Kabupaten Tapsel yang Gemar Hibah

Pada laman LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan ditayangkan pengumuman lelang proyek "Hibah Barang Kepada Polres Tapanuli Selatan-Lanjutan Pembangunan Markas Komando Polres Tapanuli Selatan di Kecamatan Sipirok" senilai Rp20,5 miliar.  Sumber pendanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (DPUPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan berasal dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2023.  

Kita tahu, alokasi anggaran belanja dalam APBD 2023 sebesar Rp1.403.197.396.878, atau mengalami defisit karena perkiraan pendapatan Rp1.353.518.260.205.  Jika dibandingkan dengan APBD 2022, mengacu pada Perda No.1 Tahun 2022 tentang APBD 2022, belanja APBD 2023 itu tidak berbeda jauh dari belanja APBD 2022 senilai Rp1.433.189.018.736 dengan pendapatan sebesar Rp1.324.150.663.414. 

Dari sisi total anggaran tidak ada pertambahan yang signifikan pada APBD 2023, tapi dari sisi pembiayaan tampak sangat signifikan, terutama karena ada anggaran Rp20,5 miliar dialokasikan dalam belanja APBD 2023. Artinya, dari belanja APBD 2023 Rp1.403.197.396.878, dikeluarkan sebanyak Rp20,5 miliar untuk membangun Mako Polres Tapsel. 

Tentu saja belanja membangun Mako Polres Tapsel Rp20,5 miliar ini tidak sedikit. Bisa dibilang, tidak pernah ada dalam anggaran belanja di APBD Tapanuli Selatan selama lima tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp20,5 miliar untuk program-program yang berkaitan dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Paling besar hanya Rp5 miliar, itu pun untuk proyek-proyek infrastruktur yang diniatkan berkelanjutan sesama beberapa tahun (multiyears).

Bila kita baca Perda No.1 Tahun 2023 tentang APBD 2023, anggaran belanja daerah sebesar Rp1.403.197.396.878 dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Empat belanja ini sudah sangat umum, dari tahun ke tahun APBD dianggarkan untuk empat item belanja tersebut. Dari empat item itu, dikembangkan menjadi beberapa subitem belanja anggaran APBD.

Anggaran belanja APBD 2023 untuk operasional, misalnya, dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Dua belanja terakhir, belanja hibah dan belanja bantuan sosial, pada umumnya diperuntukkan bagi eksternal seperti lembaga-lembaga negara yang vertikal (pusat) atau daerah, badan usaha milik daerah/negara, badan, lembaga, atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum tetap. 

Pada Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebutkan, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. 

Tapi, apakah anggaran belanja APBD 2023 sebesar Rp20,5 miliar itu diambil dari pos belanja hibah atau belanja bantuan sosial, Pemda Tapanuli Selatan tidak secara spesifik menjelaskannya. Dalam penayangan LPSE disebutkan sumber dana proyek Pembangunan Mako Polres Tapsel itu dari APBD 2023, dan itu artinya sebanyak Rp20,5 miliar untuk anggaran proyek pembangunan Mako Polres Tapsel di Kecamatan Sipirok disisihkan dari Rp1.403.197.396.878 total belanja APBD 2023.

Tentu saja untuk membangun Mako Polres Tapsel yang bukan internal Pemda Tapanuli Selatan, melainkan lembaga negara vertikal (pusat) yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri),  anggarannya tidak bisa diambil dari pos belanja pegawai atau belanja barang dan jasa. Hanya bisa dari pos belanja hibah atau  belanja bantuan sosial. Atau, Permda Tapsel memiliki keberanian luar biasa untuk mengambil anggaran membangun Mako Polres Tapsel dari pos belanja modal, pos belanja tidak terduga, atau pos belanja transfer. Tapi, tentu, Pemda Tapsel tidak akan mau mengambil tindakan di luar peraturan perundang-undangan.

Sangat pasti, anggaran Rp20,5 miliar dirogoh dari belanja bantuan hibah. Dalam APBD Tapanuli Selatan selama lima tahun terakhir, total anggaran untuk belanja hibah dialokasikan tidak pernah lebih dari Rp50 miliar. Belanja hibah dalam APBD 2023 pun masih sama, dan sekarang sebanyak Rp20,5 miliar dialokasikan untuk membangun Mako Polres Tapsel. Itu artinya, alokasi hibah untuk Polri berkisar 45% dari total belanja hibah APBD 2023. Dengan kata lain, jika Pemda tapsel ingin mengalokasikan hibah untuk lembaga, BUMD/BUMN, badan, dan ormas lain, totalnya tidak akan menyamai Rp20,5 miliar. 

 Sebab itu perlu dipertanyakan, jika benar sumber biaya pembangunan Mako Polres Tapsel dari belanja hibah dalam APBD 2023, apakah persoalan ini begitu urgen sehingga harus dikeluarkan belanja hibah sebesar Rp20,5 miliar. Apalagi pada APBD-P 2021, saat Covid-19 mendera kehidupan masyarakat dan sejumlah program harus direfocusing, Pemda Tapsel ternyata sudah mengalakosikan anggaran untuk membangun peletakan batu pertama Mako Polres Tapsel bernilai miliaran rupiah.

Padahal, uang sebanyak itu sangat pasti akan berdampak terhadap urusan pemda yang prioritas seperti penanggulangan kemiskinan, penyediaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat. Artinya, uang Rp20,5 miliar itu melebihi anggaran untuk membangun infrastruktur jalan di kawasan Luat Harangan yang hanya senilai Rp4,6 miliar dalam APBD 2023.  Belum lagi hibah dalam bentuk lahan untuk lokasi Mako Polres Tapsel, atau hibah Pemda Tapsel berupa salah satu aset tanah di wilayah Kabupaten Padanglawas Utara untuk Polri pada masa Bupati Syahrul M. Pasaribu. 

Tapi, tentu saja Pemda Tapsel lebih paham kondisi fiskalnya, sehingga sanggup mengalokasikan Rp20,5 miliar untuk dihibahkan kepada Polri. Cuma, perlu juga diperhatikan, bahwa pada APBD 2022 lalu, fiskal Pemda Tapsel tidak memuaskan karena serapannya sangat buruk akibat sejumlah proyek infrastruktur yang sudah ditayangkan di LPSE ternyata dibatalkan. Proyek-proyek untuk kesejahteraan masyarakat yang dibatalkan itu bernilai ratusan miliar rupiah, yang menyebabkan dana APBD 2022 tidak lagi bisa diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Kita tahu, dalam pengelolaan anggaran pemerintah ada ruang khusus pengelolaan hibah. ABPN maupun APBD memiliki struktur tentang hibah dan menempati dua sisi sekaligus, yaitu pada sisi pendapatan dan belanja.  Pada sisi pendapatan, hibah menempati kelompok tersendiri yaitu Penerimaan Hibah. Sedangan pada kelompok belanja tersedia penggolongan untuk menampung Belanja Hibah.

Bagi Pemda, pengalokasian anggaran untuk pemberian hibah terlihat pada sisi Belanja APBD. Prosedur tersebut dimulai dari usulan pemberian hibah yang ditujukan ke kepala daerah, evaluasi, hingga muncul dalam APBD.  Sampai di sini muncul pertanyaan, apakah pemberian hibah hingga Rp20,5 miliar untuk membangun Mako Polres Tapsel sudah sesuai prosedur tentang penetapan Belanja Hibah dalam APBD 2023. 

Pemda Tapsel sendiri punya kewajiban yang paling mendasar dan urgen. Pemberian hibah kurang mendesak karena penerima hibah yakni Kepolisian Republik Indonesia merupakan institusi yang secara fiskal lebih mampu dibandingkan Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan. Disebut lebih mampu karena Polri menjadi salah satu lembaga negara yang penerimaan DIPA dalam APBN 2023 sangat tinggi dibandingkan lembaga/kementerian lainnya. DIPA Polri dalam APBN 2023 lebih banyak dibandingkan DIPA yang diperoleh Kabupaten Tapanuli Selatan dari APBN 2023.

Kita tak tahu persis soal kemampuan fiskal Pemda Tapanuli Selatan, atau para aparatur pemerintah daerah yang tidak tahu persis kemampuan fiskal APBD 2023 tidak memungkinkan untuk hibah. Yang jelas, Pemda Tapsel akhir-akhir ini sangat gemar memberikan hibah tanah meskipun rakyatnya banyak yang kehilangan tanah akibat direbut oleh investor.



Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes