Gubernur Sumut Minta warga Laporkan Jika Tarif PCR di Atas Rp300.000



Tarif uji Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat kini Rp300.000

Reporter: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, meminta masyarakat segera melapor jika ada penyedia layanan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) yang task memeatuhi tarif pemeriksaan, atau meminta bayaran lebih dariRp300.000.

"Bisa dilaporkan langsung ke Pemprov Sumut, yakni ke Dinas Kesehatan Sumut atau pemkab/pemkot," kata Edy Rahmayadi di Medan, Rabu, 3 November 2021.

Dia mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada pelanggaran. Soal sanksi ke perusahaan penyediaan layanan PCR yang membangkang itu akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang.

"Saya harap perusahaan tidak berani membangkang. Bukan hanya karena imbauan Presiden Jokowi, tetapi juga menyangkut persaingan bisnis," katanya.

Pemprov sejak awal sudah merespons positif kebijakan Presiden Joko Widodo menurunkan harga uji PCR menjadi Rp300 ribu.

Penurunan harga uji PCR dipastikan akan membantu atau memudahkan masyarakat yang harus PCR. Termasuk juga membantu pemerintah untuk menangani atau menekan penyebaran COVID-19.

Pemerintah Provinsi Sumut saat ini terus melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran COVID-19, apalagi ada ancaman gelombang ketiga.

Pemprov Sumut akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, penguatan penerapan protokol. kesehatan, dan vaksinasi COVID-19 menjelang natal dan tahun baru. *

Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes