.

Abdon Nababan, Masyarakat Adat Bisa Jadi Mitra Pemda untuk Mengembalikan Kewenangan Atas Sumber Daya Alam


Abdon Nababan, salah seorang pendiri Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), datang bersama Roganda Simanjutak, pengurus AMAN Tano Batak, menemui lima masyarakat adat di Bagas Godang Luat Marancar, Rabu, 1 Maret 2023. Kepada Budi Hutasuhut dari Sinar Tabagsel,  Abdon Nababan mengatakan pemerintah daerah di kabupaten/kota telah kehilangan banyak wewenang atas daerahnya di era otonomi daerah,  sehingga kesulitan menggerakkan roda pembangunan daerah yang berdampak terhadap tingginya tingkat kesejahteraan masyarakat.

Sinar Tabagsel mewawancarai Abdon Nababan sekaitan solusi apa yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi kehilangan kewenangan atas daerahnya dan apa yang dimaksud kehilangan kewenanga? Berikut percakapan Budi Hutasuhut dari Sinar Tabgsel dengan Abdon Nababan

Sinar Tabagsel: Anda identik dengan segala upaya untuk memberdayakan masyarakat adat di negeri ini selama puluhan tahun, membangun fondasi sekolah adat, mendorong kecintaan terhadap adat-istiadat. Apa tantangan terbesar yang dihadapi selama ini?

Abdon Nababan: Kita harus memahami lebih dahulu masyarakat adat itu. Di mana-mana, masyarakat adat kita merupakan masyarakat yang memahami nilai-nilai adat budayanya dengan sangat baik, dan mereka menjadikan nilai-nilai itu dalam kehidupan sosialnya. Masyarakat adat cenderung menghindarkan konflik, tak ingin ada masalah, dan malu jika terjadi persoalan-persoalan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai adat yang diyakini. 

Tapi, justru karena itu masyarakat adat sering dimanfaatkan orang lain dan hak-haknya direbut orang lain, sehingga kehidupan mereka bagai menjauh dari kehidupan sejahtera. Padahal, mereka yang memiliki aset berupa tanah adat atau hak ulayat, seharusnya bisa hidup sejahtera dengan aset yang dimiliki.

Itulah persoalan umum saat ini. Masyarakat adat seperti Raja-Raja Luat yang ada di Tapanuli bagian Selatan sering kehilangan akses atas hak tanah adat atau tanah ulayat mereka. 

Itulah yang tak boleh terjadi. Persoalannya, masyarakat adat tak punya daya untuk mempertahankan hak-haknya atas aset lokal yang dimiliki. Misalnya soal tanah yang dipakai investor.  Sebagian besar lahan investasi itu aset dari masyarakat adat.

Para investor selalu akan menuntut didukung pemerintah pusat yang memberi izin berinvestasi agar memberikan kemudahan dan keamanan berinvestasi. Dengan tuntutan itu, pemerintah akan mendorong pemerintah daerah di lokasi investasi agar menjaga dan memudahkan investor dalam berusaha, apapun caranya.

Ketika ada masalah soal lahan investasi seperti konflik lahan dengan masyarakat adat, bisa dipastikan masyarakat adat yang akan disalahkan dan dianggap menggangu investasi. Tidak jarang masyarakat adat ditudukh mengganggu objek vital negara dan mereka mudah diperlakukan sebagai pihak yang melanggar hukum. 


Hal seperti ini terjadi karena pemerintah daerah di kabupaten/kota tidak memahami bahwa masyarakat adat yang ada di daerahnya bukan pihak yang ingin menimbulkan kerusuhan atau konflik, tetapi pihak yang menginginkan agar hak-hak mereka atas aset berupa tanah adat atau tanah ulayat itu diakomodir.  Sebab itu, pemerintah daerah harus punya database dari setiap jengkal lahan di wilayahnya termasuk riwayat setiap jengkal lahan itu agar jelas siapa atau masyarakat adat mana yang menjadi pemilik sah atas lahan itu.  Dengan database itu, pemerintah daerah sudah bisa mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik dan sudah tahu solusi apa yang bisa dilakukan untuk menghindarkannya.

Kenyataannya, setelah puluhan tahun ada pemerintah daerah di Tabagsel, ternyata database itu yang tak ada. Pemerintah daerah tidak tahu komposisi masyarakat adat yang ada di daerahnya, tidak tahu apa itu masyarakat adat, konon lagi mengetahui aset-aset milik masyarakat adat.

Ini kekeliruan yang tak boleh dipertahankan. Pemerintah daerah harus mengubah mindset dalam memahami masyarakat adat. Masyarakat adat itu adalah mitra pemerintah daerah yang sesungguhnya dalam membangun daerah. Kenapa? Rakyat di kabupaten/kota itu masyarakat adat, dan masyarakat adat ini memiliki pemimpin adat. 

Kalau di Kabupaten Tapanuli Selatan, pemimpin masyarakat adat disebut Raja Panusunan Bulung dan jumlah mereka tidak lebih dari sepuluh orang. Pemerintah daerah harus bermitra dengan para Raja Panusunan Bulung yang menguasai tanah adat atau tanah ulayat bersama Raja-Raja Pamusuk yang ada di desa-desa. Jika kelembagaan tradisional masyarakat adat ini bermitra dengan pemerintah daerah, program-program pembangun daerah akan gampang direalisasikan jika pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakat adat.

Tapi hal itu tidak terjadi karena pemerintah daerah tidak pernah menyadari potensi masyarakat adat dan tidak mau tahu soal itu. Bagi pemerintah, urusan masyarakat adat bukan urusan subtansial yang membutuhkan pendekatan serius dalam upaya pemberdayaan. Ada atau tidak masyarakat adat itu tidak terlaludiperhitungkan.

Sama seperti pemahaman pemerintah daerah tentang kebudayaan. Bagi pemerintah daerah, masyarakat adat dan kebudayaan daerah itu adalah beban karena berkaitan dengan warisan budaya. Membangun kebudayaan apalagi masyarakat budaya (adat) menjadi beban bagi pemerintah daerah.

Strategi kebudayaan harus diubah. Di dalam UU tentang Pemajuan Kebudayaan sudah diamanatkan pentingnya pemerintah daerah memiliki Pokok Pokok Kebudayaan Daerah sebagai dasar membangun kebudayaan daerah. Di dalam PPKD itu mestinya sudah dirangkum tentang masyarakat adat, nilai-nilai adat, hukum adat, dan sudah dirumuskan bagaimana membangun masyarakat adat itu. Yang terpenting, pemerintah daerah itu mengakui keberadaan masyarakat adat sesuai sejarah yang ada. Untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan pendataan ulang untuk menguatkan eksistensi masyarakat adat di daerahnya. 

Pengakuan atas keberadaan masyarakat adat bisa juga dilakukan dengan mengeluarkan peraturan daerah yang merupakan turunan dari UU Pemajuan Kebudayaan. Dengan pengakuan dari pemerintah daerah ini, maka masyarakat adat berikut semua sistem adatnya akan bisa menjaga eksistensinya. Dengan pengakuan itu, masyarakat adat punya peluang untuk membangun masyarakatnya, mensejahterakan masyarakatnya. 

Hanya pengakuan yang dibutuhkan masyarakat. Dengan adanya pengakuan itu, masyarakat adat sudah bisa mengelola aset-aset yang dimilikinya dengan pemerintah daerah sebagai fasilitator.  Kita harus ingat, sebelum terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, eksistensi masyarakat adat itu sudah ada. Mereka yang mrembangun perkampungan, menciptakan nilai-nilai budaya, dan memiliki peradaban yang bagus.  

Masyarakat adat di Tapanuli Selatan misalnya sudah punya peradaban tinggi, memiliki bahasa lokal, aksara lokal, hukum adat, dan sistem adat. Raja Panusunan Bulung bisa mengayomi masyarakat bersama Raja Raja Pamusuk, menjaga stabilitas masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. 

Masyarakat adat inilah yang sekarang menjadi masyarakat di Kabupaten Tapanuli Selatan, tapi mereka diabaikan oleh pemerintah daerah.

Kawasan eksplorasi PT Agincourt Resources di wilayah Ramba Joring merupakan tanah ulayat masyarakat adat di Luat Marancar yang sampai sekarang masih menjadi persoalan karena perjanjian antara perusahaan dengan masyarakat luat tidak dieksekusi sejak 2009 lalu. (Foto: Dokumen PT Agincourt Resouces)

Selama mendampingi masyarakat adat, ada tidak contoh masyarakat adat yang sudah bisa eksis? Artinya, apa ada masyarakat adat di Indonesia yang bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat adat lain?

Saya pernah membantu pemerintah daerah di Provinsi Bali untuk menyusun peraturan daerah tentang adat. Masyarakat adat di Bali tidak pernah menjual tanah adat mereka kepada investor. Mereka memberikan lahan mereka secara gratis tapi dengan persyaratan masyarakat adat mendapat persentase keuntungan dari investasi yang ada disamping mereka juga membuat perjanjian kontrak dengan investor. 

Masyarakat adat tidak menjual lahan adatnya, tapi investor boleh membangun aset di atas lahan itu. Namun, mereka menyepakati masa berlakunya. Misalnya, investor memiliki hak kelola selama 20 tahun tergantung negosiasi antara investor dengan masyarakat adat, dan setelah 20 tahun seluruh aset menjadi milik masyarakat adat meskipun manajemen bisnis tetap dikelola investor.

Dari kerja sama bisnis dengan investor itu, ternyata masyarakat adat di Bali mampu memiliki tabungan hingga triliunan rupiah di dalam rekening yang dikelola masyarakat adat.  Mereka bisa memikirkan masyarakat adatnya, sehingga pemerintah daerah menjadi berkurang.  

Bagaimana caranya mengaplikasikan apa yang dilakukan masyarakat adat di Bali itu untuk masyarakat adat di Tabagsel ini?

Paradigam berpikir harus diubah. Masyarakat adat itu potensi besar bagi sebuah daerah. Saat ini, dampak otonomi daerah dan reformasi, banyak kewenangan pemerintah daerah atas wilayahnya yang hilang. Dalam urusan batu dan pasir saja pemerintah daerah tidak punya wewenang, karena kewenangan memberi izin eksplorasi tambang batuan di kabupaten/kota ada di provinsi. Dampaknya, pemerintah daerah di kabupaten/kota kesulitan untuk membangun infrastruktur yang mengandalkan bahan baku pasir dan batu,  dan ini berdampak terhadap peningkatan infrastruktur di daerah. 

Banyak kewenangan pemerintah daerah di kabupaten/kota yang hilang. Dalam hal potensi hutan, misalnya. Padahal, kalau pemerintah daerah memberdayakan masyarakat adat selaku pemilik lahan, pemerintah daerah bisa mendapatkan kembali kewenangan atas tanah adat atau tanah ulayat tersebut.  Ke depan, pemerintah daerah harus bermitra dengan masyarakat adat, sehingga daerah atas nama masyarakat adat memiliki wewenang atas potensi sumber daya alam yang dimiliki.

Bersama masyarakat adat, pemerintah daerah sebagai pemilik daerah bisa melakukan negosiasi ulang dengan investor terkait keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh masyarakat adat. Selama ini pemerintah daerah merasa bangga hanya mendapat remah-remah berupa CSR, bonus produksi, atau divestasi saham.  Pemerintah bangga rakyatnya diberikan bantuan langsung oleh investor padahal itu rakyatnya, bukan rakyat investor. Seharusnya segala hal yang terjadi pada masyarakat terukur dan terdata oleh pemerintah daerah. Kenyataannya, investor memberi bantuan langsung kepada rakyat yang sering tumpang tindih dengan program pemerintah daerah.



Tidak ada komentar

Beranda