Dampak pandemi virus corona (Covid 19) telah mempengaruhi daya beli masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, sehingga perlu solusi cepat dari pemerintah daerah untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan sembilan bahan pokok.
"Pemerintah daerah akan membagi-bagikan bantuan langsung tunai yang sumbernya berupa 40% anggaran dana desa," kata Wakil Bupati Mandailing Natal, H.M. Ja'far Sukhairi Nasution, kepada pers di Panyabungan, Madina, Selasa, 21 April 2020.
Dia mengatakan, bantuan yang diberikan kepada masyarakat bukan dalam bentuk sembako tetapi berupa uang tunai. Dengan begitu, masyarakat bisa mempergunakan dana yang diperoleh untuk mengatasi masalah-masalh domestiknya.
"Memakai anggaran dana desa itu bisa dilakukan sesuai peraturan menteri pedesaaan dan pembangunan masyarakat tertinggal," katanya.
Sebelumnya, kata dia, Pemkab Madina sempat membahas penggunaan dana desa pada kisaran 14 %, tetapi setelag dikaji kembali, diharapkan 40% dana desa bisa dipergunakan untuk untuk bantuan langsung tunai.
"Efek kekurangan sembako ini bisa memicu kerusuhan jika tidak diantisipasi sejak dini, apalagi menjelang Bulan Ramadhan seperti sekarang," katanya.
Wakil Bupati berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat dan Kepala Desa di Madina bisa bersinergi dengan mengutamakan program-program desa yang bersifat vital, dan mengesampingkan pengalokasian dana desa yang sifatnya belum mendesak seperti pengadaan pemadam kebakaran, alat musik, lampu jalan, bangunan fisik desa, dan semua barang-barang pengadaan yang sifatnya masih bisa ditunda.
Peliput: Surya Lubis
Editor: Efry Nasaktion
"Pemerintah daerah akan membagi-bagikan bantuan langsung tunai yang sumbernya berupa 40% anggaran dana desa," kata Wakil Bupati Mandailing Natal, H.M. Ja'far Sukhairi Nasution, kepada pers di Panyabungan, Madina, Selasa, 21 April 2020.
Dia mengatakan, bantuan yang diberikan kepada masyarakat bukan dalam bentuk sembako tetapi berupa uang tunai. Dengan begitu, masyarakat bisa mempergunakan dana yang diperoleh untuk mengatasi masalah-masalh domestiknya.
"Memakai anggaran dana desa itu bisa dilakukan sesuai peraturan menteri pedesaaan dan pembangunan masyarakat tertinggal," katanya.
Sebelumnya, kata dia, Pemkab Madina sempat membahas penggunaan dana desa pada kisaran 14 %, tetapi setelag dikaji kembali, diharapkan 40% dana desa bisa dipergunakan untuk untuk bantuan langsung tunai.
"Efek kekurangan sembako ini bisa memicu kerusuhan jika tidak diantisipasi sejak dini, apalagi menjelang Bulan Ramadhan seperti sekarang," katanya.
Wakil Bupati berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat dan Kepala Desa di Madina bisa bersinergi dengan mengutamakan program-program desa yang bersifat vital, dan mengesampingkan pengalokasian dana desa yang sifatnya belum mendesak seperti pengadaan pemadam kebakaran, alat musik, lampu jalan, bangunan fisik desa, dan semua barang-barang pengadaan yang sifatnya masih bisa ditunda.
Peliput: Surya Lubis
Editor: Efry Nasaktion
Posting Komentar