Penulis: Bahri Syamsul | Editor: Budi Hutasuhut
Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Majelis Hakim justru memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman 9 tahun. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) itu sebelumnya mendapat vonis lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan saat pengadilan tingkat pertama.
Majelis Hakim Pengadilan Tingi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara 9 tahun untuk Edhy, atau bertambah empat tahun dari vonis sebelumnya. Seperti dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021), disebutkan bahwa Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama.
Selain pidana penjara, Edhy diwajibkan membayar denda Rp 400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana selama 3 tahun,” ucap hakim.
Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 1 November 2021 oleh hakim ketua Haryono bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Reny Halida dan Branthon Saragih.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL). Edhy disebut terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL. Di pengadilan tingkat pertama, Edhy divonis 5 tahun penjara. *
Posting Komentar