Gubsu Keluhkan Minimnya Dana Transfer Pusat Tahun 2022

Penulis: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut

Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mengeluhkan minimnya alokasi Trasfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 untuk Sumatra Utara yang hanya Rp39,85 triliun, atau lebih rendah dibandingkan TKDD 2021 yang mencapai lebih Rp41 triliun.

Gubsu Edy menyampaikan keluhan tersebut kepada Plt. Kepala Kanwil Ditjen Perbedaharaan Provinsi Sumut, Syafriadi, saat menyerahkan dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dan TKDD (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa) Tahun 2022 kepada satuan kerja (Satker) dan pemerintah kabupaten/kota se Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin, 13 Desember 2021.

"Sekarang Aceh bisa dapat Rp32 triliun, Sumut Rp39 triliun. Padahal penduduk Aceh populasinya 5 juta, sementara Sumut populasinya 15 juta," logika Gubsu Edy. "Kalau dibagikan satu satu uang begitu, yang 5 juta itu kaya duluan daripada kami yang 15 juta." 

Gubsu Edy kemudian meminta Syafriadi harus memperjuangkan kepentingan Sumut. "Idealnya Sumut mendapat Rp150 triliun dalam satu tahun," kata Edy.

Alokasi TKDD diproyeksikan Pemda Provinsi Sumatra Utara dalam postur APBD sebagai sumber pendapatan dalam bentuk dana dekonsentrasi. TKDD berupa dana transfer dari pusat dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) pajak, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAKF), dana alokasi khusus nonfisik (DAKN), dana insentif daerah (DID), dan dana desa (DD). 

Berdasarkan data di Kementerian Keuangan, dana TKDD tahun 2022 untuk Pemprov Sumut dialokasikan untuk mendukung kebijakan program prioritas pemerintah pusat di bidang reformasi pendidikan, reformasi kesehatan, peningkatan infrastruktur, dan perlindungan sosial. 

Untuk mendapatkan TKDD, tiap daerah harus memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-191/PK/2021. *

PASANG IKLAN

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes