Kurang Bagus Pelayanan Publik di Pemda Padang Sidimpuan

Penulis: Juan Sitorus | Jurnalis Sinar Tabagsel di Medan

Dok: Kemenko PMK

Ombudsman RI Perwakilan Sumut melaporkan, dari 34 pemerintah daerah di Provinsi Sumatra Utara, tingkat kepatuhan standar pelayanan publik di lingkungan Pemda Kota Padang Sidimpuan pada 2022 masuk zona kuning pelayanan publik dengan skor 70,38. Namun, kondisi ini lebih baik dibandingkan pelayanan publik di Kabupaten Padanglawas dengan skor 68,26 dan Kabupaten Mandailing Natal dengan skor 61,25. 

Dalam rilis yang disiarkan di website Obudsman RI Perwakilan Sumut yang diakses, Jumat, 27 Januari 2023, Ombudsman Perwakilan Sumut telah mengapresiasi prestasi 16 pemerintah daerah yang mendapatkan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standard Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) karena berhasil meraih predikat Zona Hijau pelayanan publik. Para pemenang diberi piagam penghargaan.

Dalam acara penyerahan penilaian yang digelar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan terjadi peningkatan hingga 100 persen kepatuhan standard pelayanan publik pada Pemda-Pemda di Sumut berdasar Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 yang dilakukan Ombudsman RI.

"Tahun 2021 hanya 8 Pemda yang memperoleh Zona Hijau, tahun 2022 sudah ada 16 Pemda. Yang berada di Zona Kuning juga berkurang,  dari sebelumnya 18 menjadi 13 Pemda," kata Abyadi.

Abyadi menambahkan,  masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik dari pemerintah. "Sudah kewajiban pemerintah memberi pelayanan yang prima kepada masyarakatnya," katanya.


Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes