Pemerintah akan mengefektifkan implementasi proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog dan e-payment untuk menyederhanakan sistem pengelolaan keuangan negara guna mencegah korupsi.
Penulis: Bahri Syamsul | Editor: Budi Hutasuhut
"Implementasi e-payment dan e-katalog telah melibatkan instansi pusat dan instansi daerah. Untuk belanja langsung pemerintah di bawah Rp200 juta, sudah dilakukan secara daring melalui platform BeLa Pengadaan yang mengadopsi sistem belanja marketplace," kata
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, di Jakarta, Senin, 20 Desember 2021 .
Dia menambahkan, penggunaan BeLa Pengadaan sebagai platform transaksi belanja pemerintah dapat mencegah kemahalan harga barang/jasa antara 10-15 persen.
“Selain akan menutup praktik transaksi tatap muka dan manipulasi laporan belanja, platform BeLa Pengadaan juga akan membuka akses dan kesempatan bagi UMKM untuk menjadi mitra pemerintah dalam belanja barang dan jasa secara cepat dan transparan,” ujar Pahala.
Sementara untuk aksi perencanaan penganggaran, Pahala menyampaikan telah dilakukan integrasi aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) milik Bappenas dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan. Termasuk integrasi aplikasi di daerah dengan menggunakan satu platform yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Integrasi ini akan mencegah korupsi dan intervensi pihak-pihak lain ke dalam anggaran karena perencanaannya transparan,” tutur Pahala.
Di samping itu, integrasi sistem tersebut juga memudahkan pemerintah pusat melakukan monitoring dan evaluasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan di pemerintah daerah. Sehingga memaksimalkan belanja negara yang efektif dan efisien. Serta mempercepat tercapainya sasaran pembangunan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan dan Keuangan Pemerintah (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 yang besar harus dipastikan efektivitas penggunaan dan kebermanfaatannya dengan mencegah kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara.
"Tahun 2022 anggaran Rp2.708 triliun dialokasikan untuk pengeluaran negara, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.938,3 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp770,4 triliun. Kecurangan pengelolaan keuangan negara menjadi faktor utama yang menghambat pencapaian tujuan dari pemerintah tersebut,” ujar Ateh.
Di sisi lain, upaya penghematan dan penyelamatan uang negara dapat dilakukan melalui penyederhanaan proses bisnis dan integrasi sistem pengelolaan keuangan negara. *
Posting Komentar