Reporter: Ahyar Rosyid Dalimunte | Editor: Budi Hutasuhut
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan, Bismark Muaratua Siregar, mengatakan pihaknya tidak berwewenang mengintervensi ranah distributor dan pengecer dalam tata kelola pupuk bersubsidi yang kini menghilang dari kabupaten ini.
"Kuota pupuk bersubsidi untuk Tapanuli Selatan berkurang menjadi penyebab langkanya pupuk bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Bismak dalam rapat terbatas evaluasi pupuk bersubsidi di Aula Kantor Dinas Pertanian Tapsel, Sipirok, Selasa, 16 November 2021.
Rapat itu dihadiri oleh semua kalangan yang terkait tata kelola pupuk bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Selatan, mulai dari pihak Dinas Pertanian, pedagang sarana produksi tani (saprodi), kelompok tani, distributor, sampai Kabag Perekonomian Sekda Tapanuli Selatan.
Dalam rapat itu terungkap, persoalan hilangnya pupuk bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Selatan sejak Otober 2021 karena kuota untuk petani di kabupaten ini sangat minim. "Sekitar 75 kilogram per hektare, semestinya 250 kg/ha," kata Beni Deristiawan dari PT Pertani, BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai distributor pupuk bersubsidi.
Selain karena kuota yang rendah, hilangnya pupuk bersubsidi disebut-sebut sebagai akibat keterlambatan pengusulan RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok).
"Pupuk bersubsidi itu diwajibkan untuk petani yang bergabung dalam kelompok tani terdaftar," kata Bismak.
e-RDKK 2022 Ditutup
Sementara itu, Kementerian Pertanian menyampaikan pada bulan Oktober 2021 input data e-RDKK yang berisi kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2022 sudah ditutup. Saat ini, Kementan sedang merekapitulasi data yang sudah diimput oleh kabupaten/kota.
"Data e-RDKK ini berkaitan dengan perbaharuan data petani penerima pupuk subsidi," kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Ali Jamil, dalam keterangan pers.
Dari rekapitulasi Kementan, ternyata masih banyak petani yang belum memahami e-RDKK sehingga penyusunannya terkesan tidak berdasarkan fakta kebutuhan. "Kita berharap melalui e-RDKK tergambarkan lebih presisi petani penerima pupuk bersubsidi. Tidak hanya untuk peningkatan produktivitas padi semata, tetapi juga akuntabel,” katanya.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhammad Hatta menuturkan, penetapan alokasi pupuk bersubsidi di setiap provinsi dilakukan pada Oktober, sehingga ada waktu 3 bulan (Juni-September) untuk melakukan input data e-RDKK.
“Begitu selesai penetapan alokasi, kami berharap ketegasan dari Dinas Provinsi dan Kabupaten kota untuk menegaskan siapa nama-nama penerima pupuk bersubsidi berdasarkan alokasi per provinsi. Sehingga didapatkan data by name by address penerima pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan), Bustanul Arifin Caya menuturkan, kini e-RDKK sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ditjen Dukcapil. Bahkan, tambahnya, e-RDKK juga terkoneksi secara daring (online) ke Balai Penyuluhan Pertanian pelaksana Komando Strategis Pembangunan Pertanian (BPP KostraTani) dan pusat data pertanian AWR sehingga jalur distribusi transparan.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementan membuat database petani sejak 2014 yang belum berbasis NIK atau masih berbasis data Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun, sesuai Peraturan Presiden No. 30/2019 (Perpres) tentang Satu Data Indonesia dan Strategi Nasional KPK atau Stranas, Simluhtan berbasis NIK kian dikembangkan, sehingga penyuluh dan admin diharapkan bisa melakukan pemutakhiran Simluhtan agar bisa sinkron dengan e-RDKK. *
Posting Komentar