Genjot pendapatan dari sejumlah objek wisata yang baru dibangun, Pemda Tapanuli Selatan revisi ulang Perda tentang retribusi daerah.
Reporter: Ahmad Husin | Editor: Budi Hutasuhut
Banyaknya objek wisata yang baru di Kabupaten Tapanuli Selatan, yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), membuat Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan mengubah peraturan daerah tentang retribusi agar ada dasar hukum untuk memungut retribusi di destinasi-destinasi pariwisata tersebut.
Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi itu telah disahkah DPRD Tapanuli Selatan menjadi Perda No.17/2010 tentang Retribusi Daerah. Selama ini, Perda lama tentang retribusi tersebut tidak bisa menjadi dasar hukum pemungutan retribusi di dua destinasi baru wisata, Menara Pandang, dan tempat penginapan, Guest House, di kawasan Kebun Raya Sipirok.
Namun, meskipun tidak ada Perda yang jadi dasar hukum pemungutan retribusi, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda Tapanuli Selatan tetap memungut retribusi seperti di Menara Pandang: retibusi nak Menara pandang dan retribusi uang parkir.
Setiap orang yang berkunjung ke destinasi wisata andalan Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan itu harus menghabiskan dana minimal Rp20.000 hanya untuk urusan tarif masuk dan parkir.
Belum genap sebulan mengelola Menara Pandang di kawasan Kebun Raya Sipirok, Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan membebani masyarakat pengunjung dengan tarif masuk sebesar Rp10.000 per orang, dan pengeluaran masyarakat bertambah banyak karena dibebani dengan biaya parkir Rp2.000, padahal destinasi pariwisata yang belum memiliki fasilitas memadai itu tidak dibangun dengan dana APBD.
Menara Pandang merupakan bangunan yang dibangun dengan dana CSR PT Angin Court Resources. Pemerintah daerah sendiri belum membangun fasilitas pendukung di Menara Pandang yang membuat tempat itu layak jadi objek retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sejak Bupati Tapsel, Syahrul M. Pasaribu, meresmikan Kebun Raya Sipirok pada 1 Feberuari 2021 lalu, Menara Pandang selalu padat dikunjungi wisatawan. Para pengunjung berusaha mencoba fasilitas di dalam bangunan setinggi 31,5 meter, menaiki elevator hingga ke lantai teratas yang punya daya tampung sampai 25 orang.
Perda Sampah
Dalam rapat paripurna pengesahan 5 Ranperda jadi Perda yang dipimpin Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang di gedung DPRD Tapsel, setempat, Senin, (26/10), Bupati Tapsel Dolly Pasaribu mengatakan, lima Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu yaitu, perubahan ketiga atas Perda No.17/2010 terkait retribusi daerah.
Selain Perda tentang Retribusi tempat wisata, ada juga perda terkait sampah rumah tangga di Kabupaten Tapsel. Perda tentang sampah ini akan membebani masyarakat dengan retribusi sampah.
Posting Komentar