.

Bawaslu Biarkan Caleg Kampanye di Kota Padang Sidimpuan

 Efry Nasaktion | Jurnalis Sinar Tabagsel

Baliho caleg Partai Golkar, Syahrul M. Pasaribu, terpampang jelas di atas jalan protokol di Kota Padang Sidimpuan. APK itu terkesan dibiarkan oleh Bawaslu Kota Padang Sidimpuan.

Alat peraga kampanye (APK) partai politik peserta Pemilu 2024 mestinya sudah tidak terpasang lagi di ruang-ruang publik di Kota Padang Sidimpuan menyusul pengumuman daftar calon tetap (DCT) caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Nyatanya, sampai Senin, 13 November 2023, baliho, spanduk, poster, dan tanda gambar parpol masih terpasang di tempat-tempat umum.

Space iklan luar ruang di atas jalan protokol di Kota Padang Sidimpuan belum bersih dari alat peraga kampanye parpol. Baliho, spanduk, dan poster,  dari calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Sumatra Utara, dan DPRD Kota Padang Sidimpuan belum juga dicopot para pengurus parpol peserta Pemilu 2024.  Padahal, KPU sudah oleh Bawaslu Kota Padang Sidimpuan maupun KPU Kota Padang Sidimpuan.

Iklan Partai Golkar yang menampilkan baliho caleg DPR RI, Syahrul M. Pasaribu, terpasang di atas jalan protokol di sekitar Markas Polres Tapsel.  Belum dicabutnya APK peserta Pemilu 2024 itu, mengundang reaksi dari masyarakat untukn mempertanyakan kebijakan Bawaslu Kota Padang Sidimpuan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang baik dan benar.

"Aturan kan sudah dibuat, apa sulitnya menerapkannya," kata Muharram (53), warga Kelurahan Sitamiang, menyikapi APK berupa baliho salah seorang caleg DPR RI dari Partai Golkar. 

Protes yang sama juga disampaikan Muharram terhadap spanduk Paretai Demokrat yang masih terpasang di pertigaan menjelang jembatan Sitamiang. APK berupa spanduk itu menampilkan sosok caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Ongku P. Hasibuan. 

"APK-APK itu sudah lama terpasang dan seharusnya dicabut sesuai peraturan yang berlaku," kata Marjuki (41), warga Kota Padang Sidimpuan. 

APK partai politik yang masih muncul di ruang-ruang publik di Kota Padang Sidimpuan milik Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan lain sebagainya.  APK-APK yang menampilkan sosok para caleg DPRD Kota Padang Sidimpuan, DPSR Sumut, dan DPR RI itu bagai sengaja dibiarkan oleh Bawaslu Kota Padang Sidimpuan maupun KPU Kota Padang Sidimpuan.  Fakta ini menunjukkan, KPU Kota Padang Sidimpuan maupun Bawaslu Kota Padang Sidimpuan tidak menjalankan aturan yang dibuat sendiri, yang melarang kampanye Pemilu 2024 sebelum 28 November 2023. 

Masyarakat berharap agar Wali Kota Padang Sidimpuan melakukan penertiban secara keseluruhan terhadap APK parpol peserta Pemilu 2024 yang tidak sesuai ketentuan. Penertiban seluruh tanda gambar peserta Pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota pada fasilitas umum penting dilakukan karena berpotensi mengganggu estetika, kebersihan, dan keamanan. 


Tidak ada komentar

Beranda