Salat Tarawih Boleh Dilaksanakan Selama Ramadan

  

Keragu-raguan masyarakat bakal tidak dapat melaksanakan ibadah salat tarawih selama bulan suci Ramadan karena dampak pandemi virus corona (Covid-19) akhir terjawab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Sidempuan menegaskan salat tarawih tetap dilaksanakan.

"Penyelenggaraan salat tarawih disederhanakan menjadi 11 rakaat," kata H. Zulfan Efendi Hasibuan kepada pers seusai MUI Kota Padang Sidempuan menggelar rapat menghadapi bulan suci Ramadan dengan Pemda Kota Padang Sidimpuan, Selasa, 21 April 2020.

Dia menambahkan, masyarakat boleh mengerjakan salat tarawih berjamaah di masjid masing-masing. Namun, masyarakat harus tetap menerapkan protokoler kesehatan sebagaimana disampaikan pemerintah.

"Mudah-mudahan doa umat Islam di bulan Suci Ramadhan ini diijabah Allah SWT sehingga wabah pandemi ini tidak datang di Kota Padangsidimpuan," katanya.


Peliput: Mahnil Siregar
Editor: Efry Nasaktion
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes