.

Petani Plasma di Desa Huristak Adukan PT Austindo Nusantara Jaya Agri ke KPPU

 

Penulis: Juan Sitorus | Jurnalis Sinar Tabagsel di Medan

Warga Desa Huristak, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas, adukan manajemen PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA)  ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) karena belum melaksanakan kemitraan seluas 20% untuk warga sekitar operasional perkebunan kelapa sawit tersebut.

Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas, menyampaikan kepada pers perihal pengaduan warga Desa Huristak terkait PT Austindo Nusantara Jaya Agri belum memenuhi kewajiban terkait kebun kemitraan atau plasma.sebanyak 20% dari luas areal lahan yang dikuasai. Sebab itu, masyarakat meminta KPPU untuk menyelesaikan persoalan tersebut mengingat perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak lama.

Ridho Pamungkas mengatakan, pihaknya akan mendalami pengaduan masyarakat Desa Huristak tersebut dengan memanggil pihak PT Austindo Nusantara Jaya Agri.  

Berdasarkan website resmi ANJ Grup, dijelaskan bahwa PT Austindo Nusantara Jaya Agri merupakan anak perusahaan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJ),  yang didirikan pada Maret 1986. Pada 2006, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. mengakuisisi PT Austindo Nusantara Jaya Agri melalui Verdaine Investments Ltd.. 

T Austindo Nusantara Jaya Agri  memiliki, mengelola dan mengoperasikan Perkebunan Sumatera Utara I di wilayah Binanga, Sumatera Utara, dan bergerak dalam bidang penanaman, pengembangan dan pengolahan kelapa sawit dengan menghasilkan minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK) serta kegiatan-kegiatan yang terkait dengan produksi dan pemasaran CPO/PK.  PT Austindo Nusantara Jaya Agri juga mempunyai kepemilikan pada enam perkebunan dan cadangan lahan kelapa sawit melalui anak perusahaannya. 

PT Austindo Nusantara Jaya Agri memiliki cadangan lahan seluas 9.988 hektare dengan area tertanam seluas sekitar 9.515 hektare dan 7.283 hektare merupakan area tanaman kelapa sawit yang menghasilkan. PT Austindo Nusantara Jaya Agri juga memiliki pabrik kelapa sawit berkapasitas 60 ton per jam untuk memproses TBS dari perkebunan sendiri serta TBS yang dibeli dari pihak ketiga.


Menanggapi gugatan masyarakat Desa Huristak, Government Relations and External Affairs Region I, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk., Nurwachid A Jaenudin, mengatakan PT Austindo Nusantara Jaya Agri tidak memiliki kewajiban plasma sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. 

Nurwachid menambahkan, pihak perusahaan bersedia melakukan kerja sama kemitraan dengan masyarakat sekitar. “Areal yang dikerjasamakan harus merupakan lahan yang bukan merupakan kawasan hutan,” katanya. 

Editor: Budi Hutasuhut

Tidak ada komentar

Beranda