Entah pakai metode apa Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan saat menghitung kebutuhan pupuk bersubsidi pada musim tanam 2021, sehingga jumlah pupuk bersubsidi yang didistribusikan ke petani jauh di bawah angka kebutuhan yang sebenarnya.
Bisa jadi para pejabat yang bertangung jawab dalam urusan pengadaan pupuk bersubsidi itu memakai "metode kira-kira" yang sangat subyektif dan validitas datanya sulit dipertanggungjawabkan, akibatnya petani kesulitan pupuk.
Sudah bisa ditebak dampak ikutannya, tak lain dan tak bukan akan mempengaruhi produktivitas hasil panen. Menurunnya hasil panen berdampak serius terhadap pendapatan domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Tapanuli Selatan selama ini banyak ditopang pertumbuhan sektor pertanian. Tentu saja, pada akhirnya, persoalan yang tak seharusnya terjadi ini akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sudah tentu pemerintah daerah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi masalah hilangnya pupuk bersubsidi. Sayangnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan, Bismak Muaratua Siregar, menolak pihaknya dipersalahkan. Dalam rapat evaluasi pupuk bersubsidi di Aula Dinas Pertanian, Selasa (16/11), Bismak mengatakan pihaknya (Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan) tidak ada wewenang mengintervensi masalah pupuk karena hal itu menjadi ranah pengecer dan distributor.
Dengan pernyataan ini, kentara kalau Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan ini benar-benar tidak paham tata kelola pupuk bersubsidi yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian. Dalam surat keputusan itu, setiap pemerintah daerah mempunyai kewajiban menetapkan kebutuhan pupuk bersubsidi yang angkanya disimpulkan dari rekapitulasi kebutuhan pupuk kelompok tani yang disusun dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
RDKK itu harus sudah diupload ke sistem e-RDKK yang dikelola oleh Kementerian Pertanian minimal bulan Oktober setiap tahun agar pemerintah bisa merekapitulasi data kebutuhan pupuk secara nasional, dan data itulah yang jadi acuan dalam menyusun program kerja untuk Anggaran Pendapatan dan belanja Nasional (APBN) pada tahun yang akan datang. Di dalam program kerja Kementerian Pertanian itu, sudah diakomodir kebutuhan pupuk bersubsidi selama satu tahun anggaran, dan nilainya akan ditetapkan kemudian.
Berdasarkan anggaran dalam APBN itu pula, Kementan akan mengkaji berapa juta ton pupuk yang harus dialokasikan dan berapa ton Urea, SP-36, ZA, NPK, dan lain sebagainya. Semuanya terukur karena subsidi dibayar dengan uang rakyat, dan penggunaan uang negara memiliki skema yang diamanatkan oleh undang-undang.
Mestinya Bismak Muaratua Siregar telah hafal tata kelola pupuk bersubsidi ini dari setiap lini dalam sistem distribusinya, sebab Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan selalu dikirimi surat oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatra Utara yang isinya menjelaskan perihak harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi setiap tahun sekaligus jumlah kuota yang akan diperoleh kabupaten/kota setiap tahun.
Dengan kata lain, Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan sudah tahu petani akan kesulitan pupuk sejak menerima surat dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatra Utara. Sebab, kuota pupuk bersubsidi untuk kabupaten/kota diberikan pemerintah pusat berdasarkan permintaan yang disusun dalam RDKK, dan penyaluran pupuk bersubsidi itu diserahkan kepada distributor resmi juga pengecer resmi.
Kebijakan soal siapa yang akan menjadi distributor ada di tangan pemerintah pusat, tapi kebijakan tentang siapa yang akan jadi pengecer ada di tangan Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan. Kebijakan itu memberi wewenang kepada Kabag Perekonomian Sekda Tapanuli Selatan untuk mengurus administrasi para calon penegcer pupuk bersubsidi, dan pengecer hanya boleh menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada kelompok tani yang telah memiliki RDKK.
Sampai di sini, Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menperbaiki tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Bahkan, Pemda Tapanuli Selatan berhak mengganti pengecer yang melakukan kesalahan dalam mengecer pupuk bersubsidi. Cuma, persoalan di Kabupaten Tapanuli Selatan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam meningkatkan pertumbuhan sektor pertanian menolak dipersalahkan karena tidak tahu apa yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
Kita pantas kecewa atas sikap kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan. Sikap itu sama sekali tidak sejalan dengan visi misi Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, yang mengusung misi dan visi pembangunan pertanian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang baru dibuat. *

Posting Komentar