Pelanggan listrik PLN di regional Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel) mengeluhkan terjadinya lonjakan tagihan rekening listrik untuk pemakaian bulan April yang pembayaran pada Mei 2020. Lonjakan tersebut merugikan pelanggan yang sedang kesulitan terdampak pandemi Covid-19.
Redaksi Sinar Tabagsel mendapat laporan dari masyarakat pelanggan listrik dalam dua pekan terakhir. Umumnya, para pelanggan mengeluhkan lonjakan itu tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ingin mengurangi beban masyarakat di masa krisis pandemi Covid-19.
"Kata pemerintah akan mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19," tulis Ahmad Husein, salah seorang pelanggan PLN dari Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, dalam surat elektronik yang disampaikan ke redaksi Sinar Tabagsel. "Pemakaian kami rata-rata normal," lanjut surat itu.
Pelanggan lain, Jamaluddin, yang tinggal di Kecamatan Batunadua, Kota Padang Sidempuan, mengatakan pada bulan April 2020 untuk pembayaran pemakaian listrik bulan Maret 2020, dia membayar Rp120.000. "Sekarang saya harus membayar hampir Rp300.000," tulisnya.
Beberapa pelanggan lain di Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Padang Lawas, mengeluhkan hal yang sama. Para pelanggan menilai kenaikan tagihan listrik itu sangat menyulitkan mereka.
Lonjakan tagihan listrik ini ternyata terjadi tidak hanya di wilayah regional Tabagsel, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Kenaikan tagihan listrik ini dikeluhkan masyarakat pelanggan.
Menanggapi keluhan tersebut, PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara dalam website resmi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, menyampaikan lonjakan tagihan rekening listrik pemakaian bulan April disebabkan karena adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya.
Menurut Suprateka, PLN melakukan kebijakan protokol physical distancing, yang menyebabkan petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung. Untuk itu tagihan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Desember, Januari, Februari).
Pada bulan Maret, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah, hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata seama tiga bulan). Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan April dan ditagihkan pada rekening bulan Mei.
"Untuk tagihan di bulan Mei dihitung dari tagihan di bulan April yang terpending dikarenakan PSBB. Petugas PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB jadi perhitungan di bulan April itu berdasarkan dari rata-rata bulan Desember, Januari dan Februari," ungkap I Made Suprateka.
Begitupun, lanjutnya, dipastikan bahwa PLN tidak menaikkan tarif listrik. "Berdasarkan data kami, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Made Suprateka.
Sementara itu, General Manager Unit Induk Distribusi Jakarta, Ikhsan Ahsaad, mengatakan PLN telah merespons secara cepat pengaduan-pengaduan terkait tagihan listrik yang diterima melalui Contact Center PLN 123.
"Kami berupaya dengan cepat dan tepat dalam menyelesaikan pengaduan yang ada, hingga saat ini lebih dari 73% pengaduan telah diselesaikan. Dari 2200 yg sudah diselesaikan, 94% data nya sesuai dengan pemakaian pelanggan dibuktikan dengan stand meter pelanggan sesuai dengan data kWh meter PLN yang tertera disistem PLN," ungkap Ikhsan Ahsaad.
Selain itu, riwayat pemakaian listrik juga dapat dilihat melalui Aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh dari ponsel dan website www.pln.co.id. Bagi pelanggan yang ingin melakukan pengecekan terhadap catatan pemakaian listrik bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, website www.pln.co.id, dan Contact Center PLN 123.
Penulis: Dian MS Siregar
Editor: Budi Hutasuhut
Posting Komentar