Kota Padang Sidempuan Masuk Zona Kuning Covid-19

Presiden Joko Widodo menetapkan Kota Padang Sidempuan dalam kategori Zona Kuning Covid-19 dan tidak memasukkan daerah ini sebagai salah satu dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara yang harus menerapkan kebijakan kenormalan baru (new normal) yang akan berlaku bulan Juni 2020 ini.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatra Utara, dr. Whiko Irwan, yang disiarkan lewat situs resminya, Selasa, 2 Juni 2020, Kota Padang Sidempuan masuk kategori Zona Kuning karena ada satu pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di kota ini.

"Ada 14 kabupaten/kota di Sumatra Utara yang masuk Zona Kuning, yakni pasien positif corona sampai 5 orang. Ada 4 daerah masuk Zona Merah karena pasien positif corona di atas 5 orang," kata dr. Whiko Irwan.

GTPP Covid-19 Sumatra Utara melanjutkan, penetapan status dan katagori zona di daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat menjelang penerapan new normal.  Sebab itu, pemerintah pusat menyetujui penerapan new normal pandemi virus corona di 15 kabupaten/kota Sumatera Utara. "Pada 15 kabupaten/kota itu belum ditemukan pasien positif corona," katanya.

Data yang dibagikan GTPP Covid-19 Sumatra Utara menyebutkan di wilayah regional Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel), hanya Kota Padang Sidempuan yang masuk Zona Kuning. Sementara Kabupaten Mandailing Natal, Padanglawas, Padanglawas Utara, dan Tapanuli Selatan masuk Zona Hijau atau tidak ada pasien positif corona.

Menyikapi pengumuman pemerintah pusat tentang Kota Padang Sidempuan masuk Zona Kuning meskipun tak ada pasen positif Covid-19, sejumlah kalangan mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah dalam menangani penyebaran pandemi virus corona yang menyebabkan Kota Padang Sidempuan tak bisa menerapkan new normal. Pasalnya, data yang dimiliki pemerintah pusat dengan fakta yang terjadi bertolak-belakang, dan hal ini menimbulkan keresahan masyarakat.

"Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang Sidempuan harus menjelaskan kepada publik bagaimana kondisi sebenarnya. Kenapa kota ini masuk Zona Kuning padahal pasien yang divonis positif Covid-19, belakangan diketahui ternyata negatif Covid-19," kata Darman Harahap, warga Jalan Raja Inal, Sitamiang, Padag Sidempuan, Selasa, 2 Juni 2020.

Sultan Siregar, warga Padang Sidempuan lainnya, mengatakan, sejak awal Gugus Tugas Covid-19 Padang Sidempuan terburu-buru menetapkan warganya positif Covid-19 padahal belum ada hasil tets Swab.

Sikap pemerintah yang tergesa-gesa ditunjukkan dengan menetapkan status darurat Covid-19 di Kota Padang Sidempuan, sehingga warga yang bukan positif Covid-19 menjadi tervonis positif Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan, Sopian Sobri Lubis, yang dihubungi Sinar Tabagsel lewat nomor WhatApp untuk meminta tanggapan soal penetapan Kota Padang Sidempuan pada Zona Kuning, tak memberikan tanggapan.

Sementara Ketua Gugus Tugas Covid-19 yang juga Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendy Nasution, dalam rapat dengan jajaran OPD (organisasi pemerintahan daerah) di Aula Pemda Kota Padang Sidempuan pada Jumat, 28 Mei 2020, justru menyatakan memperpanjang status darurat Covid-19 Kota Padang Sidempuan.

Padahal, Presiden Joko Widodo dalam surat edaran Nomor:6 Tahun 2020 tertanggal 27 Mei 2020 sudah menegaskan bahwa "daerah tidak boleh menetapkan status apapun terkait Covid-19".

Penulis: Efry Nasaktion
Editor: Budi Hutasuhut
alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes