Penulis: Bahri Syamsul | Editor: Budi Hutasuhut
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, memerintahkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset obligor dan debitur.
"Obligor dan debitur BLBI tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," kata Menkopolhukam Mahfud menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (8/11/2021).
Mahfud menegaskan tidak akan ada tawar menawar. Pemerintah, kata dia, akan tegas menagih aset negara kepada obligor dan debitur. "Kita tidak akan tawar menawar lagi," tegasnya.
Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, memperkirakan nilai aset berupa tanah milik PT Timor Putra Nasional (TPN), perusahaan milik anak bungsu Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, yang disita berkisar Rp600 miliar sampai Rp1,2 triliun.
Dia mengatakan, Satgas BLBI siap mengerjakan arahan Ketua Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI di bawah pimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, yaitu terus mengejar pembayaran dana negara dari para obligor. Begitu pula dengan penyitaan aset, jaminan, hingga harta kekayaan para obligor.
Sebelumnya, Satgas BLBI telah menyita aset Timor Putra Nasional pada Jumat (5/11) lalu. Aset tanah itu terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan luas mencapai 124 hektar (ha).*
Posting Komentar