka pendapatan APBD 2022 yang ada dalam Perda No 1 Tahun 2022.  Sesuai Pasal 3 Perda tersebut, pendapatan APBD 2022 sebesar Rp1.324.150.663.414 yang bersumber dari PAD Rp125.007.046.725, Transfer Rp1.178.863.616.689, dan pendapatan lain yang sah Rp20.280.000.000. Sementara pendapatan APBD 2022 dalam Biro Administrasi sebesar Rp1.439.319.851.063 atau bertambah sebesar Rp115.169.187.649 dibandingkan pendapatan APBD 2022 dalam Perda 1 Tahun 2022. Pertambahan pendapatan sesuai data di Biro Administrasi berasal dari PAD Rp140 M, Transfer Rp1,2 T,  Pendapatan lain yang sah Rp24.8 M.

Anggaran Tak Terserap

Berdasarkan data di Biro Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Sumatra Utara, serapan APBD Tapsel Tahun Anggaran 2022 sampai Desember 2022 sebesar  Rp1.431.493.015.384. Jika memakai data belanja APBD berdasarkan Perda No1 Tahun 2022, berarti ada Rp234.094.499.655 dana APBD 2022 yang tidak terserap.  Tapi, bila mengacu ke data APBD 2022 yang ada di Biro Administrasi Umum, jumlah dana APBD 2022 yang tidak terserap sebesar  Rp242.015.327.117.

Tidak terserapnya anggaran APBD 2022 salah satunya terjadi akibat tidak tereksekusinya sejumlah program kerja di lingkungan organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait kegiatan infrastruktur.  Puluhan proyek infrastruktur yang telah ditayangkan lewat LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan ditulis  dibatallkan, padahal sudah banyak peserta lelang yang mendaftar dan berharap menjadi pemenang. Pembatalan proyek-proyek fisik yang dianggarkan dalam APBD 2022 dan APBD-P 2022 itu, menyebabkan miliaran rupiah uang rakyat tidak terserap sebagaimana seharusnya untuk peningkatan kualitas infrastruktur di lingkungan masyarakat.

Dalam tayangan LPSE Kabupaten Tapsel yang bisa diakses secara online oleh masyarakat, alasan pembatalan proyek-proyek yang berkaitan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat itu disebabkan faktor cuaca. 

"Mengingat cuaca yang ekstrim terhadap schedule pelaksanaan yang hanya 45 hari kalender, secara teknis dikhawatirkan terjadi force mejeure. Dengan kondisi cuaca musim hujan pada saat ini yang terus menerus dikhawatirkan berpengaruh terhadap kegagalan konstruksi, seperti terkait suhu hotmix," tulis LPSE untuk menjelaskan pembatalan proyek "Peningkatan Jalan Janji Mauli Kecamatan Sipirok" dengan Kode Tender 2915597 yang ada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (Dinas PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sejumlah pengusaha konstruksi yang menjadi rekanan Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan dan terlanjur ikut mendaftar sebaga peserta lelang paket-paket proyek mengaku kecewa atas pembatalan proyek-proyek APBD yang ada di sejumlah OPD itu.  Mereka menilai, kejadian seperti ini belum pernah terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan selama mereka menjadi rekanan pemerintah daerah.

Menurut mereka, alasan pembatalan yang disampaikan pihak penyelenggara sebagaimana disiarkan dalam tayangan LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan terkesan mengada-ada. Pasalnya, banyak proyek lain di lingkungan OPD Kabupaten Tapanuli Selatan yang tetap berjalan meskipun kondisi cuaca sangat ekstrem. "Alasan cuaca itu tidak masuk akal," kata salah seorang kontraktor yang menolak disebutkan namanya.

Para pengusaha konstruksi bertanya-tanya kenapa pembatalan itu terjadi serentak untuk proyek-proyek yang pagu anggarannya berkisar Rp300 juta sampai miliaran rupiah, sementara proyek yang nilainya lebih kecil tetap berjalan.  Dari tayangan di LPSE menunjukkan, proyek-proyek yang dibatalkan itu diperuntukkan untuk kualifikasi usaha kecil.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, M. Frananda, sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan, ketika dikonfirmasi perihal ketidaksinkrionan data APBD Tapsel 2022 antara Perda Nomor 1 Tahun 2022 dengan data di Biro Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Sumatra Utara, tidak mau memberikan jawaban. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Sinar Tabagsel ke What App nomor Beliau, tidak ditanggapi.

Beberapa sumber Sinar Tabagsel di lingkungan Sekda Pemda Tapanuli Selatan mengatakan, Sekda M. Frananda sedang sibuk untuk mempersiapkan LKPJ) dan LPPD Tahun Anggaran 2022 yang akan disampaikan Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu di hadapan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan. Pasalnya, Ketua DPRD Tapanuli Selatan sudah menandatangani surat Surat Keputusan DPRD Tapanuli Selatan Nomor: 170/9/KPTS/2022 tertanggal 27 Desember 2022 tertera tentang agenda Rapat Paripurna DPRD Tapsel untuk membahas rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2022.


alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes