Juan Sitorus | Jurnalis Sinar Tabagsel di Medan
Pemerintah makin gencar memburu para penunggak pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai daerah dengan cara menyita aset mereka. Begitu juga KPP Madya Dua Medan, baru-baru ini petugas Juru Sita Pajak Negara (JPSN) menyita aset penunggak pajak berupa kendaraan bermotor senilai puluhan juta rupiah.
"Kami menyita aset yang diperkirakan senilai Rp24 juta karena RA selaku wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 834 juta sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan,:" kata Kepala KPP Madya Dua Medan, Meidijati, dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media di Medan, Kamis, 16 November 2023.
Meidijati menyebutkan, sebelum penyitaan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.
Sesuai Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.
"Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak," kata Meidijati.
Ia menyebutkan, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut, I Lusi Yuliani, menyampaikan penyitaan aset penunggak pajak diharapkan dapat memberi kesadaran kepada wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Kanwil DJP Sumut I tengah melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik," ucapnya.
Sebelumnya, JSPN KPP Madya Dua Medan telah melaksanakan penyitaan aset berupa kendaraan bermotor senilai Rp6 juta di Kota Medan pada Selasa, 17 Oktober 2023 lalu. Tindakan penagihan akif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial BUK yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 318 juta.
Selain itu, penyitaan kendaraan bermotor senilai Rp 65 juta turut dilaksanakan oleh JSPN KPP Madya Dua Medan pada Jumat, 15 Sepetember 2023. Kegiatan penegakan hukum tersebut diakibatkan wajib pajak dengan inisial SBI yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 371,64 juta.
Posting Komentar