Walhi Sebut TPL Berpotensi Lakukan Deforestasi di Bentang Tele

Penulis: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut

Aliansi Gerak Tutup PT Toba Pulo Lestari (TPL) menyebut PT Toba Pulp Lestari, perusahaan produsen bubur kertas dan pemegang konsesi atas puluhan ribu hektare lahan di Sumatra Utara, berpotensi melakukan praktik deforestasi di Bentang Tele, kawasan hutan ini menjadi areal terakhir yang ada di Danau Toba.

"PT TPL menjadi salah satu perusahaan yang melakukan praktik deforestasi. Ini diketahui misalnya dari praktek alih fungsi lahan berskala besar di dalam kawasan Bentang Tele," kata Roy Lumbangaol, Deputi I Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut saat konferensi pers berjudul, "Ekspos Kejahatan Lingkungan dan HAM," di kantor Walhi Sumut, Kamis, 18 November 2021. 

Menurut Roy, Bentang Tele memiliki fungsi ekologis yang sangat penting untuk kawasan Danau Toba dan puluhan desa sekitar.  Namun, Bentang Tele sedang menghadapi ancaman dari keberadaan konsesi PT TPL seluas 68.000 hektare. 

"Dari tangkapan Citra Sentinel tahun 2016, keberadaan PT TPL menyebabkan setidaknya 20.000 Ha tutupan hutan hilang di Bentang Tele. Pada 2020, tutupan hutan yang hilang mencapai 22.000 hekatre.," kata dia. 

Melihat laju deforestasi kawasan hutan di kawasan Danau Toba, PT TPL berkontribusi atas rusaknya 4.000 Ha kawasan hutan lindung, dan 18.000 Ha kawasan hutan produksi di kawasan hutan Bentang Tele. 

"Praktik perusakan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh TPL di bentang alam Tele indikasi yang kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum," sebutnya.

Data dari WALHI Sumut menyebutkan, PT TPL memiliki konsesi seluas 269.060 hektare, tersebar di Kabupaten Simalungun, Asahan, Toba, Samosir, Dairi, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Pakpakbharat, Padanglawas Utara, dan Humbang Hasundutan. 

Perusahaan ini mengantongi izin SK MENHUT No. SK.493/Kpts/II/1992 dengan periode izin mula tanggal 1 Juni 1992 hingga 31 Mei 2035 (43tahun).

SK tersebut kemudian di addendum dengan SK. 351/Menhut/II/2004 sehubungan dengan adanya perubahan nama pada tanggal 24 September 2004; SK 58/Menhut-II/2011 TANGGAL 28 Februari 2011 tentang perubahan ke empat atas keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992; Keputusan Menteri Kehutanan No 109/VI/BHt/2010 tentang persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) dalam jangka waktu 10 tahun, periode 2010-2019 PT. TPL di Provinsi Sumatera Utara; Pemegang Sertifikat PHPL (Pengelola Hutan Produksi Lestari) berdasarkan sertifikat Nomor PHPL 00001 tanggal 25 Oktober 2010; pemilik izin self approval  dari Direktorat Bina Usaha Kehutanan (S.693/BUHT-3/2011 tanggal 22 Desember 2011). *

PASANG IKLAN

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes